Audit SMK3 wajib dilakukan minimal sekali setahun berdasarkan Permenaker No. 26 Tahun 2014. Tujuannya untuk mengevaluasi efektivitas sistem K3 dan memastikan kesesuaian dengan peraturan.
Hasil audit juga digunakan untuk perbaikan berkelanjutan dan memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 45001. Perusahaan yang lalai berisiko terkena sanksi atau kehilangan lisensi operasional.