
Cut Hanti, S.Kom | Konsultan SIA & SIO, HSE.co.id
Friday, 06 Jan 2023 10:32 4325 pembaca 5 menit bacaKetahui Apa perbedaan PBG dengan IMB
Gambar Ilustrasi Ketahui Apa perbedaan PBG dengan IMB
Salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau yang biasa dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu.
Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PBG, artikel ini akan mengulas mengenai:
- Apa itu PBG?
- Bedanya PBG dengan IMB
- Caradan persyaratan untuk memperoleh PBG
- Sanksi PBG
Baca Juga: Jasa Bikin Website Jakarta: Solusi Profesional untuk Bisnis Online Anda
Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Baca Juga:
BedaPBG dengan IMB
Baca Juga: Sertifikasi K3 untuk Proyek Infrastruktur: Meningkatkan Keselamatan dan Efisiensi
Sanksi terkait dengan PBG
Secara garis besar, ada dua hal penting yang dicantumkan dalam PBG, yaitu terkait fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Dua kategori informasi tersebut wajib ada dalam PBG dan menjadi acuan dari bangunan terkait.
- Peringatan tertulis
- Penghentian kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan LSF bangunan gedung
- Pencabutan LSF bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan strategi bisnis yang efektif. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang kuat, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak klien untuk mencapai tujuan bisnis mereka.
Pengalaman:
Cut Hanti telah bekerja sebagai konsultan bisnis selama lebih dari 10 tahun. Selama karier profesionalnya, ia telah bekerja dengan berbagai perusahaan, mulai dari startup hingga perusahaan besar, di berbagai sektor industri. Pengalaman luas ini membantu Cut Hanti memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh berbagai jenis bisnis.
Jasa Konsultasi:
Sebagai seorang konsultan bisnis, Cut Hanti menawarkan berbagai jasa konsultasi, termasuk analisis pasar, strategi pemasaran, manajemen operasional, dan pengembangan bisnis secara keseluruhan. Ia bekerja erat dengan klien untuk memahami kebutuhan unik mereka dan menyusun rencana yang sesuai untuk mencapai kesuksesan bisnis.
Penulis Artikel di hse.co.id:
Selain menjadi seorang konsultan bisnis, Cut Hanti juga berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk hse.co.id. Dalam tulisannya, ia berbagi wawasan, tips, dan informasi berguna tentang memulai dan mengelola bisnis, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan dunia bisnis.
Komitmen:
Cut Hanti sangat berkomitmen untuk membantu klien mencapai kesuksesan dalam bisnis mereka. Ia percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat dan strategi yang baik, setiap bisnis memiliki potensi untuk berkembang dan mencapai hasil yang menguntungkan.
Tim kami siap membantu Anda untuk mendapatkan SIA Surat Ijin Alat & SIO Surat Ijin Operator
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan SIA Surat Ijin Alat & SIO Surat Ijin Operator/p>