SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA.
Bidang konstruksi merupakan salah satu sektor yang berpotensi menimbulkan bahaya besar terhadap keamanan pekerja. Implementasi regulasi dan standar keamanan menjadi krusial guna mengurangi risiko bagi pekerja serta memastikan kelancaran proyek pembangunan.
Salah satu aspek penting dalam memastikan keamanan adalah tata kelola izin yang mencakup Surat Ijin Alat (SIA), Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan dokumen keselamatan K3 alat.

Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane
Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
Penggunaan alat berat Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja tapi juga menjamin kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Surat Izin Alat (SIA) Sebagai Keharusan
SIA merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa Mobil Crane telah memenuhi standar keselamatan dan layak operasi. Di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA, pengoperasian alat berat tanpa SIA dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja
Legalitas alat berat Mobil Crane berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja. Alat yang telah lulus uji berkala terbukti memiliki risiko kecelakaan yang lebih rendah, melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA.
Operator Tersertifikasi
Tidak hanya alat, operator Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Operator yang terlatih dan tersertifikasi dapat mengoperasikan alat dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Efisiensi Biaya Jangka Panjang
Meskipun proses pengurusan legalitas Mobil Crane memerlukan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan, denda, atau penghentian operasional. Di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA, legalitas adalah investasi untuk keberlanjutan bisnis.
Pemeliharaan Berkala
Proses pemeriksaan dan riksa uji Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA mendorong dilakukannya pemeliharaan berkala. Hal ini memperpanjang umur alat, meningkatkan kinerja, dan mengurangi biaya perbaikan besar yang tidak terduga.
Reputasi Perusahaan
Kepatuhan terhadap regulasi Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA meningkatkan reputasi perusahaan. Klien dan mitra bisnis cenderung lebih mempercayai perusahaan yang memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam operasionalnya.
Akses ke Proyek-Proyek Besar
Proyek-proyek pemerintah dan swasta berskala besar di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA umumnya mensyaratkan penggunaan alat berat Mobil Crane yang memiliki kelengkapan dokumen legal. Legalitas membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar.
Keberlanjutan Industri
Dengan mematuhi regulasi Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA, perusahaan turut berkontribusi pada terbentuknya ekosistem industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.
Belum punya SIA untuk Mobil Crane Anda?
Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!
Signifikansi Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Pada sektor industri konstruksi, izin operasional dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Seluruh alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menetapkan penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, setiap Mobil Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970
Undang-undang ini adalah fondasi utama perlindungan K3 di Indonesia. Dalam konteks penggunaan Mobil Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk penyediaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang layak dan terlindungi bagi semua pekerja.
Pengawasan & Inspeksi
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti Mobil Crane.
Kepatuhan terhadap Legalitas
Mengikuti peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.
Kepercayaan Stakeholder
Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat Mobil Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
Anda di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA? Ingin mendapatkan bantuan pengurusan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 Mobil Crane? Kami siap memberikan solusi profesional terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA











KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
Tentang KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
Kota Binjai (Abjad Jawi: بينجاي; Surat Batak: ᯅᯪᯉ᯲ᯐᯤ) adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kota Binjai terletak sekitar 22 km di sebelah barat ibu kota Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kota Medan. Sebelum berstatus kota, Binjai adalah ibu kota Kabupaten Langkat yang kemudian dipindahkan ke Kecamatan Stabat. Kota Binjai berbatasan langsung dengan Kabupaten Langkat di sebelah barat dan utara serta Kabupaten Deli Serdang di sebelah timur dan selatan. Jumlah penduduk Kota Binjai sebanyak 279.302 jiwa pada tahun 2021, dengan kepadatan 3.095 jiwa/km², dan pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 312.618 jiwa.
Kota Binjai merupakan salah satu daerah dalam proyek pembangunan Mebidang yang meliputi kawasan Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, Kota Binjai dan Kota Medan dihubungkan oleh Jalan Raya Lintas Sumatera yang menghubungkan antara Kota Medan dan Kota Banda Aceh. Oleh karena ini, Kota Binjai terletak di daerah strategis di mana merupakan pintu gerbang Kota Medan ditinjau dari Provinsi Aceh.
