Pelatihan K3 Umum adalah program pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diwajibkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 2 Tahun 1992. Pelatihan ini dirancang untuk memastikan perusahaan memenuhi standar perlindungan tenaga kerja.
Perusahaan wajib melaksanakan pelatihan ini karena melibatkan risiko kecelakaan kerja yang dapat berakibat hukum, denda, atau tuntutan pidana. Selain itu, pelatihan K3 Umum meningkatkan produktivitas dengan mengurangi downtime akibat kecelakaan kerja.