Hukum K3

Apa Sanksi Hukum untuk Perusahaan yang Melanggar UU No. 1 Tahun 1970?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Pelanggaran dapat berakibat:

  • Pidana penjara 1 tahun atau denda Rp15 juta (Pasal 15).
  • Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat.
  • Tuntutan perdata dari korban/keluarga.

Solusi Legal Compliance Package kami mencakup:

  1. Review kontrak dan asuransi.
  2. Pembelaan hukum oleh ahli K3 bersertifikat.
  3. Mitigasi risiko litigasi.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.