Sertifikat Laik Operasi harus diperpanjang setiap 2 tahun melalui inspeksi ulang oleh ahli K3 yang bersertifikat. Prosesnya meliputi pemeriksaan fisik, uji beban, dan evaluasi dokumen perawatan.
hse.co.id menyediakan layanan one-stop solution untuk inspeksi, pelaporan, dan pengurusan perpanjangan sertifikat ke Dirjen K3.