Apa konsekuensi hukum jika perusahaan tidak memiliki Ahli K3?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-24 16:22:04
  • Updated

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan dengan risiko tinggi wajib memiliki Ahli K3. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 15 juta.

Selain itu, perusahaan bisa dituntut pidana korporasi jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian ini. SMK3 yang tidak memadai juga menghambat proses tender proyek.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started