Setiap tahun, data kecelakaan kerja di Indonesia terus menyajikan angka yang mengejutkan dan memprihatinkan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mencatat, jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melonjak drastis, mencapai lebih dari 370.000 kasus di tahun 2023. Angka ini menegaskan bahwa risiko operasional di sektor manufaktur, konstruksi, logistik, dan tambang masih sangat tinggi.
Insiden yang melibatkan Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) seperti crane, forklift, dan excavator seringkali menjadi penyebab kecelakaan kerja dengan konsekuensi fatal. Apakah Anda sudah yakin seluruh operator di area kerja Anda telah memiliki kualifikasi yang legal dan kompeten? Apakah alat-alat berat yang beroperasi sudah tervalidasi laik fungsi melalui pengujian berkala?
Mengabaikan peraturan keselamatan kerja yang berlaku, terutama terkait kompetensi operator dan perizinan alat, bukan hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi hukum yang berat bagi perusahaan. Artikel ini adalah panduan komprehensif dari HSE.co.id, lembaga training K3 dan sertifikasi operator berlisensi Kemnaker RI, untuk membantu Anda memenuhi semua aspek kepatuhan legal dan operasional.
Kami akan mengupas tuntas regulasi K3 terbaru, membedah pentingnya sertifikasi operator, Surat Izin Operator (SIO), dan Surat Izin Alat (SIA) dari Kemnaker RI. Pelajari bagaimana langkah-langkah kepatuhan ini dapat mengubah budaya kerja perusahaan Anda menjadi zona nihil kecelakaan dan meningkatkan produktivitas secara signifikan. Keselamatan dan kepatuhan hukum adalah investasi, bukan biaya semata.
Baca Juga: Panduan Wajib Peraturan K3: Kunci Kepatuhan dan Zero Accident di Tempat Kerja
Memahami Regulasi K3 Terbaru: Landasan Hukum Keselamatan Kerja di Indonesia
Kepatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja (K3) adalah kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis di Indonesia. Landasan hukum utama K3 diatur secara tegas, menjamin perlindungan tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman. Perusahaan, terutama yang bergerak di sektor risiko tinggi seperti migas, konstruksi, dan manufaktur, wajib memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara holistik.
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kewajiban Perusahaan
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 87, secara jelas mengamanatkan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
-
Pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang, atau memiliki tingkat risiko bahaya tinggi, untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi.
-
Pelanggaran terhadap kewajiban SMK3 dan pemenuhan syarat K3 lainnya dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Regulasi Khusus Pesawat Angkat dan Angkut (PAA)
-
Pengoperasian alat-alat berat dan PAA diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang terus diperbarui. Permenaker terbaru, seperti Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, mengatur secara detail mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
-
Peraturan ini mewajibkan setiap PAA, seperti crane, forklift, dan gondola, harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang diterbitkan oleh Kemnaker atau pejabat yang ditunjuk, setelah melalui proses Riksa Uji K3.
-
Selain alat, operator PAA juga wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi dan Surat Izin Operator (SIO) yang masih berlaku dari Kemnaker RI, sesuai Pasal 9 Permenaker PAA.
Tren Regulasi K3 2023-2025
-
Salah satu regulasi penting terbaru adalah Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas, yang menetapkan standar kompetensi dan personel K3 khusus (Teknisi K3 Ruang Terbatas, Teknisi Deteksi Gas, Petugas K3 Penyelamat).
-
Fokus Kemnaker RI saat ini adalah penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 melalui pelatihan keselamatan kerja dan sertifikasi, sejalan dengan Program K3 Nasional 2024-2029.
-
Ketua dan Ahli K3 Umum di perusahaan harus memastikan bahwa semua peraturan ini diinternalisasi dan diimplementasikan secara efektif, bukan hanya sebagai formalitas dokumen semata.
Baca Juga:
Pentingnya Sertifikasi Operator dan Surat Izin Kemnaker: SIO dan SIA
Banyak perusahaan yang masih memandang remeh kualifikasi operator dan perizinan alat, padahal dua aspek ini adalah pilar utama dalam pencegahan kecelakaan kerja fatal. Sertifikasi operator, SIO, dan SIA adalah bukti nyata komitmen perusahaan terhadap standar peraturan keselamatan kerja yang diwajibkan oleh negara.
Mengapa Operator Wajib Memiliki SIO (Surat Izin Operator)?
-
SIO adalah lisensi operator alat berat resmi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI, menandakan operator telah lulus ujian sertifikasi (teori dan praktik) dan diakui kompeten secara nasional.
