SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU
Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU.
Industri konstruksi merupakan salah satu bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan kebijakan dan standar keamanan menjadi krusial guna mengurangi risiko bagi pekerja serta meningkatkan produktivitas proyek konstruksi.
Salah satu elemen utama dalam menjamin keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan dokumen SIA (Surat Ijin Alat), Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat.

Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane
Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU
Memastikan alat berat seperti Excavator memiliki izin dan sertifikasi yang lengkap bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga demi keselamatan kerja dan kelancaran operasional proyek Anda.
Kepatuhan Terhadap Regulasi K3
Memiliki SIA, SILO, dan Suket K3 menunjukkan bahwa perusahaan Anda mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di Indonesia.
Validasi Kondisi Alat
Riksa Uji memastikan bahwa Excavator dalam kondisi laik operasi, mengurangi risiko kerusakan dan kecelakaan kerja.
Mencegah Sanksi Hukum
Penggunaan alat berat tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Tenaga Kerja
Dengan alat yang tersertifikasi, keselamatan operator dan pekerja lainnya lebih terjamin.
Persyaratan Proyek
Banyak proyek, terutama yang dikelola pemerintah, mensyaratkan alat berat memiliki SIA dan SILO untuk dapat beroperasi.
Efisiensi Operasional
Alat yang telah melalui Riksa Uji cenderung lebih efisien dan minim downtime, meningkatkan produktivitas proyek.
Meningkatkan Reputasi Perusahaan
Memiliki alat berat yang tersertifikasi menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan profesionalisme.
Penghematan Biaya
Dengan alat yang terawat dan tersertifikasi, biaya perbaikan dan potensi kerugian akibat kecelakaan dapat diminimalkan.
Kelayakan Operasional
SIA dan SILO memastikan bahwa alat berat Anda memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Belum punya SIA untuk Mobil Crane Anda?
Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!
Urgensi Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Pada sektor industri konstruksi, perizinan dan protokol keselamatan bukanlah hal yang dapat diabaikan. Semua alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah guna menjaga keselamatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, setiap Mobil Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970
Undang-undang ini adalah fondasi utama keselamatan kerja di Indonesia. Dalam konteks penggunaan Mobil Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk pengadaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang layak dan terlindungi bagi semua pekerja.
Pengawasan & Inspeksi
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti Mobil Crane.
Kepatuhan terhadap Legalitas
Mematuhi peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.
Kepercayaan Stakeholder
Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat Mobil Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KAB. LEBONG,BENGKULU.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU
Anda di KAB. LEBONG,BENGKULU? Cari bantuan pengurusan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 Mobil Crane? Kami siap memberikan bantuan terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU











KAB. LEBONG,BENGKULU
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU
Tentang KAB. LEBONG,BENGKULU
Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.665 km² dan populasi sekitar 114.774 jiwa (2024). Kabupaten ini beribu kota di Tubei. Kabupaten ini merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong, dengan dasar hukum UU No. 39 Tahun 2003. Secara administratif terdiri atas 12 Kecamatan dengan 11 kelurahan dan 93 desa.
Secara geografis, kabupaten ini terletak di Luak Lebong, sebuah lembah yang dialiri Sungai Ketahun di tengah rangkaian Bukit Barisan. Masyarakat Rejang merupakan penduduk asli kabupaten ini, yang mendiami dan merupakan penduduk mayoritas di seluruh kecamatan.
Kabupaten ini secara astronomis terletak pada 105º-108º Bujur Timur dan 02º,65’-03º,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah perbukitan dengan ketinggian 500-1.000 dpl. Ketampakan alam utama kabupaten ini adalah luak Lebong, sebuah lembah pada aliran sungai Ketahun, sungai penting yang berhulu di daerah Topos dan mengalir ke barat hingga bermuara di daerah Pasar Ketahun, Bengkulu Utara. Luak Lebong dikelilingi oleh puncak-puncak Bukit Barisan di kedua sisinya, masing-masing memisahkan daerah ini dari dataran rendah di Bengkulu Utara dan Musi Rawas Utara.
Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha (belum termasuk luas kecamatan Padang Bano yang masih bersengketa dengan Kabupaten Bengkulu Utara). Dari total tersebut 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).
