Alat angkat seperti forklift, crane, dan hoist wajib diuji berkala minimal 1 tahun sekali. Kegagalan melakukan inspeksi dapat menyebabkan kerusakan struktural, kegagalan beban, atau kecelakaan fatal.
Regulasi: Permenaker No. 05/MEN/1985 dan No. 09/MEN/2010 mengatur inspeksi ini sebagai kewajiban hukum.
Inspeksi mencegah downtime operasional, menjaga keandalan alat, serta menjadi syarat legal dalam pengajuan SIA.