PP No. 74 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap bahan kimia berbahaya wajib dikelola melalui dokumen MSDS, pelabelan, penyimpanan terpisah, serta pelatihan penanganan bagi pekerja.
Perusahaan wajib membuat inventory list, menyusun sistem tanggap darurat (spill control), dan menyediakan APD serta peralatan P3K khusus bahan kimia. Inspeksi berkala juga menjadi bagian dari kewajiban pengawasan internal.