Apa bahaya jika alat angkat tidak diperiksa secara berkala?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 10:09:37
  • Updated

Alat angkat seperti forklift, crane, dan hoist wajib diuji berkala minimal 1 tahun sekali. Kegagalan melakukan inspeksi dapat menyebabkan kerusakan struktural, kegagalan beban, atau kecelakaan fatal.

Regulasi: Permenaker No. 05/MEN/1985 dan No. 09/MEN/2010 mengatur inspeksi ini sebagai kewajiban hukum.

Inspeksi mencegah downtime operasional, menjaga keandalan alat, serta menjadi syarat legal dalam pengajuan SIA.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started