SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

Artikel ini akan mengulas secara detail kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH.

Industri konstruksi merupakan salah satu bidang yang berpotensi menimbulkan bahaya besar terhadap keamanan pekerja. Penerapan kebijakan dan standar keselamatan menjadi krusial guna menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi.

Salah satu elemen utama dalam menjamin keselamatan adalah mekanisme perizinan yang melibatkan lisensi SIA, dokumen SILO, dan dokumen keselamatan K3 alat.

Contoh Surat Ijin Laik Operasi SILO Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

Contoh Surat Ijin Laik Operasi SILO Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane

Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

Penggunaan alat berat Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja tapi juga menjamin kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan.

Surat Izin Alat (SIA) Sebagai Keharusan

SIA merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa Mobil Crane telah memenuhi standar keselamatan dan layak operasi. Di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH, pengoperasian alat berat tanpa SIA dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja

Legalitas alat berat Mobil Crane berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja. Alat yang telah lulus uji berkala terbukti memiliki risiko kecelakaan yang lebih rendah, melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH.

Operator Tersertifikasi

Tidak hanya alat, operator Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Operator yang terlatih dan tersertifikasi dapat mengoperasikan alat dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.

Efisiensi Biaya Jangka Panjang

Meskipun proses pengurusan legalitas Mobil Crane memerlukan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan, denda, atau penghentian operasional. Di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH, legalitas adalah investasi untuk keberlanjutan bisnis.

Pemeliharaan Berkala

Proses pemeriksaan dan riksa uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH mendorong dilakukannya pemeliharaan berkala. Hal ini memperpanjang umur alat, meningkatkan kinerja, dan mengurangi biaya perbaikan besar yang tidak terduga.

Reputasi Perusahaan

Kepatuhan terhadap regulasi Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH meningkatkan reputasi perusahaan. Klien dan mitra bisnis cenderung lebih mempercayai perusahaan yang memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam operasionalnya.

Akses ke Proyek-Proyek Besar

Proyek-proyek pemerintah dan swasta berskala besar di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH umumnya mensyaratkan penggunaan alat berat Mobil Crane yang memiliki kelengkapan dokumen legal. Legalitas membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar.

Keberlanjutan Industri

Dengan mematuhi regulasi Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH, perusahaan turut berkontribusi pada terbentuknya ekosistem industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.

Belum punya SIA untuk Mobil Crane Anda?

Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!

Signifikansi Perizinan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi

Pada sektor industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Semua alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengarahkan penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, setiap Mobil Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.

UU No. 1 Tahun 1970

Undang-undang ini adalah fondasi utama perlindungan K3 di Indonesia. Dalam konteks penggunaan Mobil Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk pengadaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang layak dan terlindungi bagi semua pekerja.

Pengawasan & Inspeksi

Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti Mobil Crane.

Kepatuhan terhadap Legalitas

Mematuhi peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.

Kepercayaan Stakeholder

Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat Mobil Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

Anda di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH? Butuh bantuan pengurusan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 Mobil Crane? Kami siap memberikan dukungan terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.

Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
Dapatkan Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

Tentang KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

Kota Palangka Raya adalah sebuah kota sekaligus ibu kota provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah 2.853,12 km² dan jumlah penduduk pada akhir tahun 2024 sebanyak 315.153 jiwa, dengan kepadatan penduduk rata-rata 110 jiwa/km². Sebelum otonomi daerah pada tahun 2001, Kota Palangka Raya hanya memiliki 2 kecamatan, yaitu: Pahandut dan Bukit Batu. Kini secara administratif, Kota Palangka Raya terdiri atas 5 kecamatan, yakni: Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sabangau, dan Rakumpit. Pusat Kota Palangka Raya berada di 2 kecamatan yaitu Jekan Raya dan Pahandut yang memiliki penduduk sekitar 268.005 jiwa dan luas sekitar 587,26 km².