-
Tanpa SIO, operator dianggap tidak sah secara hukum untuk mengoperasikan alat spesifik (misalnya, kursus operator crane, sertifikasi forklift).
-
Kepemilikan SIO menjamin bahwa operator memahami prosedur pengoperasian aman, inspeksi pra-operasi (P2H), dan mitigasi risiko sesuai standar K3 yang diatur oleh Kemnaker.
-
Masa berlaku SIO adalah lima tahun dan wajib diperpanjang melalui prosedur resertifikasi sebelum habis masa berlakunya.
Perbedaan Mendasar SIO (Operator) dan SIA (Alat)
Dua dokumen ini sering tertukar, namun memiliki fungsi yang sangat berbeda, meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Kemnaker dan saling melengkapi.
| Dokumen | Kepemilikan | Tujuan Utama | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| SIO (Surat Izin Operator) | Operator (Individu) | Bukti Kompetensi & Kewenangan Mengoperasikan | Permenaker PAA, Permenaker K3 Terkait |
| SIA (Surat Izin Alat) | Perusahaan (Alat/Unit) | Bukti Laik Operasi (Lolos Riksa Uji K3) | UU No. 1/1970, Permenaker PAA |
Konsekuensi Hukum dan Risiko Operasional Tanpa Perizinan
-
Pengoperasian alat oleh operator tanpa SIO atau alat tanpa SIA adalah pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha atau pengurus dapat dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara.
-
Jika terjadi kecelakaan kerja fatal yang melibatkan alat tanpa SIA atau operator tanpa SIO, pihak manajemen, HSE Manager, dan bahkan Plant Manager dapat dituntut secara pidana atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau cacat permanen.
-
Insiden yang melibatkan ketidakpatuhan SIO/SIA dapat mengakibatkan kerugian finansial besar, mulai dari biaya ganti rugi, penangguhan operasi, hingga hilangnya reputasi perusahaan.
Baca Juga: Wajib Tahu: Peran Vital Perusahaan K3 dalam Mencegah Insiden Fatal dan Kepatuhan Hukum
Jenis-Jenis Training K3 dan Sertifikasi Kompetensi Kemnaker RI
Untuk mencapai kepatuhan penuh terhadap peraturan keselamatan kerja, perusahaan perlu memastikan staf dan operator memiliki sertifikasi Kemnaker RI yang relevan dengan tugas dan fungsinya. Kompetensi ini didapatkan melalui program training K3 yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi seperti HSE.co.id.
Sertifikasi Kompetensi K3 Tingkat Manajerial dan Pengawas
-
Ahli K3 Umum: Wajib dimiliki oleh personel yang ditunjuk sebagai P2K3, bertugas membantu perusahaan mengimplementasikan K3 secara menyeluruh.
-
Auditor SMK3: Penting untuk memastikan penerapan SMK3 perusahaan sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 dan siap menghadapi audit eksternal.
-
Teknisi K3 Pesawat Tenaga & Produksi (TKPK): Diperlukan untuk personel yang bertanggung jawab atas pengawasan, pemeliharaan, dan pengujian pesawat tenaga dan produksi, seperti boiler dan bejana tekan.
-
Petugas P3K: Personel wajib yang harus ada di setiap tempat kerja untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008.
Sertifikasi Operator Alat Angkat dan Angkut
Sertifikasi ini sangat krusial karena menyangkut alat berisiko tinggi yang paling sering menyebabkan kecelakaan di lokasi kerja.
-
Operator Crane: Mencakup berbagai jenis kursus operator crane, mulai dari Mobile Crane, Truck Crane, Tower Crane, hingga Overhead Crane.
-
Operator Forklift: Sertifikasi forklift ini adalah wajib bagi operator yang mengoperasikan Forklift dan Stacker untuk menunjang aktivitas logistik dan warehouse.
-
Operator Angkat Lainnya: Seperti Operator Boomlift, Manlift, dan Scissorlift, yang banyak digunakan di sektor konstruksi dan perawatan gedung.
-
Rigger/Juru Ikat: Bertanggung jawab atas teknik pengikatan dan sinyal aman, sangat vital untuk operasi pengangkatan menggunakan mobile crane.
Baca Juga:
Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Kemnaker RI (SIO/SIA): Checklist Kepatuhan
Proses sertifikasi operator dan pengurusan perizinan alat harus dilakukan melalui jalur resmi untuk menjamin keabsahan dan kepatuhan hukum. Perusahaan dapat bekerja sama dengan PJK3 yang terdaftar dan memiliki Surat Keputusan (SKP) dari Kemnaker RI.
