SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN.
Industri konstruksi merupakan salah satu industri yang berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan standar keamanan menjadi penting guna menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengoptimalkan efisiensi proyek pembangunan.
Salah satu aspek penting dalam memastikan keamanan adalah tata kelola izin yang mewajibkan dokumen SIA (Surat Ijin Alat), Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan dokumen keselamatan K3 alat.
Contoh Surat Ijin Laik Operasi SILO Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane
Urgensi Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menetapkan penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, semua wheel loader harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses pengurusan izin ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan peralatan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari kewajiban perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini mencakup penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Ijin Laik Operasi SILO Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
Anda di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN? Cari bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN? Dengan dukungan tim berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
Tentang KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
Kabupaten Toraja Utara adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kotanya berada di kecamatan Rantepao. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja.
Toraja Utara memiliki penduduk berjumlah 261.652 jiwa (2023), berdasarkan data resgistrasi penduduk oleh Badan Pusat Statistik Toraja Utara 2024. Dan pada pertengahan 2024, penduduk Toraja Utara sebanyak 264.277 jiwa.
Aspirasi awal pembentukan Kabupaten Toraja Utara, diwacanakan pertama kali oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Pengurus KNPI Kecamatan Rantepao dipercayakan untuk mengundang dan memimpin pertemuan yang dimaksud. Undangan ditandatangani oleh Ketua, Antonius Sampetoding bersama sekretaris Michael Tonapa, dan pertemuan berhasil diselenggarakan pada tanggal 4 April 2001 di Gedung Pemuda Rantepao. Dalam rangka membahani pertemuan untuk berdiskusi, pokok-pokok pikiran disampaikan oleh Drs. Habel Pongsibidang mewakili DPD II KNPI Tana Toraja.
Fungsionaris KNPI yang ikut mengambil peran aktif di dalam acara diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat tersebut antara lain A.P. Popang, Hendrik Kala’ Timang, P.S. Pangalo, Agustinus, M.K. Parubak, Daniel Silambi, Samuel Palita, Elianus Samben, Massuli’ M. Mallua’, M. Dharmansyah, Yusuf Biringkanae, Paulus Batti, Matias Tanan, Julexy Mangimba, Alexander Matangkin, Cornelius Patulak Senda, M.G. Sumule, Nani Upa Sumarre, Kristian Lambe’, Hans Lura Senobaan, Rita Rasinan, M.Luther Bureken, Rede Roni Bare, Yohanis Pongdatu, S.H., Luther Pongrekun, Sm.Hk., Ir. Mika Mambaya, Luise Ujiani Rongre, Sumarlina Ramba’, S.Pd., Hana Lura, Pdt. Albartros Palilu, Pdt. G.G. Raru, Pdt. Yunus Pailu, Yunus Rante Toding, Elisabet Pasang, Obed Bendon, Layuk Sarungallo, Ludia Tasik Parura. Berturut-turut aspirasi dalam bentuk daftar pernyataan dukungan tertulis atas perjuangan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, yang ketika itu telah ditandatangani oleh sejumlah 556 (lima ratus lima puluh enam) tokoh-tokoh masyarakat, disampaikan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 2 September 2002. Pembawa aspirasi adalah antara lain: Antonius Sampetoding, Samuel Palita, S.E., Michael Tonapa, Paulus Batti’, Pamaru R Palinggi dan Hans Lura Senobaan.
Kabupaten Tana Toraja menyikapi positif dan menerima aspirasi tersebut sesuai mekanisme penerimaan aspirasi di DPRD Penerima aspirasi dipercayakan oleh Pimpinan DPRD kepada J.K. Tondok dari Fraksi PKPI. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 3 September 2002 oleh delegasi masyarakat yang sama, aspirasi secara resmi disampaikan pula kepada Bupati Tana Toraja.
DPRD Kabupaten Tana Toraja setelah menerima aspirasi masyarakat tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, langsung menugaskan Panitia Musyawarah Mempersiapkan agenda Sidang Paripurna DPRD guna pembahasan aspirasi masyarakat tersebut. Hasilnya adalah, pada hari itu juga tanggal 12 September 2002 DPRD melalui Sidang Pleno menyatakan telah menerima aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya, pada tanggal 24 September 2002 DPRD Kabupaten Tana Toraja melaksanakan sidang Paripurna dan mengambil keputusan tentang Pemekaran Tana Toraja serta menetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor:11/KEP/DPRD/IX/2002. Kabupaten DPRD tersebut.
Kabupaten Toraja Utara merupakan salah satu Kabupaten dari 24 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang letaknya berada di sebelah utara Kabupaten dan terletak antara 2o35’’ LS – 3o15’’ LS dan 119o – 120’’ Bujur Timur dengan Luas wilayah 1.151,47 km2 terdiri dari Hutan Lindung 47.900 Ha, Hutan Rakyat 5.260 Ha, 12.790,93 Ha, Kebun 14,620 Ha. Permukiman 9.865 Ha dan berada pada ketinggian 704 – 1.646 Meter di atas permukaan air laut.
