Bagaimana Memenuhi Persyaratan Safety Artificial Intelligence (AI) dalam Industri 4.0 Sesuai Regulasi Terbaru?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-25 09:44:57
  • Updated

Permen ESDM No. 5/2025 dan Permenaker No. 3/2025 mewajibkan implementasi Safety AI untuk industri berisiko tinggi sebagai bagian dari roadmap Industri 4.0. Regulasi ini mensyaratkan sistem keselamatan prediktif berbasis AI untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Langkah implementasi Safety AI yang memenuhi regulasi:

  • Pengembangan integrated safety data lake yang mengumpulkan data dari berbagai sensor, sistem, dan sumber manusia
  • Implementasi predictive safety models minimal untuk 5 risiko tertinggi perusahaan dengan akurasi prediksi minimum 85% sesuai standar
  • Penerapan autonomous safety intervention system dengan mekanisme human-in-the-loop untuk critical decisions
  • Verifikasi dan validasi model AI sesuai framework ADKAR yang diadopsi dalam lampiran teknis Permenaker 3/2025

Implementasi Safety AI yang memenuhi standar regulasi telah terbukti mengurangi insiden hingga 78% dan near-miss hingga 92% di industri high-risk, dengan ROI rata-rata 450% dalam 18 bulan. Pendekatan bertahap dimulai dari pilot project untuk satu area berisiko tinggi dapat meminimalkan investasi awal sambil memenuhi tenggat implementasi Desember 2025.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started