Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan dengan risiko tinggi wajib memiliki Ahli K3. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 15 juta.
Selain itu, perusahaan bisa dituntut pidana korporasi jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian ini. SMK3 yang tidak memadai juga menghambat proses tender proyek.