Apa Itu SBUJPTL dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen legalitas sebagai bukti pengakuan formal untuk badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa badan usaha yang bersangkutan memiliki kompetensi sesuai dengan jenis layanan yang ditawarkan. Untuk itu, badan usaha dapat menggunakan Jasa SBUJPTL untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Apa Itu SBUJPTL dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? - Panduan Lengkap SIA & SIO Kemnaker RI
Ilustrasi: Apa Itu SBUJPTL dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen legalitas sebagai bukti pengakuan formal untuk badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa badan usaha yang bersangkutan memiliki kompetensi sesuai dengan jenis layanan yang ditawarkan. Untuk itu, badan usaha dapat menggunakan Jasa SBUJPTL untuk mendapatkan sertifikat tersebut.


Pentingnya SBUJPTL

Selain sebagai legalitas badan usaha. SBUJPTL juga menjadi syarat untuk mengajukan IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Untuk mengajukan SBUJPTL, badan usaha harus memiliki tenaga ahli teknik listrik bersertifikat kompetensi.sebagai TT (Tenaga Teknik) dan PJT (Penanggung Jawab Teknik). Sertifikat tersebut wajib diberikan oleh badan akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Tidak hanya itu, tenaga teknik dan penanggung jawab teknik juga tidak diperkenankan memiliki jabatan di bidang yang sama di tempat lain.


SBUJPTL Diterbitkan oleh LSBU

SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Tidak semua LSBU dapat menerbitkan SBUJPTL tetapi hanya yang sudah terakreditasi atau ditunjuk langsung oleh Menteri ESDM. Penerbitan SBUJPTL untuk badan usaha ini menggunakan beberapa faktor penilaian di antaranya adalah kualifikasi, jenis usaha yang dijalankan, dan pengalaman kerja sebelumnya.

Klasifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik


  • Bidang Pembangkit: Sub bidang PLTU, PLTGU, PLTG, PLTA, PLTP, PLTD, PLTEBT, atau PLTN
  • Bidang Transmisi: Sub bidang PLTGU, PLTG, PLTU, PLTA, PLTP, PLTN, PLTD, atau PLTEBT
  • Bidang Distribusi: Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah atau menengah
  • Bidang Instalasi Pemanfaatan:
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) Tegangan Tinggi
  • IPTL Tegangan Menengah
  • IPTL Tegangan Rendah

Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Untuk bidang Pembangkit Tenaga Listrik, bidang transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik, ada 3 kualifikasi yang dapat ketika menggunakan jasa SBUJPTL sesuai dengan skala usaha atau nilai kekayaan bersih dari badan usaha tersebut. Berikut ini adalah rinciannya.




Kualifikasi

Nilai Kekayaan Bersih

Kecil


Menengah


Besar

Rp 50 juta – Rp 500 juta


>Rp 500 juta –  Rp 10 milyar


>10 milyar


Tidak dipungkiri bahwa perlu proses yang panjang untuk mendapatkan SBUJPTL. Bagi Anda yang memerlukan sertifikat tersebut, maka Anda dapat menggunakan Jasa SBUJPTL. Dengan layanan ini, Anda cukup menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk mengurus SBUJPTL.

Butuh Konsultasi?

Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan SIA & SIO resmi Kemnaker RI

Hubungi Kami
Cut Hanti - Expert Konsultan K3, SIA & SIO

Cut Hanti, S.Kom

Senior Consultant K3, SIA & SIO | HSE.co.id

Cut Hanti adalah konsultan berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), spesialisasi pengurusan Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO). Beliau telah membantu ratusan perusahaan di seluruh Indonesia untuk mendapatkan izin resmi Kemnaker RI.

Butuh Bantuan Untuk SIA & SIO?

Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) resmi Kemnaker RI dengan proses yang cepat dan terpercaya

100%
Legal & Resmi
Express
Proses Cepat
24/7
Support

Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya seputar K3, SIA & SIO