Permenaker No. 5/2022 mengatur mekanisme pengawasan ketenagakerjaan berbasis elektronik yang mengubah paradigma pengawasan K3 tradisional menjadi lebih efisien dan berbasis data. Kepatuhan terhadap regulasi ini memerlukan transformasi digital dalam dokumentasi dan pelaporan K3.
Strategi implementasi efektif mencakup:
- Pengembangan sistem dokumentasi K3 digital yang terintegrasi
- Implementasi dashboard kepatuhan K3 dengan indikator kinerja terukur
- Pelaporan berkala melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) online
- Penyiapan infrastruktur untuk inspeksi virtual dan remote monitoring
- Pengembangan kompetensi digital tim K3 dalam manajemen data
Pengawasan K3 daring terbukti meningkatkan efisiensi dokumentasi hingga 60% dan mempercepat proses audit/inspeksi hingga 40%. Perusahaan yang mengimplementasikan sistem pengawasan daring sesuai Permenaker 5/2022 mengalami peningkatan ketepatan waktu pelaporan K3 sebesar 85% dan pengurangan temuan ketidaksesuaian hingga 30% melalui pemantauan berkelanjutan dan interv�nsi dini.