SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR.
Sektor pembangunan merupakan salah satu bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap perlindungan tenaga kerja. Penerapan kebijakan dan protokol keselamatan menjadi krusial guna menjamin keselamatan tenaga kerja serta meningkatkan produktivitas proyek pembangunan.
Salah satu aspek penting dalam memastikan keamanan adalah proses perizinan yang mewajibkan Surat Ijin Alat (SIA), dokumen SILO, dan sertifikat K3 alat.

Contoh SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane
Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
Penggunaan alat berat Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja tapi juga menjamin kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Surat Izin Alat (SIA) Sebagai Keharusan
SIA merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa Mobil Crane telah memenuhi standar keselamatan dan layak operasi. Di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR, pengoperasian alat berat tanpa SIA dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja
Legalitas alat berat Mobil Crane berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja. Alat yang telah lulus uji berkala terbukti memiliki risiko kecelakaan yang lebih rendah, melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR.
Operator Tersertifikasi
Tidak hanya alat, operator Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Operator yang terlatih dan tersertifikasi dapat mengoperasikan alat dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Efisiensi Biaya Jangka Panjang
Meskipun proses pengurusan legalitas Mobil Crane memerlukan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan, denda, atau penghentian operasional. Di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR, legalitas adalah investasi untuk keberlanjutan bisnis.
Pemeliharaan Berkala
Proses pemeriksaan dan riksa uji Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR mendorong dilakukannya pemeliharaan berkala. Hal ini memperpanjang umur alat, meningkatkan kinerja, dan mengurangi biaya perbaikan besar yang tidak terduga.
Reputasi Perusahaan
Kepatuhan terhadap regulasi Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR meningkatkan reputasi perusahaan. Klien dan mitra bisnis cenderung lebih mempercayai perusahaan yang memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam operasionalnya.
Akses ke Proyek-Proyek Besar
Proyek-proyek pemerintah dan swasta berskala besar di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR umumnya mensyaratkan penggunaan alat berat Mobil Crane yang memiliki kelengkapan dokumen legal. Legalitas membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar.
Keberlanjutan Industri
Dengan mematuhi regulasi Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR, perusahaan turut berkontribusi pada terbentuknya ekosistem industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.
Belum punya SIA untuk Mobil Crane Anda?
Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!
Signifikansi Perizinan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, izin operasional dan protokol keselamatan bukanlah hal yang dapat diabaikan. Semua alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengarahkan penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, setiap Mobil Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970
Undang-undang ini adalah fondasi utama keselamatan kerja di Indonesia. Dalam konteks penggunaan Mobil Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk pengadaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang layak dan terlindungi bagi semua pekerja.
Pengawasan & Inspeksi
Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti Mobil Crane.
Kepatuhan terhadap Legalitas
Mengikuti peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.
Kepercayaan Stakeholder
Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat Mobil Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
Anda di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR? Ingin mendapatkan bantuan pengurusan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 Mobil Crane? Kami siap memberikan solusi profesional terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR











KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
Tentang KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
Kabupaten Timor Tengah Utara atau disingkat TTU adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten berada di Kota Kefamenanu. Luas wilayahnya adalah 2.669,70 km² dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 274.104 jiwa dan kepadatan penduduk 100 jiwa/km². Kabupaten TTU berbatasan dengan eksklave Timor Leste di Oecusse-Ambeno. TTU memiliki gunung tertinggi di Pulau Timor bagian barat yaitu Gunung Mutis.
Nama kabupaten ini adalah terjemahan dari wilayah administrasi Belanda yaitu Noord Midden Timor yang merupakan gabungan tiga swapraja atau kerajaan di wilayah ini yang terdiri dari Biboki, Insana, dan Miomaffo sehingga juga disebut dengan "Biinmafo".
