Legal Compliance

Apa risiko hukum jika perusahaan tidak menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga tuntutan hukum bila terjadi kecelakaan kerja.

SMK3 menjadi persyaratan utama dalam proses tender nasional dan internasional, serta menjadi alat mitigasi risiko hukum dan reputasi korporasi.

Penerapan SMK3 secara konsisten menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan menjadi indikator kedewasaan sistem manajemen risiko perusahaan.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.