ESG dan Sustainability

Bagaimana Menerapkan Kewajiban ESG-K3 Terintegrasi Sesuai Peraturan OJK No. 14/2024?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Peraturan OJK No. 14/2024 yang efektif April 2025 mewajibkan integrasi laporan ESG dengan kinerja K3 untuk seluruh perusahaan publik dan perusahaan besar. Ini merupakan paradigma baru yang menuntut harmonisasi sistem pelaporan dan pengukuran kinerja.

Implementasi efektif ESG-K3 terintegrasi mencakup:

  • Pengembangan materiality assessment matrix yang menyelaraskan indikator K3 dengan kerangka ESG standar global (GRI, SASB, TCFD)
  • Implementasi single data platform yang mengintegrasikan metrics K3 dengan pengukuran environmental dan governance
  • Penerapan forward-looking indicators sesuai Lampiran III Peraturan OJK 14/2024 untuk aspek K3 dalam kerangka keberlanjutan

Berdasarkan implementasi di 25+ perusahaan, pendekatan integrasi ini tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga meningkatkan valuasi perusahaan rata-rata 7-12% melalui perbaikan ESG rating dan akses ke green financing. Dari sisi operasional, pendekatan ini juga mengurangi overhead pelaporan sebesar 35% dibandingkan sistem terpisah.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.