Kabupaten TTU yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 69 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 no.122) mula-mula disebut Onderafdeeling Noord Midden Timor semasa pemerintahan Hindia Belanda. Berdasarkan pada BS/Gubernemen nomor 9–10 tahun 1915 Onderafdeeling Noord Midden Timor meliputi gabungan tiga wilayah kerajaan/swapraja yaitu swaraja Miomaffo, Insana dan Biboki. Pusat penyelenggaraan pemerintahan Onderafdeeling Noord Miden Timor berkedudukan di Noeltoko yakni antara tahun 1915–1921. Pada tahun 1921, Controleur Pedemors (Pemimpin Oderafdeling) memindahkan pusat penyelenggaraan pemerintahan dari Noeltoko ke Kefamenanu.
Sesuai ketentuan Pemerintahan Hindia Belanda tentang aturan pemerintahan kerajaan yang diberlakukan bagi semua swapraja yang ada di Timor, setiap onderafdeling dipimpin oleh controleur berkebangsaan Belanda dibantu seorang petugas pangreh praja orang Indonesia. Struktur kekuasaan yang dibentuk pemerintahan Hindia Belanda tersebut dipadukan dengan sisa-sisa struktur pemerintahan asli sehingga mulai dari struktur kekuasaan yang paling tinggi sampai terendah berturut-turut sebagai berikut; Controleur kemudian kepala Swapraja, membawahi fetor, kemudian temungkung, membawahi wakil temungkung dan wakil temungkung membawahi rakyat. Berdasarkan struktur pemerintahan kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda tersebut maka Onderafdeeling Noord Miden Timor membawa 3 kepala swapraja, 18 kefetoran dan 176 temungkung, yakni;
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, struktur organisasi pemerintahan yang ditetapkan Belanda tidak diubah namun yang berubah adalah nama daerah pemerintahan dan jabatannya. Oderafdeling diubah menjadi Bunken yang dipimpin oleh Bunken Kanrikan. Sedangkan struktur pemerintahan asli di bawah Bunken Kanrikan mulai dari kepala swapraja sampai wakil temungkung tetap dipertahankan. Setelah Jepang menyerah dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya Raja-Raja (Kepala Swapraja) seluruh keresidenan Timor dalam Konferensi Malino tanggal 18 Juli 1946 mendukung penggabungan keresidenan Timor, Flores, Sumba dan daerah taklukannya dengan Bali, Lombok dan pulau-pulau selatan daya menjadi suatu daerah otonom dalam lingkup Pemerintahan Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan wilayah Propinsi Sunda Kecil.
Pada tanggal 21 Oktober 1946, Raja-Raja (Kepala Swapraja) seluruh keresidenan Timor mengadakan sidang di Kota Kefamenanu guna membentuk Timor Eiland Federatie (gabunga kerajaan afdelling Timor). Dalamπ sidang tersebut, H.A.Koroh (Raja Amarasi) dan A.Nisnoni (Raja Kupang) terpilih masing-masing sebagai ketua dan ketua muda Timor Eiland Federatie. Raja-raja Timor Tengah Utara yang hadir dalam sidang tersebut adalah Sobe Senak dari Kerajaan Swapraja Miomaffo, L.Taolin dari Kerajaan Insana dan L. Manlea dari Kerajaan Biboki Utara.
Masih dalam forum yang sama berhasil dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Timor Eiland Federatie yang susunan keanggotaannya berdasarkan asal kerajaan/swapraja. Swapraja Miomaffo mendudukan P. Koning, swapraja Insana mendudukan Th. Van de Tilart dan swapraja Biboki mendudukan H. Van Wissing. Dalam tahun 1949 terjadi reorganisasi Timor Eiland Federatie menjadi daerah Timor dan kepualauannya yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Timor dan Kepulauannya nomor 10/DR tanggal 29 April 1949. sesuai reorganisasi tersebut dipilih kembali anggota-anggota DPRD Timor dan kepulauannya mewakili wilayah kerajaan yakni Tan Soe Fat (mewakili kerajaan Miomaffo), L. Taneo (Insana) dan L. Atie (Biboki).
Sidang DPRD Timor dan kepulauannya di Kupang tanggal 10-12 Mei 1950 dan juga disetujui secara aklamasi dewan raja-raja Timor dan kepulauannya yang menghasilkan resolusi mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Negara Indonesia Timur supaya secepat mungkin Negara Indonesia Timur dibubarkan dan dileburkan ke dalam Republik Indonesia serta menganjurkan agar daerah Timor dan pulau-pulaunya dijadikan bagian dari Republik Indonesia.
