Tanggung Jawab Hukum:
- Perusahaan pengguna dan penyedia JPTK sama-sama bertanggung jawab (Pasal 66 UU No. 13/2003)
- Kewajiban pembayaran santunan 2x ketentuan normal
- Investigasi oleh penyidik pegawai negeri
Program Outsourcing Safety Shield dari hse.co.id meliputi:
- Audit rutin penyedia tenaga kerja
- Integrasi sistem K3 perusahaan utama
- Asuransi kecelakaan khusus