Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG kini menjadi syarat mutlak dalam proses pembangunan di Indonesia. Mengapa hal ini penting? Tanpa PBG, sebuah bangunan dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, PBG memastikan bahwa setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesesuaian fungsi, sehingga menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu: Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Serta Kewajiban Legalitas
Peralihan dari IMB ke PBG: Latar Belakang dan Tujuan
Sejarah Singkat IMB dan Alasan Perubahan
Sebelum adanya PBG, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah lama menjadi syarat utama dalam proses pembangunan di Indonesia. Namun, seiring perkembangan zaman dan kebutuhan akan efisiensi birokrasi, pemerintah memandang perlu adanya reformasi dalam sistem perizinan bangunan. IMB dianggap kurang fleksibel dan sering menjadi hambatan dalam percepatan investasi dan pembangunan.
Perubahan ini diinisiasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Melalui regulasi ini, IMB resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan harapan dapat menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar teknis bangunan.
Tujuan Utama Penerapan PBG
Penerapan PBG bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis yang ditetapkan, sehingga menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya. Selain itu, PBG diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses perizinan, mendorong investasi, dan memastikan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang wilayah.
Baca Juga: Wajib Tahu: Pelatihan Hiperkes Adalah Kunci HSE Manager Menjamin Kesehatan Kerja
Landasan Hukum PBG di Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang ini menjadi dasar utama dalam pengaturan bangunan gedung di Indonesia. Di dalamnya diatur mengenai persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi dalam mendirikan bangunan, termasuk kewajiban untuk memiliki izin mendirikan bangunan yang kini dikenal sebagai PBG.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang secara spesifik mengatur mengenai PBG. Di dalamnya dijelaskan prosedur pengajuan, persyaratan, serta standar teknis yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang dan wilayah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan gedung. Di dalamnya terdapat penyesuaian terkait prosedur dan persyaratan teknis seiring dengan diberlakukannya PBG sebagai pengganti IMB.
Baca Juga: Wajib Tahu: Apa Arti PJK3 Singkatan Dari, Peran, dan Regulasi K3 Terbaru
Prosedur Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung
Langkah-langkah Pengajuan PBG
Untuk mengajukan PBG, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan, antara lain:
- Mempersiapkan dokumen persyaratan, seperti gambar rencana teknis bangunan, bukti kepemilikan tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
- Mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses secara online.
- Menunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh dinas terkait.
- Setelah disetujui, pemohon akan menerima PBG sebagai izin resmi untuk memulai pembangunan.
Dokumen dan Persyaratan yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengajuan PBG meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- Salinan identitas pemohon (KTP atau akta pendirian perusahaan).
- Bukti kepemilikan atau pemanfaatan tanah.
- Gambar rencana teknis bangunan yang mencakup arsitektur, struktur, dan utilitas.
- Analisis mengenai dampak lingkungan (jika diperlukan).
- Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Baca Juga: Panduan Wajib K3 Arti dan Implementasi Zero Accident di Lingkungan Kerja
Pentingnya PBG dalam Pembangunan
::contentReference[oaicite:0]index=0