Kota Binjai sejak lama dijuluki sebagai kota rambutan karena rambutan Binjai memang sangat terkenal. Bibit rambutan asal Kota Binjai ini telah tersebar dan dibudidayakan di berbagai tempat di Indonesia seperti Blitar, Jawa Timur menjadi komoditas unggulan daerah tersebut.
Pada masa silam kota Binjai disebut sebagai sebuah kota yang terletak di antara Sungai Mencirim di sebelah timur dan Sungai Bingai di sebelah barat, terletak di antara dua kerajaan Melayu yaitu Kesultanan Deli dan Kerajaan Langkat. Berdasarkan penuturan para leluhur, baik yang dikisahkan atau yang diriwayatkan dalam berbagai tulisan yang pernah dijumpai, kota Binjai itu berasal dari sebuah kampung yang kecil terletak di pinggir Sungai Bingai, kira-kira di Kelurahan Pekan Binjai yang sekarang. Upacara adat dalam rangka pembukaan Kampung tersebut diadakan di bawah sebatang pohon Binjai (Mangifera caesia) yang rindang yang batangnya amat besar, tumbuh kokoh di pinggir Sungai Bingai yang bermuara ke Sungai Wampu, sungai yang cukup besar dan dapat dilayari sampan-sampan besar yang berkayuh sampai jauh ke udik.
Di sekitar pohon Binjai yang besar itulah kemudian dibangun beberapa rumah yang lama-kelamaan menjadi besar dan luas yang akhirnya berkembang menjadi bandar atau pelabuhan yang ramai didatangi oleh tongkang-tongkang yang datang dari Stabat, Tanjung Pura dan juga dari Selat Malaka. Kemudian nama pohon Binjai itulah yang akhirnya melekat menjadi nama kota Binjai. Binjai adalah sejenis pohon yang buahnya dapat dimakan. Pohon tersebut juga dikenal dengan nama embacang. Kata Binjai berasal dari bahasa Melayu.
Dalam versi lain yang merujuk dari beberapa referensi, asal-muasal kata "Binjai" merupakan kata baku dari istilah "Binjéi" yang merupakan makna dari kata "ben" dan "i-jéi" yang dalam bahasa Karo artinya "bermalam di sini". Pengertian ini dipercaya oleh sebagian masyarakat asli kota Binjai, khususnya suku Karo. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa pada masa dahulu kala, kota Binjai merupakan perkampungan yang berada di jalur yang digunakan oleh pemikul garam (bahasa Batak Karo: perlanja sira), yaitu pedagang yang membawa barang dagangan dari dataran tinggi Karo dan menukarnya dengan pedagang garam di daerah pesisir Langkat.
Perjalanan yang ditempuh perlanja sira ini hanya dengan berjalan kaki menembus hutan belantara menyusuri jalur tepi sungai dari dataran tinggi Karo ke pesisir Langkat dan tidak dapat ditempuh dalam waktu satu atau dua hari, sehingga selalu bermalam di tempat yang sama, begitu juga sebaliknya, kembali dari dataran rendah Karo yaitu pesisir Langkat, Para perlanja sira ini kembali bermalam di tempat yang sama pula, selanjutnya seiring waktu menjadi sebuah perkampungan yang mereka namai dengan "Kuta Benjéi".
Pada tahun 1823, Gubernur Inggris yang berkedudukan di Pulau Penang mengutus John Anderson ke pesisir Sumatra timur dan dalam catatannya disebutkan sebuah kampung yang bernama "Ba Bingai". Sejak tahun 1822, Binjai telah dijadikan bandar/pelabuhan dimana hasil pertanian lada yang diekspor adalah berasal dari perkebunan lada di sekitar ketapangai (pungai) atau Kelurahan Kebun Lada/Damai.