Kota ini dibangun pada tahun 1957 (UU Darurat No. 10/1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah) dari hutan belantara yang dibuka melalui Desa Pahandut di tepi Sungai Kahayan. Sebagian wilayahnya masih berupa hutan, termasuk hutan lindung, konservasi alam serta Hutan Lindung Tangkiling. Pada saat kota ini mulai dibangun, Presiden Soekarno merencanakan Palangkaraya sebagai ibu kota negara di masa depan, menggantikan Jakarta. Kota Palangka Raya merupakan kota dengan wilayah terluas di Indonesia atau setara 3,6 kali luas Jakarta.

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar termasuk daerah ini bagian dari dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8 Terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah melalui proses yang cukup panjang sehingga mencapai puncaknya pada tanggal 23 Mei 1957 dan dikuatkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 10 tahun 1957, yaitu tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah. Sejak saat itu Provinsi Kalimantan Tengah resmi sebagai daerah otonom, sekaligus sebagai hari jadi Provinsi Kalimantan Tengah.

Tiang pertama pembangunan Kota Palangka Raya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957 dengan ditandai peresmian Monumen/Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah di Pahandut yang mempunyai makna:

Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibu Kota Provinsi yang dulunya Pahandut berganti nama dengan Palangka Raya.

Sejarah pembentukan pemerintahan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957 yang selanjutnya disebut Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958, Parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 yang menetapkan pembagian provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 (lima) Kabupaten dan Palangka Raya sebagai Ibukotanya. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1959 Nomor Des. 52/12/2-206, maka ditetapkanlah pemindahan tempat dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangka Raya terhitung tanggal 20 Desember 1959.

Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Tengah yang berkedudukan di Pahandut secara bertahap mengalami perubahan dengan mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara lain mempersiapkan Kotapraja Palangka Raya. Kahayan Tengah ini dipimpin oleh Asisten Wedana, yang pada waktu itu dijabat oleh J.M. Nahan.

Peningkatan secara bertahap Kecamatan Kahayan Tengah tersebut, lebih nyata lagi setelah dilantiknya Bapak Tjilik Riwut sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah pada tanggal 23 Desember 1959 oleh Menteri Dalam Negeri, dan Kecamatan Kahayan Tengah di Pahandut dipindahkan ke Bukit Rawi. Pada tanggal 11 Mei 1960, dibentuk pula Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya, yang dipimpin oleh J.M. Nahan. Selanjutnya sejak tanggal 20 Juni 1962 Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya dipimpin oleh W. Coenrad dengan sebutan Kepala Pemerintahan Kotapraja Administratif Palangka Raya.

Perubahan, peningkatan dan pembentukan yang dilaksanakan untuk kelengkapan Kotapraja Administratif Palangka Raya dengan membentuk 3 (tiga) kecamatan, yaitu:

Kemudian pada awal tahun 1964, Kecamatan Palangka di Pahandut dipecah menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu:

Sehingga Kotapraja Administratif Palangka Raya telah mempunyai 4 (empat) kecamatan dan 17 (tujuh belas) kampung yang berarti ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan untuk menjadi satu Kotapraja yang otonom sudah dapat dipenuhi serta dengan disyahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965, Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1965 tanggal 12 Juni 1965 yang menetapkan Kotapraja Administratif Palangka Raya, maka terbentuklah Kotapraja Palangka Raya yang otonom.

Peresmian Kotapraja Palangka Raya menjadi Kotapraja yang Otonom dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRGR, Bapak L.S. Handoko Widjojo, para anggota DPRGR, Pejabat-pejabat Depertemen Dalam Negeri, Deputy Antar Daerah Kalimantan Brigadir Jendral TNI M. Panggabean, Deyahdak II Kalimantan, Utusan-utusan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dan beberapa pejabat tinggi Kalimantan Lainnya.