Tahapan Pengurusan SIO (Surat Izin Operator)
-
Pendaftaran: Calon operator mendaftar melalui PJK3 resmi, menyertakan dokumen administrasi (fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat pengalaman kerja/keterangan kerja).
-
Training K3: Mengikuti pelatihan keselamatan kerja intensif yang mencakup materi regulasi, teori operasional, dan praktik lapangan sesuai jenis alat.
-
Ujian Sertifikasi: Ujian terdiri dari tes teori (mengenai peraturan keselamatan kerja dan teknis) dan tes praktik (pengoperasian alat yang aman) yang diuji langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Pesawat Angkat dan Angkut Kemnaker RI.
-
Penerbitan SIO: Jika lulus, operator akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dan Kartu Lisensi SIO yang berlaku selama 5 tahun.
Tahapan Pengurusan SIA (Surat Izin Alat)
-
Permohonan Riksa Uji: Perusahaan mengajukan permohonan Riksa Uji K3 kepada Kemnaker/Disnaker atau menunjuk PJK3 Bidang PAA.
-
Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi sertifikat alat (pabrikan), gambar teknis, dan riwayat pemeliharaan oleh petugas K3 spesialis.
-
Inspeksi dan Pengujian: Alat diinspeksi secara fisik dan dilakukan pengujian fungsi (beban uji, sistem rem, alat pengaman, dan lainnya) oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis atau Ahli K3 yang ditunjuk.
-
Penerbitan SIA: Jika alat dinyatakan laik operasi, diterbitkan Surat Izin Alat (SIA) atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 yang menjadi bukti sah legalitas alat.
Baca Juga: Panduan Peluang Kerja K3: Syarat Training K3, SIO Operator, dan SIA Alat
Studi Kasus Nyata: Kecelakaan Kerja Akibat Ketidakpatuhan Operator dan Alat
Data dari Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kelalaian operasional dan ketidakpatuhan perizinan menjadi penyebab dominan insiden fatal. Kecelakaan kerja adalah alarm yang harus direspons dengan tindakan pencegahan konkret, yaitu sertifikasi operator yang teruji.
Insiden Crane Proyek Konstruksi (Analisis Akar Masalah)
Di sebuah proyek infrastruktur besar, terjadi insiden jatuhnya material saat proses pengangkatan menggunakan Tower Crane. Kronologi mengindikasikan bahwa operator lalai dalam mengabaikan batas beban aman dan tidak melakukan pemeriksaan rutin (P2H) sebelum operasi. Investigasi menemukan bahwa SIO operator telah kadaluarsa selama lebih dari enam bulan, dan sistem sensor beban pada crane tidak berfungsi optimal karena SIA alat juga sudah habis masa berlakunya tanpa Riksa Uji K3 ulang.
Pencegahan: Insiden ini dapat dihindari jika perusahaan memiliki sistem manajemen operator yang ketat, memastikan operator memiliki lisensi operator alat berat yang aktif, dan alat (crane) telah melalui inspeksi dan pengujian sesuai Permenaker PAA (Permenaker No. 8 Tahun 2020).
Insiden Fatal Forklift di Area Warehouse
Seorang pekerja di area warehouse tertabrak forklift yang sedang bergerak mundur, menyebabkan cedera fatal. Hasil investigasi mengungkapkan bahwa operator forklift, meskipun memiliki pengalaman kerja, belum pernah mengikuti sertifikasi forklift resmi Kemnaker RI, sehingga tidak memiliki SIO. Operator tidak terlatih secara formal mengenai prosedur mundur yang aman, terutama penggunaan cermin dan alarm mundur. Selain itu, kecepatan forklift tidak sesuai dengan standar K3 area logistik.
Pencegahan: Kewajiban training K3 dan sertifikasi operator wajib ditekankan. Operator ber-SIO sudah pasti memahami standar aman seperti kecepatan aman, jalur khusus forklift, dan kewajiban membunyikan klakson saat memasuki persimpangan, sesuai materi kursus operator forklift Kemnaker RI.
Dua kasus di atas menunjukkan bahwa tanpa kepatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja mengenai SIO dan SIA, risiko kecelakaan bukan lagi kemungkinan, melainkan hanya menunggu waktu. Tanggung jawab ini sepenuhnya berada di pundak manajemen perusahaan, QHSE Coordinator, dan Equipment Manager.