B. Pembentukan Kabupaten Dati II Timor Tengah Utara Berdasarkan Undang-Undang nomor 64 tahun 1958 (lembaran Negara no. 115 tahun 1958) Propinsi Sunda Kecil dipecah menjadi daerah Swatantra tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 69/1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II, maka daerah swatantra tingkat I Nusa Tenggara Timur dibagi menjadi 12 daerah swatantra tingkat II termasuk daerah tingkat II Timor Tengah Utara.
Kabupaten Dati II Timor Tengah Utara dibentuk meliputi 3 wilayah bekas kerajaan/swapraja, 18 kefetoran dan 176 ketemungkungan. Secara de yure Kabupaten TTU ada sejak diundangkannya UU no. 69 tahun 1958 tanggal 9 Agustus 1958, namun secara de facto baru dimulai pada bulan Nopember 1958 bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara Kepala Daerah Tingkat II TTU yang dijabat oleh D. C. Saudale. Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 Maret 1959 dilantik pula pejabat sementara sekretaris daerah yang dijabat oleh G. M. Parera. Antara tahun 1958 – 1960 anggaran belanja dariy ketiga swapraja tersebut belum dicabut, dan baru pada 1 Januari 1961 disatukan dalam Anggaran Belanja Daerah Tk. II Timor Tengah Utara berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur nomor 81/Des.65/2/23 tanggal 15 Desember 1960. Dengan diberlakukannya keputusan Gubernur tersebut, maka secara diam-diam penghapusan daerah swapraja Miomaffo, Insana dan Biboki telah dilakukan secara de facto, sedangkan de yure baru pada saat diundangkannya Undang-Undang no 18 tahun 1965 tanggal 1 September 1965.
Selanjutnya sesuai peraturan daerah Kabupaten TTU nomor 11 tahun 2000 dilakukan peningkatan status tiga kecamatan perwakilan menjadi kecamatan definitif yakni perwakilan kecamatan Miomaffo Timur menjadi kecamatan Noemuti, perwakilan kecamatan Insana menjadi kecamatan Insana Utara dan perwakilan kecamatan Biboki Utara menjadi Kecamatan Biboki Anleu. Dengan demikian sampai dengan tahun 2003 terdapat 9 kecamatan serta 126 desa dan 33 kelurahan atau 159 desa/kelurahan. Padat penghujung tahun 2004 terjadi lagi pemekaran desa sesuai amanat Surat Keputusan Bupati TTU no 44 tahun 2004 dibentuklah tiga desa di kecamatan Insana dan satu desa lainnya di Kecamatan Insana Utara. Dengan demikian sampai dengan akhir tahun 2004 secara administratif Kabupaten TTU terdiri dari 9 wilayah kecamatan serta 126 desa dan 33 kelurahan atau 159 desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 08 Tahun 2007, maka jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten TTU sampai dengan saat ini adalah 24 kecamatan atau bertambah sebanyak 15 kecamatan baru yang dimekarkan dari 9 kecamatan sebelumnya, dengan desa/ kelurahan sebanyak 174 buah atau bertambah sebanyak 11 desa/ kelurahan.
Dari Kecamatan Miomaffo Barat mekar 3 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Miomaffo Miomaffo Tengah, Musi, dan Mutis; Kecamatan Miomaffo Timur bertambah 5 kecamatan baru yaitu: Kecamatan Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara, dan Naibenu; Kecamatan Noemuti bertambah 1 kecamatan baru yaitu Kcamatan Noemuti Timur; Kecamatan Insana mekar 2 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Insana Barat dan Insana Tengah; Kecamatan Insana Utara bertambah 1 kecamatan baru yaitu Kecamatan Insana Fafinesu; Kecamatan Biboki Selatan bertambah 2 kecamatan yaitu Kecamatan Biboki Tanpah dan Biboki Moenleu; dan Kecamatan Biboki Utara bertambah 1 kecamatan baru yaitu Kecamatan Biboki Feotleu. (Disarikan dari buku Gerakan Cinta Hari Esok Kabupaten Dati II TTU memasuki abad 21 dan sumber-sumber lainnya).
