Teknis dan Engineering

Apa persyaratan teknis dan legal untuk instalasi petir pada bangunan industri?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Instalasi penangkal petir pada bangunan industri wajib memenuhi standar SNI 03-7015-2004 dan Permenaker No. 2 Tahun 1989. Aspek teknis yang harus diperhatikan meliputi sistem terminasi udara (air termination), konduktor penyalur (down conductor), dan sistem pembumian (grounding) dengan nilai resistansi maksimal 5 ohm.

Dari segi legal, instalasi harus dilakukan oleh teknisi bersertifikat dan wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 yang ditunjuk pemerintah. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan sertifikat kelayakan yang berlaku selama 2 tahun.

Parameter teknis yang dipersyaratkan:

  • Radius proteksi sesuai dengan level proteksi bangunan
  • Material konduktor memenuhi standar (tembaga min. 50mm�)
  • Jarak sambungan tidak lebih dari 20 meter
  • Dokumentasi instalasi dan pengujian berkala

HSE.co.id menyediakan jasa konsultasi perancangan sistem proteksi petir yang memperhitungkan analisis risiko lightning strike berdasarkan lokasi, ketinggian, dan karakteristik bangunan untuk memastikan kepatuhan regulasi dan keamanan optimal.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.