Hukum & Legal

Apa konsekuensi hukum jika perusahaan tidak memiliki Ahli K3?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan dengan risiko tinggi wajib memiliki Ahli K3. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 15 juta.

Selain itu, perusahaan bisa dituntut pidana korporasi jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian ini. SMK3 yang tidak memadai juga menghambat proses tender proyek.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.