Bagaimana mengelola bahan kimia berbahaya di industri petrokimia sesuai PP No. 74 Tahun 2001?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-25 10:06:27
  • Updated

PP No. 74 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap bahan kimia berbahaya wajib dikelola melalui dokumen MSDS, pelabelan, penyimpanan terpisah, serta pelatihan penanganan bagi pekerja.

Perusahaan wajib membuat inventory list, menyusun sistem tanggap darurat (spill control), dan menyediakan APD serta peralatan P3K khusus bahan kimia. Inspeksi berkala juga menjadi bagian dari kewajiban pengawasan internal.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started