Perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga tuntutan hukum bila terjadi kecelakaan kerja.
SMK3 menjadi persyaratan utama dalam proses tender nasional dan internasional, serta menjadi alat mitigasi risiko hukum dan reputasi korporasi.
Penerapan SMK3 secara konsisten menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan menjadi indikator kedewasaan sistem manajemen risiko perusahaan.