Selanjutnya pada tahun 1864, Daerah Deli telah dicoba ditanami tembakau oleh pioner Belanda bernama J. Nienkyis yang mendorong didirikannya Deli Maatschappij pada tahun 1866. Orang Belanda berusaha menguasai Tanah Deli menggunakan politik pecah belah melalui pengangkatan datuk-datuk. Usaha ini ditentang oleh Datuk Kocik, Datuk Jalil dan Suling Barat, sementara Datuk Sunggal tidak menyetujui pemberian konsensi tanah kepada perusahaan Rotterdenmy oleh Sultan Deli karena tanpa persetujuan. Di bawah kepemimpinan Datuk Sunggal bersama rakyatnya di Timbang Langkat (Binjai) dibuat benteng pertahanan untuk menghadapi Belanda.
Belanda merasa terhina atas tindakan ini dan memerintahkan kapten Koops untuk menumpas para datuk yang menentang Belanda. Pada 17 Mei 1872 terjadilah pertempuran yang sengit antara Datuk/masyarakat dengan Belanda. Peristiwa perlawanan inilah yang menjadi tonggak sejarah dan ditetapkan sebagai hari jadi Kota Binjai. Perjuangan para datuk/rakyat terus berkobar dan pada akhirnya pada 24 Oktober 1872 Datuk Kocik, Datuk Jalil dan Suling Barat dapat ditangkap Belanda dan kemudian pada tahun 1873 dibuang ke Cilacap. Pada tahun 1917 oleh Pemerintah Belanda dikeluarkan Instelling Ordonantie No.12 dimana Binjai dijadikan Gemeente dengan luas 267 Ha.
Pada tahun 1942-1945 Binjai dibawah Pemerintahan Jepang dengan kepala pemerintahan Kagujawa (dengan sebutan Guserbu) dan tahun 1944/1945 pemerintahan kota dipimpin oleh ketua Dewan Eksekutif J. Runnanbi dengan anggota Dr. RM Djulham, Natangsa Sembiring dan Tan Hong Poh.
Pada tahun 1945, (saat revolusi) sebagai kepala pemerintahan Binjai adalah RM. Ibnu. Pada 29 Oktober 1945, T. Amir Hamzah diangkat menjadi residen Langkat oleh komite nasional. Pada masa pendudukan Belanda tahun 1947 Binjai berada di bawah Asisten Residen J. Bunger dan RM. Ibnu sebagai Wakil Wali Kota Binjai. Pada tahun 1948 -1950 pemerintahan Kota Binjai dipegang oleh ASC More. Tahun 1950-1956 Binjai menjadi kota Administratif kabupaten Langkat dan sebagai wali kota adalah OK Salamuddin kemudian T. Ubaidullah Tahun 1953-1956. Berdasarkan Undang-Undang Daruat No.9 Tahun 1956 Kota Binjai menjadi otonom dengan wali kota pertama SS Parumuhan.
Dalam perkembangannya Kota Binjai sebagai salah satu daerah tingkat II di propinsi Sumatera Utara telah membenahi dirinya dengan melakukan pemekaran wilayahnya. Semenjak ditetapkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1986 wilayah kota Binjai telah diperluas menjadi 90,23 km2 dengan 5 wilayah kecamatan yang terdiri dari 11 desa dan 11 kelurahan. Setelah diadakan pemecahan desa dan kelurahan pada tahun 1993 maka jumlah desa menjadi 17 dan kelurahan 20. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Gubenur Sumatera Utara No.140-1395 /SK/1993 tanggal 3 Juni 1993 tentang Pembentukan 6 Desa Persiapan dan Kelurahan Persiapan di Kota Binjai. Berdasarkan SK Gubenur Sumatera Utara No.146-2624/SK/1996 tanggal 7 Agustus 1996, 17 desa menjadi kelurahan.
Letak geografis Binjai 03°03'40"–03°40'02" LU dan 98°27'03"–98°39'32" BT. Ketinggian rata-rata adalah 28 meter di atas permukaan laut. Sebenarnya, Binjai hanya berjarak 8 km dari Medan bila dihitung dari perbatasan di antara kedua wilayah yang dipisahkan oleh Kabupaten Deli Serdang. Jalan Raya Medan Binjai yang panjangnya 22 km, 9 km pertama berada di dalam wilayah Kota Medan, Km 10 sampai Km 17 berada dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang dan mulai Km 17 adalah berada dalam wilayah Kota Binjai.
