Menurut Permenaker No. 38 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan wajib melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, alat, serta lingkungan kerja secara berkala. Jika tidak dilakukan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga penghentian operasional sebagian atau seluruh kegiatan.
Lebih jauh, jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan kerja yang merugikan karyawan atau lingkungan, maka dapat berujung pada tuntutan pidana terhadap penanggung jawab perusahaan.
Solusi strategis: Lakukan pemetaan risiko dan penjadwalan inspeksi K3 terintegrasi sebagai bagian dari Sistem Manajemen K3 (SMK3) perusahaan agar patuh hukum dan efisien secara operasional.