Inspeksi dan Pengujian

Bagaimana prosedur pelaksanaan Riksa Uji peralatan untuk memenuhi persyaratan regulasi?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Riksa Uji peralatan dilaksanakan sesuai Permenaker No. 38/2016 untuk memastikan kelaikan operasional peralatan kerja. Prosedur dimulai dengan persiapan dokumen teknis (manual, sertifikat pabrik, catatan maintenance) dan pengajuan permohonan ke Disnaker atau PJK3 resmi minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Pelaksanaan Riksa Uji meliputi pemeriksaan visual komponen kritis, pengujian fungsi, dan pengujian beban (untuk alat angkat) atau tekanan (untuk bejana tekan). Hasil evaluasi didokumentasikan dalam laporan teknis dengan rekomendasi perbaikan jika diperlukan, yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kelaikan.

HSE.co.id menyediakan layanan Riksa Uji one-stop-service dengan Teknisi K3 tersertifikasi dan peralatan pengujian terkalibrasi. Kami menjamin proses yang efisien dengan durasi maksimal 7 hari kerja dari inspeksi hingga sertifikat diterbitkan. Layanan mencakup reminder otomatis 60 hari sebelum masa berlaku habis dan asistensi untuk perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian, sehingga meminimalkan downtime operasional.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.