Keselamatan Radiasi

Apa yang Harus Dipersiapkan Untuk Memenuhi Peraturan BAPETEN No. 8 Tahun 2022 tentang Keselamatan Radiasi?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Peraturan BAPETEN No. 8/2022 menetapkan persyaratan keselamatan radiasi yang lebih ketat dengan penekanan pada optimasi proteksi, pembatasan dosis, dan kualifikasi personel. Kepatuhan memerlukan pendekatan sistematis dalam manajemen keselamatan radiasi.

Persiapan kepatuhan yang komprehensif mencakup:

  1. Pengembangan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR) yang menyeluruh
  2. Penunjukan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dengan kualifikasi sesuai tingkat risiko
  3. Implementasi pemantauan dosis personel dan lingkungan secara sistematis
  4. Pengembangan prosedur kerja aman dan tanggap darurat radiologi
  5. Penerapan sistem dokumentasi dan pelaporan digital sesuai format BAPETEN

Implementasi keselamatan radiasi yang optimal terbukti menurunkan pajanan radiasi okupasional hingga 65% di bawah batas dosis dan meminimalisir risiko kejadian abnormal. Perusahaan dengan sistem keselamatan radiasi yang baik mengalami peningkatan produktivitas sebesar 20% melalui optimasi prosedur kerja dan pengurangan waktu henti operasional hingga 30% berkat minimalisasi kejadian abnormal.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.