Apa persyaratan teknis dan legal untuk instalasi petir pada bangunan industri?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-24 16:39:09
  • Updated

Instalasi penangkal petir pada bangunan industri wajib memenuhi standar SNI 03-7015-2004 dan Permenaker No. 2 Tahun 1989. Aspek teknis yang harus diperhatikan meliputi sistem terminasi udara (air termination), konduktor penyalur (down conductor), dan sistem pembumian (grounding) dengan nilai resistansi maksimal 5 ohm.

Dari segi legal, instalasi harus dilakukan oleh teknisi bersertifikat dan wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 yang ditunjuk pemerintah. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan sertifikat kelayakan yang berlaku selama 2 tahun.

Parameter teknis yang dipersyaratkan:

  • Radius proteksi sesuai dengan level proteksi bangunan
  • Material konduktor memenuhi standar (tembaga min. 50mm�)
  • Jarak sambungan tidak lebih dari 20 meter
  • Dokumentasi instalasi dan pengujian berkala

HSE.co.id menyediakan jasa konsultasi perancangan sistem proteksi petir yang memperhitungkan analisis risiko lightning strike berdasarkan lokasi, ketinggian, dan karakteristik bangunan untuk memastikan kepatuhan regulasi dan keamanan optimal.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started