SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
Artikel ini akan mengulas secara detail kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN.
Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan pekerja. Penerapan peraturan dan standar keselamatan menjadi esensial guna mengurangi risiko bagi pekerja serta memastikan kelancaran proyek konstruksi.
Salah satu komponen vital dalam memastikan keamanan adalah mekanisme perizinan yang mencakup Surat Ijin Alat (SIA), dokumen SILO, dan dokumen keselamatan K3 alat.
Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator
Signifikansi Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Pada sektor industri konstruksi, izin operasional dan protokol keselamatan bukanlah hal yang dapat diabaikan. Semua alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menetapkan penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, semua wheel loader harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga perlindungan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar protokol keamanan yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan alat. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini mencakup pengadaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang layak dan terlindungi.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
Anda di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN? Ingin mendapatkan bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN? Dengan dukungan tim berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera temui tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
Tentang KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
Kota Tangerang Selatan (bahasa Sunda: .mw-parser-output .script-sunda{font-family:"Noto Sans Sundanese","AB Gunung Jati","Sundanese Unicode 2013"}ᮒᮍᮨᮛᮀ ᮊᮤᮓᮥᮜ᮪, translit. Tangerang Kidul; atau disingkat Tangsel) adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini terletak 90 km sebelah tenggara ibu kota Provinsi Banten, yaitu Kota Serang. Kota ini merupakan bagian dari kawasan metropolitan Jakarta Raya dan terletak 30 km di bagian barat Jakarta. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Tangerang Selatan sebanyak 1.429.529 jiwa.
Kota Tangerang Selatan awalnya termasuk di wilayah keresidenan Batavia. Keresidenan ini telah dibentuk pada zaman penjajahan Belanda. Kemudian berkembang menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang. Pada saat itu, ada 3 etnis yang mendominasi di Tangerang Selatan, yakni Mayoritas orang Betawi, Sunda, dan Tionghoa.
Kota Tangerang Selatan mulai menjadi kota mandiri sejak tahun 2008. Pembentukan wilayah ini sebagai kota otonom berawal dari keinginan warga di kawasan Tangerang Selatan untuk menyejahterakan masyarakat. Warga merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.
Berdasarkan hal itu, bertahun-tahun dilakukan perundingan akhirnya dibuatlah sebuah Undang Undang pendirian Tangerang Selatan yaitu UU Nomor 51 Tahun 2008, tertanggal 26 November 2008. Undang Undang tersebut kemudian menjadi pelengkap dari sejarah Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, dengan 7 kecamatan hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2006.
Pada 27 Desember 2006, DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan yang terdiri atas 7 kecamatan, yakni kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara dan Setu. Serta menetapkan kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menyiapkan dana sebesar 20 Milyar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama 1 tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran.
Tangerang Selatan terletak di bagian timur Provinsi Banten yaitu pada titik koordinat 106'38'–106'47’ BT dan 06'13'30'–06'22'30' LS. Wilayah Kota Tangerang Selatan diantaranya dilintasi oleh Kali Angke, Kali Pesanggrahan dan Sungai Cisadane sebagai batas administrasi kota di sebelah barat.
Letak geografis Tangerang Selatan berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta pada sebelah utara dan timur, selain itu Tangerang Selatan juga menjadi salah satu daerah yang menghubungkan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat.
Sebagian besar wilayah Kota Tangerang Selatan merupakan dataran rendah dan memiliki topografi yang relatif datar dengan kemiringan tanah rata-rata 0–3% sedangkan ketinggian wilayah antara 0 – 25 m dpl. Untuk kemiringan garis besar terbagi dari 2 bagian, yaitu :
Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang relatif datar. Beberapa kecamatan memiliki lahan yang bergelombang seperti di perbatasan antara Kecamatan Setu dan Kecamatan Pamulang serta sebagian di Kecamatan Ciputat Timur.
