Apa yang Harus Dipersiapkan Untuk Memenuhi Peraturan BAPETEN No. 8 Tahun 2022 tentang Keselamatan Radiasi?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 09:38:55
  • Updated

Peraturan BAPETEN No. 8/2022 menetapkan persyaratan keselamatan radiasi yang lebih ketat dengan penekanan pada optimasi proteksi, pembatasan dosis, dan kualifikasi personel. Kepatuhan memerlukan pendekatan sistematis dalam manajemen keselamatan radiasi.

Persiapan kepatuhan yang komprehensif mencakup:

  1. Pengembangan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR) yang menyeluruh
  2. Penunjukan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dengan kualifikasi sesuai tingkat risiko
  3. Implementasi pemantauan dosis personel dan lingkungan secara sistematis
  4. Pengembangan prosedur kerja aman dan tanggap darurat radiologi
  5. Penerapan sistem dokumentasi dan pelaporan digital sesuai format BAPETEN

Implementasi keselamatan radiasi yang optimal terbukti menurunkan pajanan radiasi okupasional hingga 65% di bawah batas dosis dan meminimalisir risiko kejadian abnormal. Perusahaan dengan sistem keselamatan radiasi yang baik mengalami peningkatan produktivitas sebesar 20% melalui optimasi prosedur kerja dan pengurangan waktu henti operasional hingga 30% berkat minimalisasi kejadian abnormal.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started