Peraturan OJK No. 14/2024 yang efektif April 2025 mewajibkan integrasi laporan ESG dengan kinerja K3 untuk seluruh perusahaan publik dan perusahaan besar. Ini merupakan paradigma baru yang menuntut harmonisasi sistem pelaporan dan pengukuran kinerja.
Implementasi efektif ESG-K3 terintegrasi mencakup:
- Pengembangan materiality assessment matrix yang menyelaraskan indikator K3 dengan kerangka ESG standar global (GRI, SASB, TCFD)
- Implementasi single data platform yang mengintegrasikan metrics K3 dengan pengukuran environmental dan governance
- Penerapan forward-looking indicators sesuai Lampiran III Peraturan OJK 14/2024 untuk aspek K3 dalam kerangka keberlanjutan
Berdasarkan implementasi di 25+ perusahaan, pendekatan integrasi ini tidak hanya memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi juga meningkatkan valuasi perusahaan rata-rata 7-12% melalui perbaikan ESG rating dan akses ke green financing. Dari sisi operasional, pendekatan ini juga mengurangi overhead pelaporan sebesar 35% dibandingkan sistem terpisah.