Analisis kebutuhan asuransi konstruksi:
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK) - UU No. 13 Tahun 2003
- Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
- Polis khusus proyek (CAR/EAR)
Konsultan kami membantu optimasi premi hingga 20% melalui:
- Risk profiling berbasis data kecelakaan
- Negosiasi dengan 15+ provider terakreditasi
- Integrasi dengan sistem manajemen K3