Sub bidang SBU KADIN jasa konsultansi manajemen

Perusahaan Anda mau Ikut TENDER jasa konsultansi manajemen?

Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang jasa konsultansi manajemen

Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.

Sub bidang SBU KADIN Jasa Konsultansi Non Konstruksi Jasa Konsultansi Manajemen

Image Description

Perencanaan Sistem Akuntansi

Kode Sub Bidang: 1.MS.01

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Pelatihan dan Pengembangan SDM

Kode Sub Bidang: 1.MS.02

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Manajemen Fungsional

Kode Sub Bidang: 1.MS.03

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Hukum Bisnis

Kode Sub Bidang: 1.MS.04

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Jasa Bantuan Teknik Manajemen

Kode Sub Bidang: 1.MS.05

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Manajemen Personalia

Kode Sub Bidang: 1.MS.06

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

jasa konsultansi bidang keamanan

Kode Sub Bidang: 1.MS.07

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

jasa konsultansi penerapan alat keamanan

Kode Sub Bidang: 1.MS.08

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Pendidikan dan Pelatihan Manajemen

Kode Sub Bidang: 1.MS.09

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Diklat Manajemen Mutu

Kode Sub Bidang: 1.MS.09.01

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Diklat Manajemen Lingkungan

Kode Sub Bidang: 1.MS.09.02

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Diklat Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja

Kode Sub Bidang: 1.MS.09.03

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Diklat Manajemen Resiko

Kode Sub Bidang: 1.MS.09.04

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Diklat Manajemen Aset

Kode Sub Bidang: 1.MS.09.05

Asosiasi: NON ASOSIASI

Image Description

Konsultansi Diklat Manajemen Sumber Daya Manusia

Kode Sub Bidang: 1.MS.09.06

Asosiasi: NON ASOSIASI

Syarat registrasi & sertifikasi KADIN

Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.

Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan

Manfaat menjadi Anggota KADIN

  1. Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
  6. Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
  9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta

Konsultasi KTA & SBU KADIN

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.

Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Hse.co.id?

  • Image Description

    Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan

    Tim Hse.co.id akan berkomunikasi dengan pihak anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.

  • Image Description

    Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan

    Saya akan membantu dalam kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan

  • Image Description

    Proses KTA & SBU

    Saya akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha anda pada KADIN sesuai domisili anda.

Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN

Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor

Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Kartu Tanda Anggota KTA KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Contoh SBU Non Konstruksi KADIN Contoh SBU Non Konstruksi KADIN

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.

KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.

Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.

Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.

Frequently Asked Questions

KTA Kadin dan KTA Asosiasi terkait bidang berlaku selama 1 (satu) tahun per 31 Desember tiap tahunnya.
Sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar sesuai dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain yang harus dilengkapi akan dipandu oleh staff marketing kami.
Proses KTA Kadin ini hanya makan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap.