Lingkungan & Limbah

Bagaimana pengelolaan limbah B3 yang benar di sektor kimia dan petrokimia?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk memiliki dokumen identifikasi, label, tempat penyimpanan khusus, serta perjanjian pengangkutan dan pemusnahan limbah dengan pihak ketiga berizin.

Dokumen wajib: manifest limbah, izin TPS B3, dan pelaporan berkala melalui sistem SIMPEL.

Kegagalan pengelolaan limbah B3 berdampak pada pencemaran lingkungan dan tuntutan pidana.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.