SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH.
Industri konstruksi merupakan salah satu bidang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan kebijakan dan standar keselamatan menjadi esensial guna mengurangi risiko bagi pekerja serta mengoptimalkan efisiensi proyek pembangunan.
Salah satu aspek penting dalam memastikan keamanan adalah tata kelola izin yang mewajibkan Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan sertifikat K3 alat.

Contoh SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane
Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
Penggunaan alat berat Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja tapi juga menjamin kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Surat Izin Alat (SIA) Sebagai Keharusan
SIA merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa Mobil Crane telah memenuhi standar keselamatan dan layak operasi. Di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH, pengoperasian alat berat tanpa SIA dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja
Legalitas alat berat Mobil Crane berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja. Alat yang telah lulus uji berkala terbukti memiliki risiko kecelakaan yang lebih rendah, melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH.
Operator Tersertifikasi
Tidak hanya alat, operator Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Operator yang terlatih dan tersertifikasi dapat mengoperasikan alat dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Efisiensi Biaya Jangka Panjang
Meskipun proses pengurusan legalitas Mobil Crane memerlukan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan, denda, atau penghentian operasional. Di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH, legalitas adalah investasi untuk keberlanjutan bisnis.
Pemeliharaan Berkala
Proses pemeriksaan dan riksa uji Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH mendorong dilakukannya pemeliharaan berkala. Hal ini memperpanjang umur alat, meningkatkan kinerja, dan mengurangi biaya perbaikan besar yang tidak terduga.
Reputasi Perusahaan
Kepatuhan terhadap regulasi Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH meningkatkan reputasi perusahaan. Klien dan mitra bisnis cenderung lebih mempercayai perusahaan yang memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam operasionalnya.
Akses ke Proyek-Proyek Besar
Proyek-proyek pemerintah dan swasta berskala besar di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH umumnya mensyaratkan penggunaan alat berat Mobil Crane yang memiliki kelengkapan dokumen legal. Legalitas membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar.
Keberlanjutan Industri
Dengan mematuhi regulasi Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH, perusahaan turut berkontribusi pada terbentuknya ekosistem industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.
Belum punya SIA untuk Mobil Crane Anda?
Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!
Pentingnya Perizinan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi
Pada sektor industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Semua alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti Mobil Crane dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, semua Mobil Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970
Undang-undang ini adalah fondasi utama perlindungan K3 di Indonesia. Dalam konteks penggunaan Mobil Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk pengadaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.
Pengawasan & Inspeksi
Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti Mobil Crane.
Kepatuhan terhadap Legalitas
Mematuhi peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.
Kepercayaan Stakeholder
Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat Mobil Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Ijin Laik Operasi SILO Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
Anda di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH? Ingin mendapatkan bantuan pengurusan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 Mobil Crane? Kami siap memberikan bantuan terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH











KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
Tentang KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
Kabupaten Katingan adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kasongan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 20.382,26 km². Semboyan kabupaten ini adalah "Penyang Hinje Simpei" (bahasa Ngaju) yang artinya adalah Hidup Rukun dan Damai untuk Kesejahteraan Bersama. Kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan 154 Desa dan 7 Kelurahan. Pada akhir 2024, jumlah penduduk Katingan sebanyak 181.963 jiwa.
Pada abad ke-14 wilayah Katingan merupakan salah satu wilayah jajahan Majapahit seperti yang disebutkan dalam Kakawin Nagarakretagama yang ditulis tahun 1365. Nama sungai Katingan diambil dari nama daerah yang terdapat di hulu sungai tersebut, yaitu daerah Katingan (Kasongan). Belakangan muncul daerah baru di hilir, yaitu Mendawai.
