Apa risiko jika APAR tidak diuji ulang setiap 6 atau 12 bulan?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 10:03:13
  • Updated

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak diuji ulang sesuai SNI 03-3985-2000 dan Permenaker No. 4 Tahun 1980 berisiko tidak berfungsi saat kondisi darurat. Ini membahayakan keselamatan jiwa, aset, dan bisa mengganggu kelangsungan operasional.

Kegagalan fungsi APAR dalam inspeksi menjadi temuan berat dalam audit K3 maupun asuransi. Ini bisa menyebabkan klaim asuransi tidak dibayarkan dan perusahaan mendapat sanksi administrasi atau pidana jika terjadi kecelakaan.

Saran strategis: Gunakan sistem digital untuk tracking jadwal uji APAR dan kontrak rekanan kompeten untuk pengujian berkala.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started