Pada tahun 2003, berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Lebong dibentuk sebagai kabupaten pemekaran dari Rejang Lebong. Wilayah Rejang Lebong yang dimekarkan adalah Kecamatan Lebong Utara dan Lebong Selatan. Dari dua kecamatan tersebut, Kabupaten Lebong resmi dibentuk dengan lima kecamatan. Kecamatan Lebong Utara dibagi atas Lebong Utara, Lebong Atas, dan Lebong Tengah. Sementara Lebong Selatan dibagi menjadi dua kecamatan, Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.
Kabupaten Lebong secara historis memiliki sejarah yang cukup panjang dalam catatan sejarah di Indonesia, catatan sejarah tersebut merupakan saksi bahwa Kabupaten Lebong memiliki nilai historis yang cukup tinggi, Suku Rejang merupakan satu komunitas masyarakat di Kabupaten Lebong yang memiliki tata cara dan adat istiadat yang dipegang teguh sampai sekarang
Selain memegang teguh adat, budaya Suku Rejang ini memiliki satu budaya yang unik dari kebiasaan dan tata cara hidup mereka sehari-hari, dari beberapa catatan sejarah yang membuktikan keunikan Suku Rejang adalah sebagai berikut:
John Marsden, Residen Inggris di Lais (1775-1779), memberikan keterangan tentang adanya empat Petulai Rejang, yaitu Joorcalang (Jurukalang), Beremanni (Bermani), Selopo (selupu) dan Toobye (Tubay). J.L.M Swaab, Kontrolir Belanda di Lais (1910-1915) mengatakan bahwa jika Lebong di angap sebagai tempat asal usul bangsa Rejang, maka Merigi harus berasal dari Lebong. Karena orang-orang merigi memang berasal dari wilayah Lebong, karena orang-orang Merigi di wilayah Rejang (Marga Merigi di Rejang) sebagai penghuni berasal dari Lebong, juga adanya larangan menari antara Bujang dan Gadis di waktu Kejai karena mereka berasal dari satu keturunan yaitu Petulai Tubei.
Dr. J.W Van Royen dalam laporannya mengenai Adat-Federatie in de Residentie's Bengkoelen en Palembang pada pasal bengsa Rejang mengatakan bahwa sebagai kesatuan Rejang yang paling murni dengan marga-marga yang didiami hanya oleh orang-orang dari satu Bang dan harus diakui yaitu Rejang Lebong.
Pada mulanya suku bangsa Rejang dalam kelompok-kelompok kecil hidup mengembara di daerah Lebong yang luas, mereka hidup dari hasil-hasil hutan dan sungai. Pada masa ini suku bangsa Rejang hidup nomaden (berpindah-pindah) dalam tatanan sejarah juga pada masa ini disebut dengan meduro kelam (jahiliyah), di mana masyarakatnya sangat mengantungkan hidupnya dengan sumber daya alam dan lingkungan yang tersedia.
Barulah pada zaman Ajai mereka mulai hidup menetap terutama di lembah-lembah sepanjang sungai Ketahun, pada zaman ini suku bangsa Rejang sudah mengenai budidaya pertanian sederhadan serta pranata sosial dalam mengatur proses ruang pemerintahan adat bagi warga komunitasnya. Menurut riwayat yang tidak tertulis suku bangsa Rejang bersal dari Empat Petulai dan tiap-tiap Petulai di Pimpin oleh seorang Ajai. Ajai ini berasal dari Kata Majai yang mempunyai arti pemimpin suatu kumpulan masyarakat.
Dalam zaman Ajai ini daerah Lebong yang sekarang masih bernama Renah Sekalawi atau Pinang Belapis atau sering juga di sebut sebagai Kutai Belek Tebo. Pada masa Ajai masyarakat yang bekumpul sudah mulai menetap dan merupakan suatu masyarakat yang komunal di dalam sisi sosial dan kehidupannya sistem Pemerinatahan komunial ini di sebut dengan Kutai. Keadaan ini ditunjukkan dengan adanya kesepakatan antara masyarakat tersebut terhadap hak kepemilikan secara komunal. Semua ketentuan dan praktik terhadap hak dan kepemilikan segala sesuatu.
