Peraturan BAPETEN No. 8/2022 menetapkan persyaratan keselamatan radiasi yang lebih ketat dengan penekanan pada optimasi proteksi, pembatasan dosis, dan kualifikasi personel. Kepatuhan memerlukan pendekatan sistematis dalam manajemen keselamatan radiasi.
Persiapan kepatuhan yang komprehensif mencakup:
- Pengembangan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR) yang menyeluruh
- Penunjukan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dengan kualifikasi sesuai tingkat risiko
- Implementasi pemantauan dosis personel dan lingkungan secara sistematis
- Pengembangan prosedur kerja aman dan tanggap darurat radiologi
- Penerapan sistem dokumentasi dan pelaporan digital sesuai format BAPETEN
Implementasi keselamatan radiasi yang optimal terbukti menurunkan pajanan radiasi okupasional hingga 65% di bawah batas dosis dan meminimalisir risiko kejadian abnormal. Perusahaan dengan sistem keselamatan radiasi yang baik mengalami peningkatan produktivitas sebesar 20% melalui optimasi prosedur kerja dan pengurangan waktu henti operasional hingga 30% berkat minimalisasi kejadian abnormal.