Ada 2 sungai yang membelah Kota Binjai yaitu Sungai Bingai dan Mencirim yang menyuplai kebutuhan sumber air bersih bagi PDAM Tirta Sari Binjai untuk kemudian disalurkan untuk kebutuhan penduduk kota. Namun di pinggiran kota, masih banyak penduduk yang menggantungkan kebutuhan air mereka kepada air sumur yang memang masih layak dikonsumsi.
Kota Binjai terdiri dari 5 kecamatan dan 37 kelurahan dengan luas wilayah mencapai 59,19 km² dan jumlah penduduk sekitar 274.697 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 89 jiwa/km².
Kota Binjai terbagi atas 5 kecamatan yang kemudian dibagi lagi menjadi 37 kelurahan dan desa. Sedianya Binjai hanyalah sebuah kecamatan di dalam lingkup Kabupaten Langkat. Lima kecamatan tersebut masing-masing adalah:
Kecamatan Binjai Kota, Binjai Timur dan Binjai Selatan baru dibentuk pada tahun 1981. Kota Binjai sebelumnya merupakan tempat bermarkas Kepolisian Resort Langkat yang mengurusi urusan kepolisian Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Pada tahun 2001, Polres Langkat kemudian dipindahkan bermarkas di Stabat, ibu kota Kabupaten Langkat. Sedangkan untuk Kota Binjai dibentuk Kepolisian Resort Kota Binjai (Polresta Binjai). Tepat di depan kantor wali kota, terdapat Lapangan Merdeka dan Pendopo Umar Baki di Jalan Veteran. Lapangan Merdeka merupakan alun-alun warga Kota Binjai sedangkan Pendopo Umar Baki adalah gedung serba guna untuk melangsungkan banyak acara resmi maupun tidak resmi.
Kota Binjai merupakan kota multi etnis, yang dihuni oleh suku Melayu, Batak, termasuk Toba, Karo, Mandailing, Angkola, kemudian Jawa, Tionghoa, dan suku lainnya. Kemajemukan etnis ini menjadikan Binjai kaya akan kebudayaan yang beragam. Jumlah penduduk kota Binjai sampai pada April 2016 adalah 267.901 jiwa dengan kepadatan penduduk 2.961,86 iwa/km². Tenaga kerja produktif sekitar 160.000 jiwa. Banyak juga penduduk Binjai yang bekerja di Medan karena transportasi dan jarak yang relatif dekat.
Daerah komersial dan pusat perekonomian serta pusat pemerintahan terutama berpusat di wilayah Kecamatan Binjai Kota. Kawasan perindustrian dipusatkan di daerah Binjai Utara, sedangkan di sebelah timur dan selatan adalah daerah konsentrasi pertanian. Daerah pengembangan peternakan dipusatkan di kawasan Binjai Barat. Kawasan Industri Binjai di Kecamatan Binjai Utara direncanakan di Kelurahan Cengkih Turi dengan luas wilayah 300 ha. Binjai juga adalah penghasil minyak bumi dan gas ditandai dengan kawasan eksplorasi minyak bumi dan gas alam di kawasan Tandam Hilir, Kecamatan Binjai Utara.
Data tahun 1999 menunjukkan bahwa 29% dari total kegiatan perekonomian di Kotamadya Binjai bersumber dari sektor perdagangan dan jasa. Sedangkan sektor industri menyumbang nilai 23% dari total kegiatan perekonomian tadi. Pendapatan per kapita penduduk Binjai adalah sebesar Rp. 3,3 juta, sayang angka ini masih berada di bawah rata-rata pendapatan per kapita provinsi Sumatera Utara yang besarnya Rp. 4,9 juta.
