Perpres No. 82/2024 tentang Transformasi Digital dalam K3 mewajibkan implementasi sistem K3 digital terintegrasi paling lambat Desember 2025. Regulasi ini bertujuan mengoptimalkan pengawasan, pelaporan, dan efektivitas program K3 melalui digitalisasi.
Strategi digitalisasi K3 yang cost-effective meliputi:
- Penerapan modular approach dimulai dari 5 fungsi prioritas yang ditetapkan dalam Perpres: incident reporting, risk assessment, inspeksi, permit to work, dan manajemen kompetensi
- Implementasi integrated safety platform yang mengoptimalkan existing IT infrastructure dan memenuhi persyaratan API untuk integrasi dengan sistem nasional
- Pengembangan mobile-first approach untuk memastikan aksesibilitas di lapangan dan real-time reporting
- Implementasi predictive analytics minimal untuk 3 risk area tertinggi sebagaimana dipersyaratkan
Digitalisasi K3 yang dirancang dengan baik menghasilkan efisiensi operasional hingga 40%, pengurangan administrative workload 65%, dan peningkatan compliance rate 30-45%. Investasi awal Rp500 juta-1,5 miliar (tergantung skala perusahaan) menghasilkan ROI positif dalam 8-14 bulan dan memastikan kepatuhan terhadap tenggat regulasi Desember 2025.