Kabupaten Toraja Utara berbatasan dengan beberapa kabupaten lain di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Bagian Utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju dan dua kecamatan dari Kabupaten Luwu Utara yaitu kecamatan Rongkong dan Kecamatan Sabbang. Bagian timur berbatasan dengan 4 kecamatan dari Kabupaten Luwu yaitu kecamatan Lamasi, kecamatan Walenrang, dan kecamatan Bastem.
Selain itu, bagian timur juga berbatasan dengan kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Bagian selatan berbatasan dengan kecamatan dari Kabupaten Tana Toraja yaitu kecamatan kecamatan Sangalla Selatan, kecamatan Sangalla Utara, kecamatan Makale Utara, dan kecamatan Rantetayo. Sedangkan bagian barat juga berbatasan dengan 2 kecamatan dari Kabupaten Tana Toraja yaitu kecamatan Kurra dan kecamatan Bittuang.
Bupati Toraja Utara adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Bupati Toraja Utara bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Toraja Utara ialah Yohanis Bassang, dengan wakil bupati Frederik Victor Palimbong. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Toraja Utara 2020, sebagai bupati dan wakil bupati untuk periode 2021-2026. Yohanis dan Frederik dilantik oleh pelaksana tugas gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Ruang Pola kantor gubernur Sulawesi Selatan Kota Makassar, pada 26 April 2021.
Kabupaten Toraja Utara terdiri dari 21 kecamatan, 40 kelurahan dan 111 Lembang (desa). Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.215,55 km² dan jumlah penduduk sebesar 239.558 jiwa dengan sebaran penduduk 197 jiwa/km².
Suku asli yang mendiami Toraja Utara ialah suku Toraja. Orang Toraja adalah suku yang menetap di kawasan pegunungan bagian Utara provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Populasi orang Toraja diperkirakan sekitar 1 juta jiwa, dan 500.000 jiwa diantaranya berada di Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Mamasa. Sebagian besar orang Toraja memeluk agama Kristen, sementara sebagian lagi menganut agama Islam dan kepercayaan animisme yang dikenal sebagai Aluk Todolo. Pemerintah Indonesia telah mengakui kepercayaan ini sebagai bagian dari agama Hindu Dharma.
Kata Toraja sendiri berasal dari bahasa Bugis, yakni "to riaja" yang artinya adalah "orang yang berdiam di negeri atas". Pada tahun 1909, pemerintah kolonial Belanda menyebut suku ini dengan nama Toraja. Suku Toraja terkenal dengan ritual pemakaman, rumah adat Tongkonan dan juga berbagai jenis ukiran kayu khas Toraja. Ritual pemakaman Toraja merupakan peristiwa sosial yang penting, biasanya dihadiri oleh ratusan orang dan berlangsung selama beberapa hari.
Sebelum abad ke-20, suku Toraja masih tinggal di desa-desa otonom. Mereka sebelumnya masih menganut animisme dan belum tersentuh oleh dunia luar. Pada awal tahun 1900-an, misionaris Belanda datang dan mulai menyebarkan agama Kristen. Kemudian, sekitar tahun 1970-an, orang Toraja mulai terbuka dengan dunia luar, dan kabupaten Tana Toraja (sebelum dimekarkan) menjadi lambang pariwisata Indonesia. Kemudian terjadi perkembangan pariwisata Tana Toraja, dan dipelajari oleh ahli antropolog. Sehingga pada tahun 1990-1n, masyarakat Toraja mengalami transformasi budaya, dari masyarakat berkepercayaan tradisional dan agraris, menjadi masyarakat yang mayoritas beragama Kristen Protestan dan sektor pariwisata di kawasan Toraja terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara sensus Penduduk tahun 2020, menunjukkan bahwa mayoritas penduduk menganut agama Kristen yakni 95,50% (dimana didominasi oleh pemeluk agama Protestan sebanyak 82,69%, lalu Katolik 12,81%). Kemudian pemeluk agama Islam 4,45%, Hindu 0,03% dan Buddha 0,01% Sementara untuk sarana rumah ibadah, terdapat 620 gereja Protestan, 124 gereja Katolik dan 23 masjid.
Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat satu bahasa daerah di Kabupaten Toraja Utara, yaitu bahasa Toraja khususnya dialek Toraja Rindingallo, dialek Toraja Sanggalangi, dialek Toraja Sesean dan dialek Toraja Sa'dan.
Pada 16 September 2020, kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, dalam acara Diskusi Peningkatan Indeks Literasi di Kabupaten Toraja Utara mengatakan bahwa untuk menghadapi era globalisasi, masyarat Toraja Utara perlu meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu caranya yakni dengan meningkatkan literasi budaya. Peningkatan literasi bukan hanya tentang mengenal huruf, mencari hubungan sebab akibat, namun terlebih bisa menciptakan sesuatu yang baru seperti barang atau jasa.
