Hukum & Legal

Apa yang terjadi jika terjadi kecelakaan fatal pada pekerja outsourcing?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Tanggung Jawab Hukum:

  • Perusahaan pengguna dan penyedia JPTK sama-sama bertanggung jawab (Pasal 66 UU No. 13/2003)
  • Kewajiban pembayaran santunan 2x ketentuan normal
  • Investigasi oleh penyidik pegawai negeri

Program Outsourcing Safety Shield dari hse.co.id meliputi:

  • Audit rutin penyedia tenaga kerja
  • Integrasi sistem K3 perusahaan utama
  • Asuransi kecelakaan khusus

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.