Dari referensi yang berhasil dihimpun maka ajai merupakan kelompok masyarakat yang terdiri bari beberapa kategori ajai, kategori ajai tersebut merupakan satu komunitas yang hidup di beberapa lokasi atau tempat sebagai berikut:
Dari perjalan proses Bikau ini merupakan utusan dari golongan paderi Budha untuk mengembangkan pengaruh kebesaran Kerajaan Majapahit, dengan cara yang lebih elegan dan dengan jalan yang lebih arif serta mementingkan kepedulian sosial dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya lokal. Tercatat nama raja-raja yang pernah berjaya ditanah renah sekalawi pada saat itu antara lain Rajo Mudo gelar Rajo Megat Sutan Saktai Rajo Jonggor Raja Jang Tiang Pat Petuloi ke I, Raja Sutan Sarduni gelar Rio Mawang raja Tiang Pat Petuloi ke II, Raja Ki Karang Nio gelar Sultan Abdullah Hepnulillah Raja Jang Tiang Pat ke III, Raja Ki Pandan gelar Rajo Girang raja Tiang Pat ke IV (suku IX), Raja Setio Merah Depati raja suku VIII.
Sebutan kabupaten Lebong sebagai kota tua merupakan satu catatan sejarah berdirinya kota Lebong, dilihat dari struktur dan kondisi kota yang ada di Kabupaten Lebong saat ini terlihat jelas bahwa Kabupaten Lebong merupakan kota tua, seperti adanya peninggalan penambangan emas dari zaman penjajahan Belanda, dan dari bentuk arsitektural bangunan di Kabupaten Lebong, selain itu pola tata ruang kota Lebong menunjukan kota tersebut hasil karya peninggalan konsep tata ruang bangsa Belanda.
Sejarah mengapa kabupaten Lebong merupakan kota tua, karena di Kabupaten Lebong ini terdapat sumber daya alam berupa tambang emas, dan tambang emas tersebut menjadikan ketertarikan pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan kota di Lebong tepatnya di daerah Muara Aman.
Beberapa peninggalan tambang emas tua di Kabupaten Lebong sampai saat ini masih difungsikan dan di ekplorasi baik secara semi modern atau secara tradisional, namun sayang bangunan-bangunan sejarah seperti di desa Tambang Sawah tinggal puing saja yang merupakan saksi bisu bahwa Lebong merupakan kota tua.
Kejayaan Kabupaten Lebong sebagai daerah yang memiliki potensi alam dan sumber daya mineral sudah dikenal sejak zaman dahulu, semenjak kolonial Belanda ada di Indonesia, bukti-bukti kejayaan tersebut sampai sekarang masih terlihat dari sisa–sisa peninggalan tambang emas tua di Kabupaten Lebong. Beberapa sisa-sisa peninggalan tambang emas tersebut sampai sekarang masih di manfaatkan oleh masyarakat, dan diexplorasi oleh pihak swasta dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Lebong, seperti yang terdapat di tambang emas Lubang Kacamata.
Bupati pertama Kabupaten Lebong adalah Dalhadi Umar yang menjabat pada 2003-2010. Kemudian pada pemilihan tahun 2010, Rosjonsyah Syahili terpilih sebagai bupati kedua untuk masa jabatan 2010-2015, sebelum akhirnya terpilih kembali untuk menjabat periode kedua antara 2016-2021. Saat ini jabatan bupati Lebong dipegang oleh Kopli Ansori.
Kabupaten Lebong memiliki 12 kecamatan, 11 kelurahan, dan 93 desa. Luas wilayahnya mencapai 1.921,82 km² dan penduduk 113.677 jiwa (2017) dengan sebaran 59 jiwa/km².
Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebong sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Lebong No. 28 Tahun 2005. Suku Rejang sangat mendambakan persatuan dan kesatuan, rasa senasib sepenanggungan berat sama dipikul ringan sama dijinjing, pahit sama-sama dibuang manis sama-sama dimakan. Merupakan salah satu makna isi Sumpah kesepakatan 4 Luak yakni: Luak Pesisir, Luak Lawang, Luak Musi Rawas dan Luak Jang Lebong.
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Lebong (angka sementara) setelah dikurangi jumlah penduduk daerah sengketa antara Desa Padang Bano dengan Desa Renah Jaya (Kabupaten Bengkulu Utara) adalah 97.091 orang, yang terdiri atas 49.693 laki-laki dan 47.398 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut Kecamatan Lebong Utara, Lebong Selatan dan Lebong Tengah merupakan tiga kecamatan dengan jumlah terbanyak yaitu masing-masing berjumlah 15.296 orang, 13.406 orang dan 10.084 orang. Kecamatan dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kecamatan Lebong Atas dengan jumlah penduduk 4.402 orang. Perbandingan laki-laki dan perempuan atau sex ratio di Kabupaten Lebong adalah sebesar 104,84%. Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong hanya Kecamatan Uram Jaya yang sex ratio-nya kurang dari 100% yaitu sebesar 99,96%. Kecamatan dengan sex ratio tertinggi adalah Kecamatan Padang Bano yakni sebesar 133,97%.Dari hasil SP2010 diketahui laju pertumbuhan penduduk adalah sebesar 2,00% pertahun. Kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk tertinggi adalah Kecamatan Uram Jaya yakni 6,73% dan yang terendah adalah Kecamatan Pinang Belapis sebesar 0,67%. Dengan luas wilayah 2.427,31 yang didiami 97.091 orang sebesar 40 jiwa/km . kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatannya adalah Kecamatan Lebong Utara sebesar 279 jiwa/km sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Padang Bano yakni 4 jiwa/km.