Kabupaten Toraja Utara memiliki budaya yang penting dikembangkan, terkait dengan program pemerintah Indonesia dalam menggali budaya yang ada di seluruh Indonesia. Muhammad Syarif mengatakan bahwa cara untuk maju yakni lewat pengetahuan yang diperoleh dengan membaca. Sementara itu, kepala Perpusnas, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, mengatakan bahwa Toraja Utara tertantang untuk maju dengan menggali potensi budaya yang ada dengan meningkatkan literasi budaya di wilayah Toraja Utara.
Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
HSE.co.id menyediakan solusi profesional Di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin dan keamanan operasional terkait penggunaan peralatan konstruksi seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Pendampingan Pemenuhan Izin
Sebelum mengajukan perizinan, pengembang atau pengguna wheel loader perlu memahami ketentuan izin dan keamanan yang harus dipenuhi. Layanan di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN akan memberikan panduan profesional mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan berkas-berkas dengan lebih efektif.
2. Manajemen Izin Alat
Pengajuan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek untuk mendapatkan SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan memperpendek yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Pemeriksaan Kinerja Alat
Sebelum mesin digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan ini, sehingga pemilik proyek yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah memenuhi standar operasional. Tim ahli akan membantu pengurusan dokumen ini, memastikan alat yang digunakan sesuai standar peraturan K3 yang berlaku.
Keunggulan Layanan Kami
Penggunaan layanan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN memiliki sejumlah manfaat:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Pengajuan dokumen dan pengurusan berkas dapat memakan jangka waktu dan biaya besar. Dengan layanan yang berpengalaman dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya beban kerja yang tidak perlu.
2. Fokus pada K3
Kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama. Dengan layanan yang fokus pada K3, pemilik proyek memiliki kepastian bahwa setiap aspek keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan
Aturan terkait keselamatan dan perizinan sering mengalami perubahan. Tim ahli akan selalu mengikuti perkembangan ini, memastikan setiap dokumen dan prosedur konsisten dengan regulasi terbaru.
Anda di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane. Dengan pendampingan tim berpengalaman dalam memperoleh legalitas, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN.
Bagaimana Proses Penerbitan SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane beserta Riksa Uji Hoist Crane Dengan Menggunakan Jasa Hse.co.id?
Secara umum, alur penerbitan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane mencakup beberapa tahap sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Kajian kelayakan instalasi dan penerapannya
- Dokumentasi hasil inspeksi
Proses Mendapatkan SIA K3 Alat Hoist Crane
Tahapan mendapatkan Suket K3 Alat Hoist Crane membutuhkan serangkaian proses yang cukup detail. Setelah Hoist Crane menjalani riksa uji dan dinyatakan memenuhi syarat secara teknis, perusahaan harus mengajukan pengajuan kepada otoritas terkait. Pengajuan ini biasanya disertai dengan pengumpulan berkas-berkas pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan.
Setelah dokumen diverifikasi oleh pihak berwenang, dan jika semua syarat terpenuhi, perusahaan akan diberikan SILO K3 Alat Hoist Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SILO K3 Alat Hoist Crane
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Hoist Crane
Karena proses riksa uji Hoist Crane bisa cukup kompleks, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam bidang ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama menggunakan layanan jasa tersebut:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami dengan mendalam syarat teknis dan regulasi yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses pengujian bisa memakan waktu yang cukup lama. Dengan jasa profesional, perusahaan bisa fokus pada operasional inti tanpa mengurangi kualitas.
- Keandalan Hasil: Alat dan fasilitas yang digunakan oleh layanan jasa memastikan pengujian dilakukan secara akurat dan dapat dipercaya.
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di:
-
KAB. SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. MERANGIN,JAMBI
-
KAB. BANGKA TENGAH,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR,JAMBI
-
KAB. NGANJUK,JAWA TIMUR
-
KAB. BATANG,JAWA TENGAH
-
Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan
-
KAB. NAGEKEO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUBANG,JAWA BARAT
-
KOTA DEPOK,JAWA BARAT
-
KAB. LUMAJANG,JAWA TIMUR
-
KAB. BENGKULU SELATAN,BENGKULU
-
KAB. LAMANDAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BATANGHARI,JAMBI
-
KAB. SAMBAS,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
-
KOTA BANDUNG,JAWA BARAT
-
KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA
-
KAB. SIDOARJO,JAWA TIMUR
-
KOTA GORONTALO,GORONTALO
-
KAB. PATI,JAWA TENGAH
-
KAB. PINRANG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. KOLAKA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KUNINGAN,JAWA BARAT
-
KAB. MANGGARAI TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA
-
KOTA TOMOHON,SULAWESI UTARA
-
KAB. BLORA,JAWA TENGAH