Analisis risiko K3 melalui metode HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control) merupakan komponen kritis dalam persiapan tender proyek yang diatur dalam PP No. 50/2012 dan ISO 45001:2018. Pentingnya analisis ini sebelum tender meliputi beberapa aspek strategis.
Dari perspektif finansial, HIRADC membantu mengidentifikasi biaya mitigasi risiko K3 yang harus dimasukkan dalam RAB proyek, mencegah pembengkakan biaya tak terduga akibat kecelakaan atau penghentian pekerjaan. Secara hukum, dokumentasi HIRADC menjadi bukti due diligence perusahaan dalam memenuhi kewajiban K3 sesuai perundangan.
Dalam konteks tender pemerintah, PP No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensyaratkan adanya Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang berlandaskan pada analisis risiko komprehensif. Untuk tender BUMN/swasta, contractor safety management system (CSMS) mengharuskan kontraktor menunjukkan kemampuan mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.
HIRADC yang baik mencakup:
- Identifikasi bahaya spesifik lokasi dan aktivitas
- Penilaian risiko dengan metodologi terukur
- Hierarki pengendalian yang efektif
- Integrasi dengan prosedur kerja
HSE.co.id menyediakan pendampingan professional dalam penyusunan HIRADC berbasis Risk-Based Thinking yang terintegrasi dengan dokumen tender.