Menurut Hikayat Banjar, wilayah Kabupaten Katingan sudah termasuk ke dalam daerah kekuasaan kerajaan Banjar-Hindu (Negara Dipa) sejak pemerintahan Lambung Mangkurat dengan wilayah kekuasaannya perbatasan paling barat berada di Tanjung Puting. Wilayah ini ketika itu terdiri atas dua sakai (daerah), yaitu Mendawai dan Katingan yang masing-masing memiliki ketua daerah sendiri-sendiri yang disebut Menteri Sakai. Pada abad ke-17 pada masa kekuasaan Sultan Banjar IV, Marhum Panembahan (Raja Maruhum), wilayah Mendawai-Katingan merupakan salah satu daerah yang diberikan kepada puteranya Pangeran Dipati Anta-Kasuma yang kemudian menjadi adipati/raja Kotawaringin menggantikan mertuanya Dipati Ngganding yang wilayah kekuasaannya meliputi bagian barat Kalimantan Tengah saat ini. Menurut Hikayat Banjar, pada masa itu Pelabuhan Mendawai merupakan tempat transit para pedagang Banjarmasin jika hendak pergi berlayar menuju negara Kesultanan Mataram di pulau Jawa.
Menurut laporan Radermacher, kepala daerah Mendawai/Katingan pada tahun 1780 adalah Kyai Ingabei Suradi Raja. Kiai Ingabehi Suradiraja adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah berhasil membunuh dua orang pengikut Gusti Kasim dari daerah Negara tahun 1780, kemudia ia dilantik sebagai pembantu utama syahbandar di pelabuhan Tatas (Banjarmasin). Pada tanggal 13 Agustus 1787, wilayah Kabupaten Katingan sudah diserahkan Sultan Tahmidullah II kepada VOC Belanda, kemudian daerah ini berkembang menjadi sebuah Distrik.
Pada 2 Mei 1826 Sultan Adam dari Banjarmasin menyerahkan landschap Mendawai (Katingan) kepada Hindia Belanda. Penguasa Mendawai dan Katingan selanjutnya adalah Djoeragan Kassim (1846), Abdolgani (1848), Djoeragan Djenoe (1850), Jaksa kiai Pangoeloe Sitia Maharaja (1851), Kiai Toeainkoe Gembok (1859). Selanjutnya Demang Anoem Tjakra Dalam atau dikenal sebagai Demang Anggen, dilantik oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 10 Januari 1895 dan mengepalai wilayah Mandawai (Districtshoofd van Mandawai, afdeeling Sampit, residentje Zuider en Oosterafdeeling van Borneo). Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.
Secara astronomi letak astronomi Kabupaten Katingan adalah antara 1°14'4,9" LU - 3°11'14,72" LS dan 112°39'59" BT - 112°41'47" BT.
Kabupaten Katingan merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang terbentuk sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Luas wilayah Kabupaten Katingan adalah 17.500 km2. Wilayah Kabupaten Katingan terbagi menjadi 13 kecamatan dengan ibu kota di Kasongan. Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Hingga tahun 2003, pemanfaatan lahan utama di Kabupaten Katingan terdiri dari perkampungan, industri, sawah, tanah kering, kebun campuran, perkebunan, hutan, hutan kosong dan rusak, perairan dan lainnya. Sekitar 60% wilayah Kabupaten Katingan masih berupa hutan belukar dan hutan lebat. Perkebunan menempati porsi terbesar nomor 2 (dua), yaitu sekitar 11% sehingga penggunaan lahan lainnya tidak sampai 10%. Lokasi pengembangan tambak seluas 2.000 ha di Kabupaten Katingan, yaitu di Kecamatan Katingan Kuala, termasuk dalam wilayah lahan hutan belukar (mangrove).
Karakteristik daerah-daerah di Pulau Kalimantan pada umumnya adalah keberadaan sungai dan hutan yang tersebar di seluruh wilayah. Seperti itu juga yang tampak pada Kabupaten Katingan, Kabupaten yang pada tahun 2002 masih menjadi bagian dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun salah satu yang menonjol dari wilayah yang dialiri Sungai Katingan, sungai terbesar kedua di Kalimantan Tengah adalah kekayaan hasil hutan ikutan berupa rotan. Katingan merupakan salah satu daerah penghasil rotan terbesar di Indonesia.
