Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak diuji ulang sesuai SNI 03-3985-2000 dan Permenaker No. 4 Tahun 1980 berisiko tidak berfungsi saat kondisi darurat. Ini membahayakan keselamatan jiwa, aset, dan bisa mengganggu kelangsungan operasional.
Kegagalan fungsi APAR dalam inspeksi menjadi temuan berat dalam audit K3 maupun asuransi. Ini bisa menyebabkan klaim asuransi tidak dibayarkan dan perusahaan mendapat sanksi administrasi atau pidana jika terjadi kecelakaan.
Saran strategis: Gunakan sistem digital untuk tracking jadwal uji APAR dan kontrak rekanan kompeten untuk pengujian berkala.