PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk memiliki dokumen identifikasi, label, tempat penyimpanan khusus, serta perjanjian pengangkutan dan pemusnahan limbah dengan pihak ketiga berizin.
Dokumen wajib: manifest limbah, izin TPS B3, dan pelaporan berkala melalui sistem SIMPEL.
Kegagalan pengelolaan limbah B3 berdampak pada pencemaran lingkungan dan tuntutan pidana.