Sesuai Keputusan Gubernur KDH Tk. I NTT tanggal 1 Nopember 1971 nomor 41 tahun 1971 maka Bupati KDH Tk. II TTU mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 26 Oktober 1972 tentang pengangkatan para kepala desa, panitera desa, pamong desa dan pesuruh desa se Kabupaten TTU yang masa jabatannya baru berakhir pada tahun 1977. Pada tahun 1978 jumlah desa 112 buah sama seperti periode 1969-1971 namun tersebar dalam 5 wilayah kecamatan, 3 perwakilan kecamatan dan 1 Kopeta Kota Kefamenanu. Kemudian menindaklanjuti suraty edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 8 September 1976 nomor Pem.2/3/35 tentang pembentukan dan pemekaran desa maka berturut-turut tahun 1993 jumlah desa kelurahan menjadi 115 buah dan tahun 1997 telah menjadi 118 buah desa/kelurahan. Seiring dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kinerja pelayanan publik yang prima dari institusi pemerintah, maka sesuai surat Keputusan Gubernur NTT nomor 20/1999 tanggal 29 Mei 1999,y jumlah desa kelurahan sebanyak7 127 pada tahun 1998 dimekarkan lagi menjadi 159 buah pada tahun 1999. Dan saat ini jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 175 dengan Kecamatannya menjadi 24 Kecamatan sejak Tahun 2008.
Pada tanggal 9 Januari 2018 Presiden Joko Widodo meresmikan proyek infrastruktur Bendungan Raknamo yang berada di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, serta dua Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.
Luas wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara ±2.669,70 km² atau sekitar 5,6 % dari luas daratan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Secara geografis wilayah kabupaten ini terletak antara 9°01'06"–9°39'41" Lintang Selatan dan antara 124°05'36"–124°51'14" Bujur Timur.
Dipandang dari aspek topografis, sebanyak 177,60 km² (6,63%) memiliki ketinggian kurang dari 100 meter di atas permukaan laut; sementara 1.449,45 km² (56,17%) berketinggian 100 meter sampai 500 meter di atas permukaan laut dan sisanya 993,19 km² (37,20%) adalah daerah dengan ketinggian di atas 500 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan data topografi, wilayah ini berada pada kemiringan kurang dari 400 dengan luas 2,065,19 km2 atau 77,4 % dari luas wilayah Timor Tengah Utara; sedangkan sisanya 604,51 km² atau 22,6 % mempunyai kemiringan lebih dari 400, wilayah dengan kemiringan kurang dari 400 sebagian besar berada pada ketinggian kurang dari 500 meter di atas permukaan laut yakni seluas 1676,51 km² atau 62,8 %. Dari 174 desa/kelurahan, terdapat 9 desa yang dikategorikan ke dalam desa pantai yakni desa Oepuah (Biboki Selatan), Humusu C, dan Oesoko (Insana Utara) serta Nonotbatan, Maukabatan, Tuamese, Oemanu, Motadik, dan Ponu (Biboki Anleu), sedangkan sisa 165 desa lainnya yang tersebar di 24 wilayah kecamatan yang ada merupakan desa/daerah bukan pantai.
Dilihat dari aspek rona fisik tanah, wilayah dengan kemiringan kurang dari 40% meliputi areal seluas 2.065,19 km2 atau 77,4 % dari luas wilayah Timor Tengah Utara, sedangkan sisanya 604,51 km2 atau 22,6 % mempunyai kemiringan lebih dari 40 %. Wilayah dengan kemiringan kurang dari 40% sebagian besar berada pada ketinggian kurang dari 500 meter di atas permukaan laut yakni 1676,51 km2 atau 62,8%.
Daerah yang kaya dengan sumber mata air terletak disebelah utara Kabupaten Timor Tengah Utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Ambenu (wilayah negara Timor Leste). Sumber-sumber air tersebut terletak di dataran yang agak tinggi. Hal ini memang menguntungkan, karena air dari letak ketinggian tersebut dapat dialirkan ke daerahdaerah yang lebih rendah. Namun sayangnya debit air dari sumber-sumber tersebut tidak cukup besar, sehingga sumber air tersebut hanya dimanfaatkan oleh daerah di sekitarnya yang jangkauannya tidak terlalu luas.
