Ya, sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan dengan karyawan ?100 orang atau risiko kerja tinggi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Implementasi ini tidak hanya administratif, namun operasional secara menyeluruh.
Untuk sektor seperti pertambangan, migas, dan rumah sakit, penerapan SMK3 menjadi prasyarat izin operasi dan akreditasi. Implementasi efektif terbukti menekan tingkat insiden dan meningkatkan efisiensi proses produksi.
Solusi strategis: Lakukan pelatihan internal, konsultasi ahli K3, dan audit awal untuk penyesuaian dokumen dan sistem kerja dengan standar nasional maupun internasional.