Pelatihan K3 Kebakaran memenuhi syarat Permenaker No. 4 Tahun 1980 tentang APAR dan P3K. Setiap gedung bertingkat atau pabrik wajib memiliki petugas kebakaran tersertifikasi.
Pelatihan ini mencakup penanganan APAR, evakuasi, dan sistem hidran. Perusahaan yang lalai berisiko dituntut pidana jika terjadi kebakaran.