Apakah risiko hukum bagi perusahaan yang lalai dalam implementasi K3?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 09:54:17
  • Updated

Kelalaian dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata hingga pidana bagi perusahaan dan penanggung jawabnya. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Cipta Kerja dan turunannya, pelanggaran terhadap kewajiban K3 dapat dikenai denda miliaran rupiah atau penghentian operasional.

Risiko hukum ini berlaku untuk semua sektor berisiko tinggi seperti migas, konstruksi, dan manufaktur. Selain kerugian hukum, reputasi perusahaan juga dapat rusak dan kehilangan kepercayaan stakeholder.

Solusi: Lakukan audit K3 berkala, libatkan Ahli K3 bersertifikasi, dan lengkapi dokumen sesuai regulasi seperti RKL-RPL dan dokumen SMK3. Pendekatan preventif jauh lebih murah dibanding pemulihan akibat pelanggaran.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started