Baca Juga: Peraturan Keselamatan Laboratorium: Panduan K3 Kimia, Biologi, dan Sanksi Hukum
Manfaat Bisnis dari Kepatuhan Sertifikasi Operator dan Regulasi K3
Kepatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja dan sertifikasi operator seringkali dilihat sebagai beban biaya, padahal sejatinya adalah investasi cerdas dengan return on investment (ROI) yang sangat tinggi. Manfaatnya jauh melampaui sekadar pemenuhan legalitas.
Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi Operasional
-
Operator yang telah mengikuti training K3 bersertifikat Kemnaker akan beroperasi dengan teknik yang benar dan aman, mengurangi potensi kerusakan alat (down-time).
-
Penerapan SMK3 yang didukung operator kompeten (bersertifikasi) mampu meminimalisir insiden, sehingga waktu operasional (uptime) alat menjadi lebih maksimal.
-
Alat dengan SIA yang aktif dipastikan dalam kondisi prima karena melalui pengujian berkala, menekan biaya perbaikan mendadak.
Perlindungan Hukum dan Reputasi Perusahaan
-
Kepemilikan SIO dan SIA adalah benteng perlindungan hukum utama bagi perusahaan dari tuntutan pidana atau perdata jika terjadi insiden.
-
Perusahaan yang patuh K3 memiliki citra (reputasi) yang baik di mata klien, investor, dan regulator. Ini sangat penting untuk memenangkan tender proyek konstruksi, pertambangan, atau migas.
-
Perusahaan compliant lebih mudah mendapatkan sertifikasi ISO 45001 (Sistem Manajemen K3 Internasional).
Pengurangan Biaya Langsung dan Tidak Langsung
-
Penurunan jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan pembayaran kompensasi insiden.
-
Mengurangi biaya tak terduga seperti biaya investigasi, rekrutmen/training pengganti, dan penalti dari regulator.
-
Penerapan K3 yang matang, dimulai dari pelatihan keselamatan kerja yang terstruktur, menunjukkan komitmen investasi jangka panjang pada aset terpenting: manusia.
Baca Juga:
Langkah Praktis: Strategi Implementasi Kepatuhan SIO/SIA di Perusahaan
Untuk memastikan perusahaan Anda memenuhi peraturan keselamatan kerja secara berkelanjutan, diperlukan strategi implementasi yang terencana dan terstruktur. HSE Manager, HRD Manager, dan Operations Manager harus berkolaborasi untuk menciptakan budaya kepatuhan.
Checklist Kepatuhan Operator dan Alat
-
Audit Lisensi: Buat matrik masa berlaku SIO dan Sertifikat Kompetensi seluruh operator. Jadwalkan perpanjangan SIO minimal 3 bulan sebelum kedaluwarsa.
-
Audit Alat: Periksa tanggal kedaluwarsa SIA (Surat Izin Alat) atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 pada semua PAA, dan jadwalkan inspeksi dan pemeriksaan alat secara rutin.
-
Kartu Identitas K3: Setiap operator wajib memiliki Kartu Lisensi SIO yang dapat diverifikasi dengan mudah oleh pengawas di lapangan.
-
Dokumentasi Kepatuhan: Simpan salinan sah SIO dan SIA, serta laporan Riksa Uji K3 terakhir, sebagai bukti kepatuhan saat inspeksi Disnaker.
Roadmap Training K3 dan Pengembangan Kompetensi
-
Identifikasi Kebutuhan: Petakan jenis alat yang dioperasikan dan tentukan jenis training K3 yang wajib diikuti (misalnya, sertifikasi operator crane kelas II).
-
Anggaran Pelatihan: Alokasikan anggaran rutin untuk training K3 dan sertifikasi Kemnaker RI bagi operator baru dan perpanjangan bagi operator lama.
-
In-House Training: Pertimbangkan In-house training untuk efisiensi jika jumlah operator banyak, dengan materi yang disesuaikan dengan risiko spesifik perusahaan.
Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Operator (Common Mistakes)
-
Mengabaikan Masa Berlaku: Asumsi SIO/SIA akan otomatis diperpanjang. Konsekuensi: Dinyatakan tidak patuh dan sanksi jika terjadi insiden.
-
Menggunakan Operator Tanpa SIO: Merekrut atau mempekerjakan operator hanya berdasarkan pengalaman, tanpa lisensi operator alat berat Kemnaker. Konsekuensi: Pelanggaran berat UU No. 1/1970.
-
Mengurus Izin Lewat Calo: Proses non-resmi yang tidak terjamin keabsahan dokumennya. Konsekuensi: SIO/SIA palsu tidak diakui saat audit Disnaker dan tidak melindungi secara hukum.
