Teknis dan Operasional

Bagaimana cara perusahaan memastikan alat kerja sudah sesuai standar K3?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Standarisasi alat kerja dalam K3 mengacu pada Permenaker No. 38 Tahun 2016 dan SNI. Perusahaan wajib melakukan riksa uji alat secara berkala oleh jasa inspeksi terakreditasi Kemenaker dan memiliki Surat Izin Alat (SIA).

Tindakan korektif: Jika alat tidak lolos uji, segera lakukan reparasi atau penggantian komponen sebelum digunakan kembali. Untuk alat angkat-angkut, tekanan, dan uap, uji harus dilakukan minimal setahun sekali.

Manfaat: Meningkatkan produktivitas kerja, meminimalkan downtime, dan menghindari kecelakaan kerja yang berujung pada kerugian besar.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.