Laju pertumbuhan ekonomi Kota Binjai atas dasar harga tetap sebesar 5,68 persen pada tahun 2007. Hal ini menunjukkan kenaikan yang cukup baik jika dibandingkan dengan tahun 2006 sebesar 5,32 persen. Secara umum ada empat sektor yang cukup dominan dalam pembentukan total PDRB Kota Binjai yaitu Sektor Industri Pengolahan, Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran, Sektor Keuangan,Persewaan dan Jasa Perusahaan dan Sektor Jasa–jasa
Bidang perkebunan tentu saja yang menjadi perhatian adalah perkebunan rambutan yang mencapai 425 ha dengan kapasitas produksi 2.400 ton per tahun. Sayangnya, kapasitas sebesar ini tidak dibarengi dengan modernisasi industri pengolahan rambutan menjadi komoditas unggulan yang bernilai plus dibandingkan dengan hanya menjual buah rambutan itu sendiri, misalnya industri pengalengan rambutan dengan jalur pemasaran yang komplet.
Pusat perbelanjaan tradisional di Binjai melayani penjual dan pembeli dari Binjai sendiri dan Kabupaten Langkat. Pasar tradisional misalnya:
Pertokoan komersial yang lebih kecil terutama terpusat di rumah toko (ruko) sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, juga ada Jalan Ahmad Yani (d/h Jalan Bangkatan) yang menjadi pusat makanan di malam hari.
Sampai saat ini, jumlah sekolah umum yang terdaftar di Pemerintah Dati II Binjai adalah 154 SD, 37 SMP, 9 MT, 31 SMU dan 10 MA, keseluruhan berjumlah 241 buah. Jumlah penduduk usia sekolah wajib (di bawah 19 tahun) adalah 78.000 jiwa. Dari total jumlah 241 buah sekolah ini, 85 sekolah di antaranya terletak di Binjai Utara. Salah satu sekolah yang terkenal adalah Sekolah Swasta Methodist Binjai yang masuk dalam 40 sekolah unggulan menurut majalah GATRA dengan judul "40+ Sekolah Unggulan" untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Sarana transportasi di dalam kota Binjai terutama adalah beca mesin roda tiga yang unik dan mobil angkutan umum yang disebut sudako. Untuk transportasi ke luar kota, selain transportasi jalan, ada juga kereta api yang menghubungkan Binjai dengan Medan dan Kwala di Kabupaten Langkat.
Letak Binjai sekitar 2 jam perjalanan darat ke Bandara Kualanamu, Medan. Selain itu, pelabuhan terdekat juga telah dihubungkan dengan jalan tol Medan-Binjai dan jalan tol Belmera.
Pada akhir tahun 2015, sistem Bus Rapid Transit Trans Mebidang telah beroperasi di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.
Kota Binjai berkembang dengan pesat dan terus berbenah menjadi kota tujuan wisata. Sejumlah objek wisata alam atau sejarah di kota ini, antara lain; Arung Jeram Sungai Bingai; Masjid Agung Binjai; Pantai Sei Bingei; Tugu Perjuangan 1945; dan Vihara Setia Buddha.
Kota Binjai dengan kode pos 20700, saat ini mempunyai satu kantor pos induk di Jalan Jenderal Sudirman dengan dua kantor pos pembantu.
Salah satu ikon Kota Binjai adalah Tugu Perjuangan 1945 yang menjadi perlambang pintu gerbang Kota Binjai menyambut kedatangan pengunjung dari luar kota.Tidak banyak yang mengetahui, bahwa peranan Muhammadiyah di awal-awal kemerdekaan tahun 1945 sangat-sangat dominan. Pengibaran sang saka Merah Putih pada tanggal 06 September 1945 bertepatan dengan 1 syawal 1365 H (Hari Jumat)dilaksanakan oleh Pengurus dan Anggota Muhammadiyah serta masyarakat umum lainnya segera setelah menerima telegram bahwa Republik Indonesia sudah MERDEKA.Pengakuan Pemko dalam hal ini dapat dilihat dengan adanya tatengger di jalan Perintis Kemerdekaan. Selain itu, sebelumnya Binjai juga mempunyai ikon lain yaitu tugu air peninggalan zaman Belanda di Jalan Jenderal Sudirman yang sebelumnya digunakan untuk menyalurkan air bersih ke rumah-rumah di dalam kota. Namun peninggalan bersejarah ini beberapa tahun lalu telah digantikan dengan jejeran rumah toko.
