Idealnya, Riksa Uji dilakukan setahun sekali atau sesuai ketentuan alat yang bersangkutan. Namun ada kondisi khusus yang mempercepat kebutuhan inspeksi, seperti:
- Setelah overhaul besar
- Sebelum commissioning proyek
- Pasca insiden/kecelakaan kerja
Riksa Uji berkala menjaga performa alat tetap optimal dan sesuai regulasi.