1.     Uraikan latar belakang dikeluarkannya Undang-undang No. 1 tahun 1970 ?
 Jawab :
·       VR Stbl No. 406 tahun 1910 dinilai sudah tidak memadai didalam menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
·       Makin berkembangnya teknologi mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat, bahan-bahan teknis baru yang diolah dan dipergunakan.
·       Majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi.
·       Dengan berkembangnya kondisi seperti tersebut diatas akan juga mempengaruhi timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi produksi dan produktivitas.
·       Bersifat lebih preventif danmemperluas ruang lingkup yang sebelumnya represif dan polisional.
·       Tidak hanya menitikberatkan pengamanan terhadap alat produksi tetapi juga proses,sifat dan cara kerja.
Â
2.     Coba jelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengurus perusahaan dalam rangka pemenuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Peraturan Menteri No. Per. 05/Men/1996, serta beri contoh-contohnya :
Â
Jawab :
Â
a. Kebijakan dan komitmen
·       Pengusaha/pengurus harus menetapkan kebijakan di bidang K3 (jaminan komitmen tiap management)
·       Tersedianya organisasi K3, anggaran / dana maupun SDM
Â
b. Perencanaan
·       menentukan tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang berkaitan dengan identifikasi sumber bahaya, penilaian resiko bahaya dan pengendaliannya yang berkaitan dengan peraturan perundangan (tenaga kerja, peralatan, pengurus, dll)
·       menentukan hal-hal yang berkaitan dengan K3 yang belum diatur dalam peraturan perundangan (pakaian kerja, waktu kerja, kesejahteraan, dll)
c. Penerapannya
·       Perlu pendukung kebijakan tersebut baik pimpinan maupun tenaga kerja dalam satu kesatuan / integrasi.
·       Perlu jaminan SDM dan dana untuk pelaksanaannya
·       Perlu jaminan tanggung jawab dan tanggung gugat
·       Perlu dukungan tindakan tehnis dan adminsitratif.
Â
d. Mengukur dan mengevaluasi :
·       Tingkat keberhasilannya
·       Mealakukan identifikasi tindakan perbaikan
·       Jaga tingkat kepercayaan terhadap data dan beberapa perangkatnya
·       Lakukan inespkesi dan pengujian
·       Lakukan audit SMK3
·       Lakukan tindakan perbaikan dan pencegahannya
e. Tinjauan ulang dan peningkatannya
·       Meninjau secara teratur pelaksanaan SMK3 & berkesinambungan
·       Menentukan tindakan-tindakan yang perlu diambil (perbaikan akibat perundangan)
Â
Â
3.     Uraikan tugas dan fungsi P2K3 dan jelaskan peraturan yang terkait dengan P2K3 tersebut ?
Â
Jawab :
Â
1) .        Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada perusahaan / pengurus mengenai masalah K3.
2) . Â Â Â Â Â Fungsi P2K3
·       Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja
·       Membantu menunjukkan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan K3
·       Membantu dalam mengevaluasi menenttukan tindakan/pedoman di bidang K3
·       Mengembangkan dan melakukan peningkatan kemampuan / ketrampilan di bidang K3 bagi tenaga kerja
Â
4.     Siapa yang melakukan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan sebutkan peraturan menterinya ?
 Jawab :
Â
·        Pegawai pengawas yang berasal dari Departemen Tenaga Kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1987, Per 03/Men/1978 dan Per. 03/Men/1984.
·        Ahli K3 yang berada di perusahaan/tempat kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992