Legal Compliance

Apakah risiko hukum bagi perusahaan yang lalai dalam implementasi K3?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Kelalaian dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata hingga pidana bagi perusahaan dan penanggung jawabnya. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Cipta Kerja dan turunannya, pelanggaran terhadap kewajiban K3 dapat dikenai denda miliaran rupiah atau penghentian operasional.

Risiko hukum ini berlaku untuk semua sektor berisiko tinggi seperti migas, konstruksi, dan manufaktur. Selain kerugian hukum, reputasi perusahaan juga dapat rusak dan kehilangan kepercayaan stakeholder.

Solusi: Lakukan audit K3 berkala, libatkan Ahli K3 bersertifikasi, dan lengkapi dokumen sesuai regulasi seperti RKL-RPL dan dokumen SMK3. Pendekatan preventif jauh lebih murah dibanding pemulihan akibat pelanggaran.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.