Binjai juga adalah salah satu tempat transit bagi wisatawan yang ingin menuju ke kawasan wisata Bukit Lawang di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Kabupaten Langkat yang berjarak 68 km di barat laut Binjai. Bukit Lawang juga merupakan daerah konservasi mawas Sumatra (orang utan merah).
Binjai pernah beberapa kali menjadi objek perhatian nasional karena beberapa peristiwa di antaranya peristiwa bentrokan anggota TNI dengan Polri yang mengakibatkan korban jiwa baik dari kedua belah pihak maupun dari sipil pada akhir tahun 2002. 2 unit yang bersengketa yaitu unit Yonif Linud 100/Prajurit Setia (Linud 100/PS) dari Kodam I/Bukit Barisan dan unit elite Brigade Mobil (Brimob) dari Polda Sumatera Utara.
Dukungan SIA, SILO, dan K3 Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA
HSE.co.id menyediakan solusi profesional di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA yang berfokus pada perizinan alat berat seperti Mobil Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.
Panduan Pengajuan Izin
Kami bantu pengguna alat memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Manajemen Perizinan Alat
Konsultan kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.
Riksa Uji & Kelaikan Operasi
Sebelum digunakan, Mobil Crane harus dipastikan aman. Kami bantu penjadwalan uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.
Dokumen K3 Alat
Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa Mobil Crane Anda sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Efisiensi Biaya & Waktu
Dengan pengalaman kami, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.
Prioritas pada Keselamatan
K3 jadi prioritas utama. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.
Update Regulasi Terbaru
Aturan bisa berubah kapan saja—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.
Dukungan Proyek Skala Besar
Untuk semua jenis proyek, kami siap bantu legalitas Mobil Crane Anda agar 100% siap jalan.
Layanan yang Ramah & Responsif
Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh tim yang ramah. Kami bantu Anda tanpa ribet!
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Bagaimana Tahapan Pengurusan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji Mobil Crane di HSE.co.id?
-
Proses awal dalam pengurusan SILO Mobil Crane dimulai dari verifikasi dokumen teknis. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Tim Verifikator -
Setelah verifikasi, dilakukan pengamatan langsung di lapangan. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual Mobil Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
Petugas Lapangan -
Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah Mobil Crane sudah memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
Ahli Teknik -
Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO Mobil Crane kepada otoritas terkait.
Admin Legalitas -
Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan validasi berkas akhir. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) Mobil Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.
Koordinator Perizinan
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di:
-
KAB. LAHAT,SUMATERA SELATAN
-
KAB. KEPULAUAN ANAMBAS,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. BENGKAYANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. ROKAN HULU,RIAU
-
KOTA SURAKARTA,JAWA TENGAH
-
KAB. KOLAKA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. WAKATOBI,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. SIKKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LAMPUNG BARAT,LAMPUNG
-
KAB. TELUK WONDAMA,PAPUA BARAT
-
KAB. HALMAHERA UTARA,MALUKU UTARA
-
KAB. ASAHAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. JEMBER,JAWA TIMUR
-
KOTA ADM. JAKARTA SELATAN,DKI JAKARTA
-
KAB. BERAU,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. GOWA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. TUBAN,JAWA TIMUR
-
Kabupaten Merauke,Papua Selatan
-
Kabupaten Lanny Jaya,Papua Pegunungan
-
KAB. KOTABARU,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. MANGGARAI TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. FAK FAK,PAPUA BARAT
-
KAB. NDUGA,PAPUA
-
KOTA PAGAR ALAM,SUMATERA SELATAN
-
KAB. PARIGI MOUTONG,SULAWESI TENGAH
-
KAB. SINJAI,SULAWESI SELATAN
-
KAB. NIAS SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. PASANGKAYU,SULAWESI BARAT