Riksa Uji Alat Berat (seperti Eskavator) adalah kewajiban hukum berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Tujuannya untuk memastikan alat berat beroperasi dengan aman dan memenuhi standar teknis.
Jika tidak dilakukan, perusahaan berisiko terkena sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin operasi. Selain itu, inspeksi rutin mengurangi risiko kecelakaan fatal akibat kerusakan alat.