Bagaimana prosedur pelaksanaan Riksa Uji peralatan untuk memenuhi persyaratan regulasi?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-24 18:08:19
  • Updated

Riksa Uji peralatan dilaksanakan sesuai Permenaker No. 38/2016 untuk memastikan kelaikan operasional peralatan kerja. Prosedur dimulai dengan persiapan dokumen teknis (manual, sertifikat pabrik, catatan maintenance) dan pengajuan permohonan ke Disnaker atau PJK3 resmi minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Pelaksanaan Riksa Uji meliputi pemeriksaan visual komponen kritis, pengujian fungsi, dan pengujian beban (untuk alat angkat) atau tekanan (untuk bejana tekan). Hasil evaluasi didokumentasikan dalam laporan teknis dengan rekomendasi perbaikan jika diperlukan, yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kelaikan.

HSE.co.id menyediakan layanan Riksa Uji one-stop-service dengan Teknisi K3 tersertifikasi dan peralatan pengujian terkalibrasi. Kami menjamin proses yang efisien dengan durasi maksimal 7 hari kerja dari inspeksi hingga sertifikat diterbitkan. Layanan mencakup reminder otomatis 60 hari sebelum masa berlaku habis dan asistensi untuk perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian, sehingga meminimalkan downtime operasional.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started