Kelerengan di Kabupaten Katingan umumnya bervariasi antara datar, landai, agak curam, dan curam. Topografi di bagian Selatan lebih landai dibandingkan dengan di bagian Utara. Sepanjang batas propinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah umumnya bertopografi curam (>40%).
Sebagian besar wilayah Kabupaten Katingan merupakan dataran rendah yang berada pada ketinggian antara 10-50 meter di atas permukaan air laut (mdpl). Wilayah Kabupaten Katingan terbentang hampir 1.080 km sepanjang daerah aliran Sungai Katingan. Ketinggian wilayah yang tertinggi berdasarkan kecamatan yang berada di Kabupaten Katingan diperoleh oleh Kecamatan Bukit Raya dengan ketinggian 2.278 mdpl yang berada di puncak Gunung Bukit Raya, Pegunungan Schwaner dan Pegunungan Muller. Sedangkan wilayah terendah berada di Kecamatan Katingan Kuala yang berada di dataran paling rendah, yaitu 0–13 mdpl.
Kabupaten Katingan dilintasi oleh Sungai Katingan yang memiliki panjang 650 Km. Sungai yang bermuara di Laut Jawa ini melewati hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Katingan pemekaran ini, seperti Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Marikit, Petak Malai, Katingan Tengah, Pulau Malan, Tewang Sangalang Garing (TWSG), Katingan Hilir, Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala.
Selain sungai besar tersebut, wilayah Kabupaten Katingan dialiri pula oleh puluhan anak sungai dan danau. Sungai dan danau-danau itu biasanya merupakan jalur penghubung antar satu perkampungan/pedukuhan dengan lainnya. Di antara anak sungai tersebut adalah Sungai Kalanaman, Sungai Samba, Sungai Hiran, Sungai Mahop, Sungai Bemban dan Sungai Sanamang.
Kelembapan merupakan salah satu faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap aktivitas organisme di alam. Kelembapan merupakan salah satu faktor ekologis yang mempengaruhi aktivitas organisme seperti penyebaran, keragaman harian, keragaman vertikal dan horizontal. Kelembapan udara juga merupakan salah satu unsur yang mempengaruhi kondisi/keadaan cuaca dan iklim di suatu wilayah tertentu. Secara ilmiah, kelembapan merupakan jumlah kandungan uap air yang terkandung dalam massa udara pada suatu saat (waktu) dan wilayah (tempat) tertentu.
Rata-rata suhu terendah di Kabupaten Katingan pada Tahun 2020 berkisar 28,52 oC, sedangkan rata-rata suhu tertinggi 30,42 oC.
Curah hujan merupakan jumlah air yang jatuh di permukaan tanah datar selama periode tertentu yang diukur dengan satuan tinggi (mm) di atas permukaan horizontal bila tidak terjadi evaporasi, runoff dan infiltrasi. Jadi, jumlah curah hujan yang diukur, sebenarnya adalah tebalnya atau tingginya permukaan air hujan yang menutupi suatu daerah luasan di permukaan bumi/tanah.
Seperti wilayah lain di Kalimantan, Kabupaten Katingan beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi hampir sepanjang tahunnya. Curah hujan yang tinggi tersebut pun diikuti dengan tingkat kelembapan nisbi yang relatif tinggi berkisar antara 70%–80%. Suhu udara di wilayah ini pun cenderung konstan yakni berkisar antara 23°–34°C.
Dalam Pemilihan umum Bupati Katingan 2024, pasangan calon bupati Saiful dan Firdaus berhasil memenangkan suara terbanyak dan menjadi bupati terpilih. Keduanya dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Prabowo Subianto di Istana Merdeka dengan 961 kepala daerah lainnya.
