Petrokimia & Industri Kimia

Bagaimana mengelola bahan kimia berbahaya di industri petrokimia sesuai PP No. 74 Tahun 2001?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

PP No. 74 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap bahan kimia berbahaya wajib dikelola melalui dokumen MSDS, pelabelan, penyimpanan terpisah, serta pelatihan penanganan bagi pekerja.

Perusahaan wajib membuat inventory list, menyusun sistem tanggap darurat (spill control), dan menyediakan APD serta peralatan P3K khusus bahan kimia. Inspeksi berkala juga menjadi bagian dari kewajiban pengawasan internal.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.