Riksa Uji peralatan merupakan pemeriksaan dan pengujian wajib yang diatur dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016 untuk memastikan kelaikan operasional peralatan kerja. HSE.co.id sebagai PJK3 resmi melaksanakan Riksa Uji dengan prosedur:
Tahap pertama adalah persiapan dokumen teknis meliputi manual book, riwayat perawatan, sertifikat sebelumnya, dan gambar teknis. Kemudian dilakukan pemeriksaan visual dan fisik terhadap komponen kritis seperti struktur rangka, sistem kendali, sistem kelistrikan, dan safety device.
Pengujian berikutnya mencakup pengujian beban statis dan dinamis (untuk pesawat angkat), pengujian tekanan (untuk bejana tekan), atau pengujian fungsi-fungsi khusus sesuai jenis peralatan. Semua pengujian dilakukan oleh Teknisi K3 tersertifikasi dengan menggunakan alat ukur terkalibrasi.
Hasil pemeriksaan dan pengujian didokumentasikan dalam laporan teknis yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kelayakan oleh Disnaker. Sertifikat berlaku 1-5 tahun tergantung jenis peralatan dan peraturan yang berlaku.
Penting diketahui bahwa pengoperasian peralatan tanpa sertifikat kelaikan yang valid dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga penghentian operasional.