Jumlah penduduk hasil SP2010 di Kabupaten Lebong sebanyak 97.091 jiwa. Dengan jumlah penduduk hasil SP2000 sebesar 79.627 jiwa, maka laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Lebong per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 2,00%.Jika dilihat laju pertumbuhan penduduk perkecamatan yang tertinggi adalah Kecamatan Uram Jaya sebesar 6,73% sedangkan yang terendah adalah Kecamatan Pinang belapis yaitu sebesar 0,67%. Sedang untuk Kecamatan Padang Bano tidak bisa dilihat laju pertumbuhannya karena Kecamatan Padang Bano merupakan daerah pemukiman baru, sehingga data jumlah penduduk pada tahun 2000 tidak ada.Tingginya laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Uram Jaya dikarenakan Kecamatan Uram Jaya dekat dengan pusat kota, selain itu wilayah yang tadinya rawa-rawa masih terus berkembang dan masih memungkinkan mengakomodir kebutuhan perumahan penduduk di sekitarnya. Laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Uram Jaya sejalan dengan tingginya laju pertumbuhan rumah tangga dan pertumbuhan bangunan tempat tinggal.Sedangkan laju pertumbuhan penduduk yang rendah di Kecamatan Pinang Belapis sebesar 0,67% dikarenakan kondisi wilayah Kecamatan Pinang Belapis yang tergolong sulit, selain itu kecamatan ini jauh dari pusat kota.
Keberadaan Taman Nasional yang ada di Kabupaten Lebong adalah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).
Dari data yang ada total luas Taman Nasional Kerinci Seblat secara keseluruhan yang meliputi 4 (empat provinsi) hasil tata batas ditetapkan seluas 1.368.000 Ha dengan perincian:
Wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat tersebar di 9 Kabupaten, 43 Kecamatan dan 134 Desa. Untuk Kabupaten Lebong yang luasnya 192.924 hektare, hampir 70 % wilayah ini masuk pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas 117.000 hektare
Dalam sejarah pembentukannya, taman nasional ini merupakan penyatuan dari kawasan-kawasan Cagar Alam Inderapura dan Bukit Tapan, Suaka Margasatwa Rawasa Huku Lakitan-Bukit Kayu embun dan Gedang Seblat, hutan lindung dan hutan produksi terbatas di sekitarnya yang berfungsi hidro orologis yang sangat vital bagi wilayah sekitarnya.
Temperatur Udara di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat rata-rat berkisar 07° – 28 °C dengag curah hujan Rata-rata 3.000 mm/tahun pada ketinggian Tempat 500 – 3.805 m dpl. Kelompok hutan tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu DAS Batanghari, DAS Musi dan DAS wilayah pesisir bagian barat, DAS tersebut sangat vital peranannya terutama untuk memenuhi kebutuhan air bagi hidup dan kehidupan jutaan orang yang tinggal di daerah tersebut.
Mengingat pentingnya peranan kelompok hutan tersebut, maka pada tanggal 4 Oktober 1982, bertepatan dengan Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali, gabungan kawasan tersebut diumumkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat. Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan hujan dataran rendah sam pai ekosistem sub alpin serta beberapa ekosistem yang khas (rawa gambut, rawa air tawar dan danau)
Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat memiliki 4000 jenis tumbuhan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, dengan flora yang langka dan endemik yaitu pinus kerinci (Pinus merkusii strain Kerinci), kayu pacat (Harpulia alborera), bunga Rafflesia (Rafflesia arnoldi) dan bunga bangkai (Amorphophallus titanium dan A. decussilvae).
