Pesawat Tenaga Produksi (PTP) yang wajib izin meliputi boiler, turbin, kompresor dengan tekanan >1 bar, dan generator listrik. Kewajiban ini diatur dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016.
Izin PTP harus diperbarui setiap 3 tahun setelah inspeksi ulang. Tanpa izin, operasional alat dapat dihentikan paksa oleh pengawas ketenagakerjaan.