Penggunaan bejana tekan tanpa izin dari Kemnaker merupakan pelanggaran serius. Sesuai Permenaker No. 37 Tahun 2016, setiap bejana tekan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi dan Izin Operasi dari Dirjen Binwasnaker.
Ketiadaan izin ini dapat menyebabkan penyegelan alat, pencabutan izin usaha, atau tuntutan hukum jika terjadi ledakan atau kebocoran berbahaya.