Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 3 Tahun 1998, setiap kecelakaan kerja harus dilaporkan maksimal 2x24 jam ke Disnaker dan dalam sistem online BPJS Ketenagakerjaan. Pelaporan ini penting untuk jaminan kompensasi, investigasi penyebab, dan perbaikan sistem K3.
Kegagalan pelaporan dapat menyebabkan sanksi administratif, penundaan klaim, dan pencatatan buruk dalam audit eksternal.