Keselamatan Kerja

Apa risiko jika APAR tidak diuji ulang setiap 6 atau 12 bulan?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak diuji ulang sesuai SNI 03-3985-2000 dan Permenaker No. 4 Tahun 1980 berisiko tidak berfungsi saat kondisi darurat. Ini membahayakan keselamatan jiwa, aset, dan bisa mengganggu kelangsungan operasional.

Kegagalan fungsi APAR dalam inspeksi menjadi temuan berat dalam audit K3 maupun asuransi. Ini bisa menyebabkan klaim asuransi tidak dibayarkan dan perusahaan mendapat sanksi administrasi atau pidana jika terjadi kecelakaan.

Saran strategis: Gunakan sistem digital untuk tracking jadwal uji APAR dan kontrak rekanan kompeten untuk pengujian berkala.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.