Selain sumber-sumber mata air tersebut, ternyata Kabupaten Timor Tengah Utara juga banyak ditemukan aliran sungai yang mengalirkan air sepanjang tahun, meskipun pada musim kemarau debitnya menurun drastis. Sungai-sungai tersebut antara lain Noeltoko, Nabesi, Taisola, Noel Muti, Haekto, Naen, Maubesi, Mena/Kaubele, Ponu, dan beberapa anak sungai lainnya.
Daerah yang memiliki produksi air tanah sedang, secara sporadis berada di sekitar pantai utara dan bagian tengah Kabupaten Timor Tengah Utara. Di bagian utara kabupaten Timor Tengah Utara juga terdapat potensi air tanah dalam. Sedangkan air dangkal pada umumnya terdapat di daerah pelapukan. Daerah yang memiliki air tanah produktif dalam penyebaran luas terdapat di bagian selatan dan sedikit di bagian timur wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dekat perbatasan dengan Kabupaten Belu. Di bawah permukaan tanah dengan debit lebih dari 5 liter/detik. Selain itu, bagian selatan dan sedikit di bagian timur wilayah kabupaten Timor Tengah Utara terdapat daerah yang memiliki potensi air tanah pada celahan dan rekahan dengan debit yang kecil.
Dari kandungan tanah atau potensi tanah, kabupaten Timor Tengah Utara memilki 3 jenis tanah yang membentuk muka bumi di wilayah ini, yaitu litosal, tanah kompleks, dan grumosal. Tanah litosal meliputi areal seluas 1.666,96 km² atau 62,4%; tanah kompleks seluas 479,48 km² atau 18,0 % dan tanah grumosal 522,26 km2 atau 19,6 % dari luas wilayah Timor Tengah Utara. Komposisi kedalaman efektif tanah Kabupaten Timor Tengah Utara memperlihatkan tanah dengan kedalaman efektif kurang dari 30 cm seluas 35.316 Ha (13,2%); kedalaman 30–60 cm seluas 73.201 Ha (27,4 %); kedalaman 60–90 cm seluas 16.354 Ha (6,1 %) dan kedalaman efektif di atas 90 cm dengan luas 142.099 Ha (53,2%). Kemampuan dan daya tahan tanah yang rawan erosi seluas 105.226 Ha (39,4 %), dan sisanya 161.744 Ha (60,6 %) merupakan tanah dengan struktur yang relatif stabil. Secara parsial tanah labil yang rawan erosi terdapat pada tiga wilayah kecamatan yakni Miomaffo barat 37.921 Ha, Biboki Selatan 28.538 Ha, dan Biboki Utara 28.538 Ha.
Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki iklim sabana tropis (Aw). Hal ini ditandai dengan durasi musim penghujan yang sangat singkat di wilayah ini serta durasi musim kemarau yang sangat panjang (>7 bulan). Oleh karena wilayahnya yang berada di ketinggian ±600 mdpl, rata-rata suhu tahunan di kabupaten ini berkisar antara 22 °C–26 °C. Musim penghujan biasanya terjadi sejak bulan Desember hingga bulan Maret dengan rata-rata curah hujan per bulan di atas 150 mm per bulan dan musim kemarau biasanya berlangsung sejak pekan pertama bulan April hingga bulan Oktober dengan rata-rata curah hujan di bawah 100 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah kabupaten ini berkisar antara 900–1600 milimeter per tahun dengan jumlah hari hujan di bawah 140 hari hujan per tahun, sehingga wilayahnya cukup gersang.
Bupati yang menjabat saat ini di Timor Tengah Utara ialah Yosep Falentinus Delasalle Kebo, didampingi wakil bupati, Kamillus Elu. Mereka merupakan pemenang pada pemilihan umum bupati Timor Tengah Utara 2024.
Kabupaten Timor Tengah Utara terdiri dari 24 kecamatan, 33 kelurahan, dan 160 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 263.149 jiwa dengan luas wilayah 2.669,70 km² dan sebaran penduduk 98 jiwa/km².
