Strategis & Hukum

Mengapa perusahaan perlu Audit SMK3 secara berkala?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Audit SMK3 wajib dilakukan minimal sekali setahun berdasarkan Permenaker No. 26 Tahun 2014. Tujuannya untuk mengevaluasi efektivitas sistem K3 dan memastikan kesesuaian dengan peraturan.

Hasil audit juga digunakan untuk perbaikan berkelanjutan dan memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 45001. Perusahaan yang lalai berisiko terkena sanksi atau kehilangan lisensi operasional.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.