Upacara peresmian berlangsung di Lapangan Bukit Ngalangkang halaman Balai Kota dan sebagai catatan sejarah yang tidak dapat dilupakan sebelum upacara peresmian dilangsungkan pada pukul 08.00 pagi, diadakan demonstrasi penerjunan payung dengan membawa lambang Kotapraja Palangka Raya.

Demonstrasi penerjunan payung ini, dipelopori oleh Wing Pendidikan II Pangkalan Udara Republik Indonesia Margahayu Bandung yang berjumlah 14 (empat belas) orang, dibawah pimpinan Ketua Tim Letnan Udara II M. Dahlan, mantan paratrop AURI yang terjun di Kalimantan pada tanggal 17 Oktober 1947. Demonstrasi penerjunan payung dilakukan dengan mempergunakan pesawat T-568 Garuda Oil, di bawah pimpinan Kapten Pilot Arifin, Copilot Rusli dengan 4 (empat) awak pesawat yang diikuti oleh seorang undangan khusus Kapten Udara F.M. Soejoto (juga mantan Paratrop 17 Oktober 1947) yang diikuti oleh 10 orang sukarelawan dari Brigade Bantuan Tempur Jakarta.

Selanjutnya, lambang Kotapraja Palangka Raya dibawa dengan parade jalan kaki oleh para penerjun payung ke lapangan upacara. Pada hari itu, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Bapak Tjilik Riwut ditunjuk selaku penguasa Kotapraja Palangka Raya dan oleh Menteri Dalam Negeri diserahkan lambang Kotapraja Palangka Raya.

Pada upacara peresmian Kotapraja Otonom Palangka Raya tanggal 17 Juni 1965 itu,Penguasa Kotapraja Palangka Raya, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, menyerahkan Anak Kunci Emas (seberat 170 gram) melalui Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan selubung papan nama Kantor Wali kota Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya.

Wacana pemindahan ibu kota atau pusat pemerintahan berkembang di setiap masa pemerintahan. Dalam buku berjudul ‘Soekarno & Desain Rencana Ibu Kota RI di Palangkaraya’ karya Wijanarka disebutkan, dua kali Bung Karno mengunjungi Palangka Raya, Kalimantan Tengah — untuk melihat langsung potensi kota itu menjadi pusat pemerintahan. Wacana pemindahan ibu kota Indonesia ke Kota Palangka Raya juga pernah diungkapkan Presiden pertama RI Soekarno. Saat meresmikan Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalteng pada 1957, Soekarno ingin merancang menjadi ibu kota negara.

Kota Palangka Raya merupakan ibu kota provinsi Kalimantan Tengah. Secara geografis, Kota Palangka Raya terletak di antara 113°30'–114°04' Bujur Timur dan 1°30'–2°30' Lintang Selatan. Luas wilayah Kota Palangka Raya secara keseluruhan adalah 284.250 Ha atau 2.842,5 km².

Secara topografi, seluruh wilayah Kota Palangka Raya berada di bawah 100 mdpl. Kecamatan dengan wilayah tertinggi adalah Kecamatan Rakumpit dengan ketinggian ±75 mdpl, sedangkan kecamatan dengan wilayah terendah adalah Kecamatan Sebangau dengan ketinggian kurang dari 20 mdpl. Berdasarkan tingkat kemiringan lahan, Kota Palangka Raya merupakan wilayah dengan tingkat kemiringan datar hingga landai. Di wilayah utara kota ini, tingkat kemiringan lahan sebesar ≤40%, sedangkan di wilayah selatan tingkat kemiringan lahan berkisar antara 0–8% dan berada pada tingkat ketinggian 16–25 mdpl.

