Audit dan Compliance

Apa perbedaan antara audit SMK3 wajib dan audit SMK3 sukarela?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Audit SMK3 di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yang memiliki karakteristik berbeda. Audit SMK3 Wajib dilaksanakan berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 yang diperuntukkan bagi perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi. Audit ini dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menghasilkan sertifikat SMK3 dengan tingkatan (bronze, silver, gold) yang berlaku selama 3 tahun.

Audit SMK3 Sukarela umumnya mengacu pada standar internasional seperti ISO 45001:2018 yang dilakukan oleh badan sertifikasi terakreditasi. Audit ini berfokus pada pendekatan manajemen risiko yang lebih komprehensif dan integrasi dengan sistem manajemen lainnya.

Perbedaan signifikan lainnya:

  • Kriteria penilaian (166 kriteria PP 50/2012 vs persyaratan ISO 45001)
  • Metodologi audit dan pelaporan
  • Pengakuan internasional (ISO 45001 diakui secara global)
  • Proses surveillance audit (tahunan untuk ISO 45001)

HSE.co.id menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk kedua jenis audit ini dengan pendekatan terintegrasi untuk memastikan kepatuhan sekaligus peningkatan kinerja K3 perusahaan.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.