Legal Compliance

Mengapa pelaporan kecelakaan kerja wajib dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 3 Tahun 1998, setiap kecelakaan kerja harus dilaporkan maksimal 2x24 jam ke Disnaker dan dalam sistem online BPJS Ketenagakerjaan. Pelaporan ini penting untuk jaminan kompensasi, investigasi penyebab, dan perbaikan sistem K3.

Kegagalan pelaporan dapat menyebabkan sanksi administratif, penundaan klaim, dan pencatatan buruk dalam audit eksternal.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.