Secara geologi, wilayah Palangka Raya terbentuk dari batuan endapan dan batuan beku. Struktur geologi kota ini terbentuk atas batuan endapan permukaan (Qa), sedimen (TQd), dan plutonik (Kgr). Ditinjau dari formasi bahan material pembentukannya, di daerah ini terdapat Formasi Aluvium (Qa) yang tersusun dari material gambut berwarna coklat kehitaman (endapan rawa), pasir lepas berwarna kekuningan halus-kasar, tak berlapis (endapan sungai); lempung kelabu kecoklatan, mengandung sisa tumbuhan, sangat lunak (daerah pasang surut), dan lempung kaolinan warna putih kekuningan, bersifat liat, tebal sekitar dari50–100 m, Formasi Dahor (TQd) yang terdiri dari material Konglomerat, coklat kehitaman, agak padat, komponen terdiri dari fragmen kuarsit dan basal, berukuran 1–3 cm, kemas terbuka dengan matriks berukuran pasir. Berselingan dengan batu pasir, berwarna kekuningan sampai kelabu, berbutir sedang sampai kasar, setempat berstruktur sedimen silang siur. Batu lempung warna kelabu, agak lunak, karbonan setempat mengandung lignit, tersingkap sebagai sisipan dalam batu pasir dengan ketebalan 20–60 cm.

Suhu udara di wilayah Kota Palangka Raya berkisar antara 22°–32 °C dan suhu terendah adalah 17°-16°C dengan tingkat kelembapan nisbi sebesar ±83%. Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, Kota Palangka Raya beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang tinggi sepanjang tahun. Curah hujan tahunan di wilayah Palangka Raya berkisar antara 2.300–2.700 mm per tahun dan jumlah hari hujan berada di antara 140 hingga 190 hari hujan per tahun. Curah hujan maksimum terjadi di bulan Desember dengan curah hujan bulanan lebih dari 330 mm per bulan dan curah hujan minimum terjadi di bulan Agustus dengan curah hujan bulanan sebesar 111 mm per bulan.

Walikota merupakan pimpinan tertinggi di pemerintahan kota Palangka Raya. Walikota yang menjabat di Palangka Raya ialah Fairid Naparin, didampingi wakil walikota, Umi Mastikah. Mereka adalah pemenang pada Pemilihan umum Wali Kota Palangka Raya 2018. Farid dan Umi dilantik oleh gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 23 Septemper 2018 di Istana Isen Mulang, Palangka Raya.

Selanjutnya, setelah masa jabatan Farid dan Umi selesai, penjabat wali kota Palangka Raya diberikan kepada Hera Nugrahayu, yang dilantik pada 25 September 2023. Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, melantik Hera Nugrahayu sebagai penjabat wali kota Palangka Raya, di Aula Jaya Tamiang, kantor gubernur Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Hera menjabat sebagai sekretaris daerah Palangka Raya.

Kota Palangka Raya terdiri dari 5 kecamatan dan 30 kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 258.550 jiwa dengan luas wilayah 2.399,50 km² dan sebaran penduduk 107 jiwa/km².

Kota Palangka Raya terdiri atas 5 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:

Kota Palangka Raya dihuni berbagai macam suku bangsa, dengan 3 suku bangsa dominan, yaitu Dayak (34,49%), Banjar (30,46%) dan Jawa (25,36%). Suku bangsa lainnya yang mendiami Palangka Raya yaitu Batak, Bali, Flores, Madura, Sunda, Melayu, Makassar, Bugis, Mandar, Tionghoa, Minang dan lain-lain.

Penduduk Kota Palangka Raya menganut berbagai macam agama, dengan mayoritas menganut agama Islam. Berdasarkan data Kemendagri tahun 2024, penduduk yang menganut agama Islam sebanyak 71,08%, kemudian Kekristenan sebanyak 27,55% yang meliputi Protestan sebanyak 25,55% dan Katolik sebanyak 2,00%. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 1,17%, kemudian sebagian kecil beragama Buddha sebanyak 0,16%, Konghucu 0,003% dan lainnya 0,01%. Untuk saran rumah ibadah, terdapat 201 masjid, 116 mushola, 142 gereja Protestan, 25 gereja Katolik, 4 pura dan 6 vihara. Kaharingan adalah kepercayaan asli suku Dayak di Kalimantan Tengah yang pada Sensus 2010 digabungkan dalam kelompok lainnya, dan kini sudah menjadi bagian dari agama Hindu.