Taman Nasional Kerinci Seblat umumnya masih memiliki hutan primer dengan tipe vegetasi utama didominir oleh formasi:
Tidak kurang dari 4.000 jenis flora (63 famili) terdapat di kawasan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, Leguminosae, Lauraceae, Myrtaceae, Bommacaceae, Moraceae, Anacardiaceae, Myristicaceae, Euphorbiaceae dan Meliaceae. Sedangkan pada ketinggian 500 m – 2000 m dpl. didominasi oleh famili Fagaceae, Erycaceae dan semak-semak sub alpin dari jenis Vaccinium dan Rhododendron
Beberapa jenis vegetasi yang khas di Taman Nasional Kerinci Seblat antara lain: Histiopteris insica (tumbuhan berpembuluh tertinggi) berada di dinding kawah Gunung Kerinci, berbagai jenis Nepenthes sp, Pinus mercusii strain Kerinci, Kayu pacat (Harpullia arborea), Bunga Raflesia (Rafflesia arnoldi), Agathis sp.
Hasil penelitian Biological Science Club (BScC) pada tahun 1993 di daerah buffer zone ditemukan 115 jenis vegetasi ethnobotanical yang banyak digunakan masyarakat setempat untuk berbagai keperluan seperti untuk obat-obatan, kosmetik, makanan, anti nyamuk dan keperluan rumah tangga.
Fauna yang tedapat dalam Taman Nasional Kerinci Seblat tercatat 42 jenis mammalia (19 famili), di antaranya: badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis), macan dahan (Neopholis nebulosa), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), kucing emas (Felis termminnckii), tapir (Tapirus indica), kambing hutan (Capricornis sumatrensis); 10 jenis reptil; 6 jenis amfibi, antara lain: katak bertanduk (Mesophyrs nasuta), 6 jenis primata yaitu: siamang (Sympalagus syndactylus) Ungko (Hylobates agilis), wau-wau hitam (Hylobates lar), simpai (Presbytis melalobates), beruk (Macaca nemestrina), dan kera ekor panjang (Macaca fascicularis).
Di samping itu sudah tercatat 306 jenis burung (49 famili), diantaranya 8 jenis burung endemik seperti: Tiung Sumatra (Cochoa becari), Puyuh Gonggong (Arborophila rubirostris), Celepuk (Otus stresemanni), Burung Abang Pipi (Laphora inornata).
Secara nyata kekayaan alam sector kehutanan di Kabupaten Lebong merupakan potensi yang cukup besar, dan memilik daya jual cukup tinggi, seperti halnya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan asset sangat berharga, dengan luasan Taman Nasional Kerinci 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Akar permasalahan pada satu model kabupaten konservasi seperti di Kabupaten Lebong ini adalah pengelolaan secara optimal, alasan tersebut wajar, karena keterbatasan biaya dalam pelaksanaan di lapangan, Kabupaten Lebong yang merupakan kabupaten baru, konsentrasi pembangunan saat ini terkonsentrasi pada dua sisi focus, yaitu perencanaan pembangunan dan pelaksanaan fisik pembangunan.
Sedangkan perencanaan untuk penetapan kawasan konservasi saat ini belum optimal, dan bersinergi dengan masyarakat, dan dampak yang paling buruk dari hal tersebut adalah munculnya beberapa pelanggaran terhadap kelestarian alam di kabupaten Lebong.
Berangkat dari akar permasalahan tersebut dapat disimpulkan pemberdayaan kawasan konservasi dimulai dari pemberdayaan masyarakat dan aparatur setempat, karena pengelolaan kawasan konservasi diperlukan SDM yang terampil.
Maka konsep carbon credit merupakan salah satu upaya untuk mendukung program kelestarian hutan di Kabupaten Lebong, dengan konsep mendatangkan devisa tanpa menebang pohon satu batangpun.
Produk pertanian yang menjadi unggulan berasal dari tanaman pangan, perikanan, dan perkebunan. Komoditas andalan dari tanaman pangan adalah padi. Sekitar 20.000 tenaga kerja menghabiskan sebagian besar waktu mereka di lahan persawahan. Dari luas panen sedikitnya 8.000 hektare, diperoleh 33.000 ton gabah kering giling. Selain untuk konsumsi lokal, padi juga dipasarkan ke Curup dan Kota Bengkulu. Sebagai produk unggulan, pertanian memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
Perkebunan, yang menjadi primadona adalah nilam. Sekitar 4.000 pekerja menggarap lahan nilam seluas 575 hektare. Dari luas seluruhnya, terdapat tanaman menghasilkan seluas 171 hektare yang memproduksi 16,84 ton nilam. Dengan menggunakan kayu bakar, nilam mengalami proses penyulingan menjadi minyak nilam. Minyak ini kemudian dipasarkan ke Kota Medan di Sumatera Utara. Perkebunan, terutama kopi dan nilam, memberi kontribusi terhadap PAD. Pemkab Lebong tengah mencari cara baru untuk proses penyulingan minyak nilam. Selama ini masyarakat menyuling secara tradisional dengan bahan bakar kayu.