Kabupaten Katingan terdiri dari 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 154 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 147.939 jiwa dengan luas wilayah 17.500,00 km² dan sebaran penduduk 8 jiwa/km².
Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Katingan mencapai 162.222 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 84.278 orang laki-laki dan 77.944 orang perempuan. Kedua angka tersebut menghasilkan rasio jenis kelamin sebesar 108 yang berarti pada setiap 100 orang perempuan terdapat 108 orang laki-laki. Kemudian, kabupaten ini memiliki kepadatan penduduk sebesar 8 orang per km² apabila jumlah penduduknya dibagi dengan total luas wilayahnya. Selain itu, jumlah KTP dan KK di Kabupaten Katingan di tahun 2020 berjumlah sebesar 109.272 buah dan 50.319 buah.
Perkembangan jumlah penduduk yang mendiami wilayah Kabupaten Katingan mengalami peningkatan antara 1% hingga 2% setiap tahunnya. Berikut merupakan data laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Katingan setiap lima tahun.
Wilayah Kabupaten Katingan memiliki persebaran penduduk yang tidak merata di setiap kecamatannya berdasar pada hasil sensus penduduk tahun 2020. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Katingan Hilir dengan jumlah penduduk sebesar ±38.800 jiwa, sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Bukit Raya dengan jumlah penduduk ±3.200 jiwa. Berikut merupakan data persebaran penduduk di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Katingan.
Penduduk Kabupaten Katingan menganut berbagai keyakinan dan agama. Agama atau keyakinan yang diyakini oleh masyarakat Kabupaten Katingan adalah agama Islam sebanyak 59,98%, kemudian agama Kristen sebanyak 21,31% dengan rincian Protestan 18,21% dan Katolik 3,12%. Penduduk yang beragama Hindu Kaharingan sebanyak 18,68%, serta Buddha sebanyak 0,01%.
Sementara untuk sarana tempat peribadatan, Kabupaten Katingan mempunyai 140 masjid, 63 langgar, 154 gereja Protestan, 9 gereja Katolik, serta 83 Balai Basarah/Pura berdasarkan data BPS pada tahun 2024.
Berikut merupakan tabel jumlah penduduk Kabupaten Katingan berdasarkan agama tatau keyakinan yang dianut.
Bukit Batu Kasongan merupakan obyek wisata alam yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Kasongan Lama. Bukit Batu dibuka sebagai lokasi wisata sekitar tahun 1997. Wisata ini pernah menjadi tempat Tjilik Riwut bertapa sebelum akhirnya memutuskan untuk ikut berjuang melawan penjajahan Belanda.
Kebun Raya Katingan adalah Wisata Kebun Raya yang juga bersebelahan dengan Bukit Batu Kasongan. Kebun Raya ini diresmikan pada tanggal 6 Desember 2016 dan telah memiliki koleksi lebih dari 500 jenis buah. Dari puluhan Kebun Raya yang ada di Indonesia, Kebun Raya ini menjadi satu-satunya kebun raya dengan tema koleksi tumbuhan buah tropis. Kebun Raya ini merupakan kebun raya pertama yang berada di Kalimantan Tengah, sekaligus yang kelima di Pulau Kalimantan.
Danau Biru Tewang Manyangen adalah Wisata Danau yang berwarna biru. Danau ini berada di Jalan Kasongan - Tumbang Samba, Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Dukuh Betung merupakan Obyek Wisata Alam yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir. Wisata ini berada di atas Sungai Liting, Desa Tumbang Liting.
Taman Hijau Kasongan merupakan wisata kuliner yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 dan juga berdekatan dengan komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Katingan. Taman ini memiliki beberapa fasilitas umum seperti gazebo, taman bermain, toilet, tempat sampah, dan lain-lainnya. Taman ini juga memiliki beranekaragam jenis-jenis tumbuhan, dari tumbuhan tropis, tumbuhan yang langka, dan lain-lainnya. Taman ini juga terdapat beberapa pedagang yang berjualan makanan dan minuman.
