Apa konsekuensi hukum jika tidak memiliki izin penggunaan bejana tekan?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 10:09:37
  • Updated

Penggunaan bejana tekan tanpa izin dari Kemnaker merupakan pelanggaran serius. Sesuai Permenaker No. 37 Tahun 2016, setiap bejana tekan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi dan Izin Operasi dari Dirjen Binwasnaker.

Ketiadaan izin ini dapat menyebabkan penyegelan alat, pencabutan izin usaha, atau tuntutan hukum jika terjadi ledakan atau kebocoran berbahaya.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started