Bagaimana pengelolaan limbah B3 yang benar di sektor kimia dan petrokimia?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-25 10:09:37
  • Updated

PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk memiliki dokumen identifikasi, label, tempat penyimpanan khusus, serta perjanjian pengangkutan dan pemusnahan limbah dengan pihak ketiga berizin.

Dokumen wajib: manifest limbah, izin TPS B3, dan pelaporan berkala melalui sistem SIMPEL.

Kegagalan pengelolaan limbah B3 berdampak pada pencemaran lingkungan dan tuntutan pidana.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started