Ahli K3 Umum memiliki wewenang mengawasi K3 secara menyeluruh di perusahaan, sedangkan Ahli K3 Spesialis (seperti Listrik, Kimia, atau Konstruksi) fokus pada bidang tertentu.
Pelatihan Ahli K3 Umum berlangsung 120 jam, sementara spesialis membutuhkan pelatihan tambahan sesuai bidangnya. Keduanya diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992.