Bagaimana prosedur mendapatkan izin K3 untuk Pesawat Tenaga Produksi (PTP)?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-24 16:39:09
  • Updated

Pesawat Tenaga Produksi (PTP) seperti mesin produksi, mesin perkakas, dan peralatan transmisi mekanik wajib memiliki izin K3 sesuai Permenaker No. 38/2016. Prosedur perolehan izin melalui beberapa tahapan teknis dan administratif.

Langkah pertama adalah penyusunan dokumen teknis yang meliputi spesifikasi, manual book, sertifikat manufaktur, dan diagram teknis peralatan. Dokumen ini diajukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan dan pengujian teknis yang dilakukan oleh Pengawas K3 atau Ahli K3 dari PJK3 resmi seperti HSE.co.id. Pemeriksaan meliputi:

  • Kondisi komponen mekanis dan kelistrikan
  • Ketersediaan dan fungsi pengaman mesin
  • Sistem kontrol dan emergency stop
  • Pengujian fungsi dan kinerja

Apabila hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan yang berlaku selama 5 tahun dengan pemeriksaan berkala setiap 2 tahun.

Pengoperasian PTP tertentu juga mewajibkan operator memiliki SIO sesuai klasifikasi peralatan. Perusahaan yang mengoperasikan PTP tanpa izin valid dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional berdasarkan PP No. 50/2012.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started