Standarisasi alat kerja dalam K3 mengacu pada Permenaker No. 38 Tahun 2016 dan SNI. Perusahaan wajib melakukan riksa uji alat secara berkala oleh jasa inspeksi terakreditasi Kemenaker dan memiliki Surat Izin Alat (SIA).
Tindakan korektif: Jika alat tidak lolos uji, segera lakukan reparasi atau penggantian komponen sebelum digunakan kembali. Untuk alat angkat-angkut, tekanan, dan uap, uji harus dilakukan minimal setahun sekali.
Manfaat: Meningkatkan produktivitas kerja, meminimalkan downtime, dan menghindari kecelakaan kerja yang berujung pada kerugian besar.