Mayoritas penduduk Kota Palangka Raya menganut agama Islam, umumnya dianut oleh suku-suku pendatang seperti suku Banjar, Jawa, Sunda, Madura, dan sebagian kecil dari suku Dayak. Penduduk agama Kekristenan mayoritas merupakan dari suku asli Kota Palangka Raya yaitu suku Dayak dan juga sebagian kecil suku-suku pendatang seperti suku Flores, Batak, dan Papua. Agama Hindu di Kota Palangka Raya umumnya dianut oleh suku Bali sedangkan sebagian kecilnya dianut oleh suku Dayak. Sebagian kecil penduduk juga menganut agama Buddha, Konghucu, dan kepercayaan lainnya.

Di tengah kota Palangka Raya dibelah oleh sebuah sungai besar, yaitu Sungai Kahayan. Sebagai sarana transportasi dapat menggunakan kapal kecil, seperti jukung, getek dan kelotok. Juga terdapat 3 buah sungai buatan, yaitu Pangaringan I, Pangaringan II dan Pangaringan III.

Saat ini terdapat jalan darat antar provinsi yang menghubungkan antara kota Palangka Raya dengan kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Jembatan Tumbang Nusa dan Jembatan Barito yang dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 3-4 jam. Sedangkan jalan darat antar provinsi ke kota Pontianak, Kalimantan Barat, merupakan jalan rintisan melewati kabupaten Sukamara. Di samping itu jalan darat dengan 13 kabupaten di Kalimantan Tengah belum semuanya dapat dilalui dengan baik karena kondisi struktur tanah, kondisi jalan dan curah hujan.

Ditengah kota Palangka Raya sendiri terdapat Jembatan Kahayan diatas Sungai Kahayan yang menghubungkan kedua tempat yang biasa disebut dengan Pahandut dan Pahandut Seberang.

Bandar Udara Tjilik Riwut (dulu bernama Panarung) merupakan bandar udara yang menghubungkan kota Palangka Raya dengan kota-kota di pedalaman serta antar provinsi di Indonesia. Bandara ini terletak di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Solusi SIA, SILO, dan K3 Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH

HSE.co.id menyediakan solusi profesional di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH yang berfokus pada perizinan alat berat seperti Mobil Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.

Panduan Pengajuan Izin

Kami bantu pengguna alat memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Manajemen Perizinan Alat

Staf profesional kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.

Riksa Uji & Kelaikan Operasi

Sebelum digunakan, Mobil Crane harus dipastikan aman. Kami bantu pengujian uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.

Dokumen K3 Alat

Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa Mobil Crane Anda sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Efisiensi Biaya & Waktu

Dengan sistem yang terstruktur, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.

Prioritas pada Keselamatan

K3 jadi prioritas utama. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.

Update Regulasi Terbaru

Peraturan pemerintah terus diperbarui—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.

Dukungan Proyek Skala Besar

Baik proyek kecil maupun besar, kami siap bantu legalitas Mobil Crane Anda agar 100% siap jalan.

Layanan yang Ramah & Responsif

Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh staf yang profesional. Kami bantu Anda tanpa ribet!

Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH?

Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!

Bagaimana Langkah-langkah Mendapatkan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji Mobil Crane di HSE.co.id?

  • Image Description
    Proses awal dalam pengurusan SILO Mobil Crane dimulai dari verifikasi dokumen teknis. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
  • Image Description
    Setelah verifikasi, dilakukan pengamatan langsung di lapangan. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual Mobil Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
  • Image Description
    Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah Mobil Crane sudah memenuhi regulasi nasional K3. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
  • Image Description
    Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO Mobil Crane kepada otoritas terkait.
  • Image Description
    Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan validasi berkas akhir. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) Mobil Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.

Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH?

Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!