Penduduk Kabupaten Timor Tengah Utara pada akhir 2023 tercatat sebanyak 272.100 jiwa. Jumlah penduduk terbanyak berada di kota Kefamenanu yang mecapai 48.672 jiwa dan paling sedikit di kecamatan Biboki Feotleu yakni 4.254 jiwa. Kepadatan penduduk di Kabupaten Timor Tengah Utara adalah 97 jiwa/ km2 . Kecamatan terpadat yaitu Kota Kefamenanu yakni 646 jiwa/km2, dan yang lebih sedikit berada di Kecamatan Biboki Feotleu yaitu 34 jiwa/ km2 .
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023, agama yang dianut penduduk Timor Tengah Utara mayoritas adalah Kekristenan yakni 98,11%, dimana Katolik 89,77% dan Protestan 8,34%. Sebanyak 1,84% memeluk Islam, yang banyak berada di ibukota kabupaten kota Kefamenanu. Kemudian sebagian kecil memeluk agama Hindu 0,05% dan yang beragama Buddha kurang dari 0,01%.
Pariwisata yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara adalah berupa wisata alam dan budaya serta wisata religi. Berikut sejumlah wisata yang terkenal:
Layanan SIA, SILO, dan K3 Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
HSE.co.id menyediakan layanan jasa di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR yang berfokus pada perizinan alat berat seperti Mobil Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.
Panduan Pengajuan Izin
Kami bantu pengguna alat memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Manajemen Perizinan Alat
Konsultan kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.
Riksa Uji & Kelaikan Operasi
Sebelum digunakan, Mobil Crane harus dipastikan aman. Kami bantu penjadwalan uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.
Dokumen K3 Alat
Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa Mobil Crane Anda sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Efisiensi Biaya & Waktu
Dengan pengalaman kami, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.
Prioritas pada Keselamatan
Kami selalu mengutamakan keselamatan. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.
Update Regulasi Terbaru
Peraturan pemerintah terus diperbarui—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.
Dukungan Proyek Skala Besar
Baik proyek kecil maupun besar, kami siap bantu legalitas Mobil Crane Anda agar 100% siap jalan.
Layanan yang Ramah & Responsif
Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh staf yang profesional. Kami bantu Anda tanpa ribet!
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Bagaimana Prosedur Lengkap Penerbitan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji Mobil Crane di HSE.co.id?
-
Proses awal dalam pengurusan SILO Mobil Crane dimulai dari pemeriksaan dokumen peralatan. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Tim Verifikator -
Setelah verifikasi, dilakukan observasi alat di lokasi kerja. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual Mobil Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
Petugas Lapangan -
Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah Mobil Crane sudah memenuhi standar operasional peralatan. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
Ahli Teknik -
Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO Mobil Crane kepada otoritas terkait.
Admin Legalitas -
Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan pemeriksaan terakhir. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) Mobil Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.
Koordinator Perizinan
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di:
-
KAB. PASURUAN,JAWA TIMUR
-
KAB. CIREBON,JAWA BARAT
-
KAB. HALMAHERA UTARA,MALUKU UTARA
-
KAB. KEBUMEN,JAWA TENGAH
-
KAB. MUSI RAWAS,SUMATERA SELATAN
-
KOTA BANDAR LAMPUNG,LAMPUNG
-
KOTA DEPOK,JAWA BARAT
-
KAB. BANGKA,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. HULU SUNGAI TENGAH,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. WAJO,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. GARUT,JAWA BARAT
-
Kabupaten Merauke,Papua Selatan
-
KAB. PESAWARAN,LAMPUNG
-
KAB. KAUR,BENGKULU
-
KAB. MIMIKA,PAPUA
-
KAB. KARANGASEM,BALI
-
KAB. INDRAGIRI HILIR,RIAU
-
KAB. PANDEGLANG,BANTEN
-
KAB. SORONG,PAPUA BARAT
-
KAB. TAKALAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. PAHUWATO,GORONTALO
-
KAB. TAPANULI TENGAH,SUMATERA UTARA
-
KOTA PONTIANAK,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. BURU SELATAN,MALUKU
-
KAB. ROKAN HILIR,RIAU