Baca Juga: Wajib Tahu: Peraturan K3 Bekerja di Ketinggian dan Lisensi Kemnaker RI
Frequently Asked Questions (FAQ) Mengenai Sertifikasi SIO dan SIA Kemnaker RI
1. Berapa lama masa berlaku SIO dan SIA Kemnaker RI?
Masa berlaku SIO (Surat Izin Operator) dan Sertifikat Kompetensi Kemnaker RI adalah lima tahun. Sementara itu, masa berlaku SIA (Surat Izin Alat) ditentukan berdasarkan hasil Riksa Uji K3. Untuk alat baru, SIA dapat berlaku selama dua tahun pertama, dan selanjutnya wajib dilakukan pengujian ulang setiap satu tahun sekali. Perusahaan harus proaktif dalam menjadwalkan perpanjangan sebelum batas waktu habis.
2. Bagaimana prosedur perpanjangan SIO (Resertifikasi)?
Perpanjangan SIO (resertifikasi) dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui PJK3 resmi yang terdaftar di Kemnaker RI, minimal 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Operator wajib melampirkan fotokopi SIO lama, Sertifikat Kompetensi, surat keterangan kerja, dan dokumen administrasi lainnya. Resertifikasi umumnya tidak memerlukan ujian ulang penuh, namun Pengawas Ketenagakerjaan akan memverifikasi riwayat kerja dan kepatuhan operator.
3. Berapa estimasi biaya dan durasi untuk mendapatkan SIO baru?
Estimasi biaya training K3 dan sertifikasi operator bervariasi tergantung jenis alat (misalnya, kursus operator crane lebih mahal daripada sertifikasi forklift) dan jenis pelatihan (publik atau in-house). Durasi pelatihan rata-rata adalah 5 hingga 7 hari efektif, dilanjutkan dengan ujian teori dan praktik. Total proses penerbitan SIO, sejak pelatihan hingga kartu lisensi terbit, biasanya memakan waktu sekitar 1-2 bulan, tergantung kecepatan proses administrasi di Kemnaker/Disnaker.
4. Apakah sertifikat training yang dikeluarkan PJK3 sama dengan SIO?
Tidak. Sertifikat training atau pelatihan keselamatan kerja dikeluarkan oleh PJK3 sebagai bukti telah mengikuti kursus. Sementara itu, SIO (Surat Izin Operator) adalah kartu lisensi resmi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI atau Disnaker Provinsi, setelah operator dinyatakan lulus ujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Hanya SIO yang memiliki kekuatan hukum sebagai izin mengoperasikan alat.
5. Apa yang harus dilakukan jika SIO atau SIA sudah kadaluarsa?
Jika SIO operator sudah kadaluarsa, operator tersebut tidak boleh beroperasi. Perusahaan harus segera mengajukan permohonan resertifikasi SIO. Untuk SIA alat yang kadaluarsa, alat tersebut harus dihentikan operasinya dan segera dijadwalkan Riksa Uji K3 ulang untuk mendapatkan perpanjangan SIA. Beroperasi dengan izin kadaluarsa sama dengan tidak memiliki izin.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Keselamatan Kesehatan Kerja, Kunci Kepatuhan dan Produktivitas
Kepatuhan adalah Investasi Jangka Panjang
Kepatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja terbaru, khususnya kewajiban sertifikasi operator dengan SIO dan perizinan alat dengan SIA, adalah bukan pilihan, melainkan keharusan legal. Data kecelakaan kerja yang terus meningkat harus menjadi pengingat yang serius bagi setiap Business Owner, Project Manager, dan HSE Manager di seluruh sektor industri.
Investasi pada training K3 dan lisensi operator alat berat merupakan fondasi untuk mencapai zero accident. Hal ini melindungi aset vital perusahaan, meningkatkan produktivitas, dan memberikan perlindungan hukum yang tak ternilai harganya. Jangan biarkan kelalaian administratif mengancam keselamatan pekerja dan kelangsungan bisnis Anda.
HSE.co.id sebagai PJK3 resmi dan berpengalaman lebih dari 30 tahun siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan program pelatihan keselamatan kerja dan sertifikasi Kemnaker RI terlengkap, mulai dari Ahli K3 Umum, Auditor SMK3, hingga seluruh kategori operator crane, forklift, dan rigger.
Dapatkan penawaran khusus paket sertifikasi operator & pengurusan SIO/SIA untuk perusahaan Anda. Konsultasi gratis sekarang di HSE.co.id – karena keselamatan dan kepatuhan tidak bisa ditunda.