Riksa Uji

Bagaimana cara memperpanjang Sertifikat Laik Operasi Alat Angkat?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Sertifikat Laik Operasi harus diperpanjang setiap 2 tahun melalui inspeksi ulang oleh ahli K3 yang bersertifikat. Prosesnya meliputi pemeriksaan fisik, uji beban, dan evaluasi dokumen perawatan.

hse.co.id menyediakan layanan one-stop solution untuk inspeksi, pelaporan, dan pengurusan perpanjangan sertifikat ke Dirjen K3.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.