Rumah Taman Hijau merupakan tempat wisata yang bersebelahan dengan Taman Hijau Kasongan. Taman ini memiliki keanekaragaman tumbuhan dan tanaman.
Taman Religi Kasongan adalah taman yang bersifat religius. Taman ini berada di Jalan Tjilik Riwut sekitar Masjid Baitul Yaqin dan Jembatan Katingan.
Taman Kota Kasongan merupakan kawasan wisata tematik yang berada di bawah Jembatan Katingan dan di pinggir Sungai Katingan. Taman ini memiliki keindahan dengan pemandangan Jembatan Katingan dan Sungai Katingan yang berada dipinggir taman ini. Taman ini juga tidak jauh dari Masjid Baitul Yaqin, sehingga yang baru saja beribadah dapat singgah sebentar kesini. Taman ini memiliki beberapa fasilitas yang dimiliki, seperti toilet, tempat sampah, taman bermain, lapangan kecil, dan lain-lainnya. Disini juga terdapat beberapa pedagang kaki lima yang berjualan.
Layanan SIA, SILO, dan K3 Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
HSE.co.id menyediakan solusi profesional di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH yang berfokus pada perizinan alat berat seperti Mobil Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.
Panduan Pengajuan Izin
Kami bantu kontraktor memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Manajemen Perizinan Alat
Konsultan kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.
Riksa Uji & Kelaikan Operasi
Sebelum digunakan, Mobil Crane harus dipastikan aman. Kami bantu pengujian uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.
Dokumen K3 Alat
Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa Mobil Crane Anda sudah sesuai dengan standar K3 nasional yang berlaku.
Efisiensi Biaya & Waktu
Dengan dukungan tim handal, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.
Prioritas pada Keselamatan
Keselamatan kerja adalah kunci. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.
Update Regulasi Terbaru
Regulasi selalu berkembang—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.
Dukungan Proyek Skala Besar
Untuk semua jenis proyek, kami siap bantu legalitas Mobil Crane Anda agar 100% siap jalan.
Layanan yang Ramah & Responsif
Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh tim yang ramah. Kami bantu Anda tanpa ribet!
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Bagaimana Tahapan Pengurusan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji Mobil Crane di HSE.co.id?
-
Proses awal dalam pengurusan SILO Mobil Crane dimulai dari pengecekan kelengkapan berkas teknis. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Tim Verifikator -
Setelah verifikasi, dilakukan pengamatan langsung di lapangan. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual Mobil Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
Petugas Lapangan -
Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah Mobil Crane sudah memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
Ahli Teknik -
Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO Mobil Crane kepada otoritas terkait.
Admin Legalitas -
Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan validasi berkas akhir. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) Mobil Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.
Koordinator Perizinan
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di:
-
KAB. SORONG SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR,MALUKU
-
KOTA BLITAR,JAWA TIMUR
-
KAB. PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KAB. ACEH BESAR,ACEH
-
KAB. YAHUKIMO,PAPUA
-
KOTA SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KAB. CILACAP,JAWA TENGAH
-
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK,PAPUA BARAT
-
KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. BOMBANA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. TOBA SAMOSIR,SUMATERA UTARA
-
KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. DELI SERDANG,SUMATERA UTARA
-
KAB. BANJARNEGARA,JAWA TENGAH
-
KAB. LAMPUNG TENGAH,LAMPUNG
-
KOTA LANGSA,ACEH
-
KAB. SORONG,PAPUA BARAT
-
KOTA PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KOTA LHOKSEUMAWE,ACEH
-
KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU
-
KAB. PIDIE JAYA,ACEH
-
KAB. MERAUKE,PAPUA
-
KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. TRENGGALEK,JAWA TIMUR
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
-
KAB. GORONTALO UTARA,GORONTALO