Manajemen Risiko

Apakah wajib menyusun dan menerapkan SMK3 di semua sektor industri?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Ya, sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan dengan karyawan ?100 orang atau risiko kerja tinggi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Implementasi ini tidak hanya administratif, namun operasional secara menyeluruh.

Untuk sektor seperti pertambangan, migas, dan rumah sakit, penerapan SMK3 menjadi prasyarat izin operasi dan akreditasi. Implementasi efektif terbukti menekan tingkat insiden dan meningkatkan efisiensi proses produksi.

Solusi strategis: Lakukan pelatihan internal, konsultasi ahli K3, dan audit awal untuk penyesuaian dokumen dan sistem kerja dengan standar nasional maupun internasional.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.