Di sektor perikanan, komoditas unggulan kabupaten ini adalah ikan mas. Untuk meningkatkan produksi ikan mas, yang merupakan primadona dari perikanan, Pemkab Lebong mengadakan balai benih ikan yang berfungsi sebagai penyedia bibit ikan. Usaha lainnya adalah memelihara jalan untuk memperlancar pengangkutan hasil ikan ke pasar.
Di sektor pertambangan, Selain emas, tanah kabupaten ini mengandung berbagai macam bahan galian golongan C. Hasil galian yang masuk dalam golongan ini, seperti marmer, batu kapur, pasir kuarsa dan kaolin, juga sering disebut sebagai bahan galian industri. Penambangan bahan galian C tidak memerlukan teknologi canggih dan umumnya dilakukan secara tradisional sebagai tambang rakyat.
Kabupaten Lebong memiliki 13 kecamatan, yang memiliki pusat pemerintahan di Tubei, beberapa kecamatan tersebut memiliki wilayah hutan lindung, atau kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yaitu kecamatan:
Penentuan kawasan konservasi karbon ini pada kecamatan-kecamatan yang memiliki wilayah berdasarkan pada kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), karena wilayah tersebut yang bersentuhan langsung dengan program Carbon Conservation, dengan luas yang akan di konservasikan seluas 60,2% (119,612.9 ha).
Solusi SIA, SILO, dan K3 Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU
HSE.co.id menyediakan dukungan layanan di KAB. LEBONG,BENGKULU yang berfokus pada perizinan alat berat seperti Mobil Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.
Panduan Pengajuan Izin
Kami bantu kontraktor memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Manajemen Perizinan Alat
Tim ahli kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.
Riksa Uji & Kelaikan Operasi
Sebelum digunakan, Mobil Crane harus dipastikan aman. Kami bantu pengujian uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.
Dokumen K3 Alat
Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa Mobil Crane Anda sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Efisiensi Biaya & Waktu
Dengan pengalaman kami, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.
Prioritas pada Keselamatan
Keselamatan kerja adalah kunci. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.
Update Regulasi Terbaru
Regulasi selalu berkembang—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.
Dukungan Proyek Skala Besar
Untuk semua jenis proyek, kami siap bantu legalitas Mobil Crane Anda agar 100% siap jalan.
Layanan yang Ramah & Responsif
Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh staf yang profesional. Kami bantu Anda tanpa ribet!
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Bagaimana Prosedur Lengkap Penerbitan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji Mobil Crane di HSE.co.id?
-
Proses awal dalam pengurusan SILO Mobil Crane dimulai dari pemeriksaan dokumen peralatan. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Tim Verifikator -
Setelah verifikasi, dilakukan pengamatan langsung di lapangan. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual Mobil Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
Petugas Lapangan -
Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah Mobil Crane sudah memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
Ahli Teknik -
Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO Mobil Crane kepada otoritas terkait.
Admin Legalitas -
Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan verifikasi lanjutan. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) Mobil Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.
Koordinator Perizinan
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. LEBONG,BENGKULU?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di:
-
KAB. HALMAHERA TIMUR,MALUKU UTARA
-
KOTA PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KOTA PEKANBARU,RIAU
-
KAB. BUTON,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MANOKWARI SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. PANIAI,PAPUA
-
KOTA GORONTALO,GORONTALO
-
KAB. RAJA AMPAT,PAPUA BARAT
-
KAB. KONAWE SELATAN,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BANGGAI LAUT,SULAWESI TENGAH
-
KAB. ALOR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH,PAPUA
-
KAB. HULU SUNGAI TENGAH,KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA SALATIGA,JAWA TENGAH
-
KAB. KLUNGKUNG,BALI
-
KAB. SINTANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. MUSI BANYUASIN,SUMATERA SELATAN
-
KAB. NIAS UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. TAPANULI SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. BUOL,SULAWESI TENGAH
-
KAB. PIDIE,ACEH
-
KAB. OGAN KOMERING ILIR,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. ENDE,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA KUPANG,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA PARIAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
-
KOTA JAYAPURA,PAPUA
-
KAB. PESISIR SELATAN,SUMATERA BARAT