Kondisi geologi Tangerang Selatan umumnya adalah batuan alluvium, yang terdiri dari batuan lempung, lanau, pasir, kerikil, dan bongkah. Jenis batuan ini mempunyai tingkat kemudahan dikerjakan yang baik sampai sedang, unsur ketahanan terhadap erosi cukup baik oleh karena itu wilayah Kota Tangerang Selatan masih cukup layak untuk kegiatan perkotaan. Dilihat dari sebaran jenis tanahnya, pada umumnya di Tangerang Selatan berupa asosiasi latosol merah dan latosol coklat kemerahan yang secara umum cocok untuk pertanian atau perkebunan.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya makin banyak yang berubah penggunaannya untuk kegiatan lainnya yang bersifat non-pertanian. Untuk sebagian wilayah seperti Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu, jenis tanah ada yang mengandung pasir khususnya untuk wilayah yang dekat dengan Sungai Cisadane.
Iklim di wilayah Kota Tangerang Selatan adalah iklim tropis bertipe (Af) dengan intensitas curah hujan tahunan berkisar antara 1.500–2.400 mm per tahun. Temperatur udara berada di sekitar 23 °C–35 °C. Rata-rata kelembaban udara adalah 80,0% sedangkan intensitas matahari adalah 49,0%. Keadaan curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari dan Februari, yaitu >250 mm per bulan, sedangkan keadaan curah hujan terendah terjadi di bulan Agustus >70 mm dan rata-rata curah hujan dalam setahun adalah ±165 mm. Rata-rata hari hujan per tahun berkisar antara 80 hingga 120 hari hujan per tahun. Rata-rata kecepatan angin dalam setahun adalah 4,9 km/jam dan kecepatan maksimum rata-rata 38,3 km/jam.
Wali kota Tangerang Selatan adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wali kota Tangerang Selatan bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Banten. Saat ini, wali kota atau kepala daerah yang menjabat di Kota Tangerang Selatan ialah Benyamin Davnie, dengan wakil wali kota Pilar Saga Ichsan. Mereka menang pada Pemilihan umum Wali Kota Tangerang Selatan 2020, untuk periode jabatan 2021-2024, dan dilantik oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada tanggal 26 April 2021 di Pendopo Provinsi Banten Kota Serang. Benyamin merupakan wali kota Tangerang Selatan ke-2 setelah kota dibentuk tahun 2008.
Kota Tangerang Selatan terdiri dari 7 kecamatan dan 54 kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 1.244.204 jiwa dan luas wilayah 147,19 km² dengan kepadatan 8.453 jiwa/km².
Kota Tangerang Selatan berada di pulau Jawa, dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia 2020, per bulan September 2020, penduduk kota ini sebanyak 1.354.350 jiwa, dimana laki-laki sebanyak 678.159 jiwa dan perempuan sebanyak 676.191 jiwa. Luas wilayah Tangerang Selatan yakni km, sehingga kepadatan penduduk sekitar jiwa/km.
Kota Tangerang Selatan termasuk sebagai salah satu kota industri, sehingga banyak penduduk dari luar provinsi Banten bekerja dan menetap di Tangerang Selatan. Hal ini juga memengaruhi keberagaman penduduk kota ini, baik dari segi suku bangsa maupun agama yang dianut. Dahulu, penduduk Tangerang Selatan umumnya didominasi oleh tiga etnis, yakni Betawi, Sunda Banten, dan Tionghoa. Suku Sunda Banten mendominasi daerah bagian barat Tangerang Selatan, yakni disebelah barat sepanjang aliran Sungai Cisadane. Secara geografis, penyebarannya terdapat di Serpong, Serpong Utara, dan sebagian Setu.
Bahasa daerah yang digunakan di Kota Tangerang Selatan adalah bahasa Betawi dan bahasa Sunda dialek Tangerang. Bahasa Betawi dituturkan hampir di seluruh wilayah Tangerang Selatan, kecuali di bagian barat sepanjang aliran Sungai Cisadane. Sedangkan bahasa Sunda dituturkan di sebelah barat sepanjang aliran Sungai Cisadane, yang dominannya digunakan di kampung-kampung yang berada di pinggir aliran sungai, khususnya di Serpong Utara. Di beberapa kelurahan yang terletak di bagian barat juga terdapat beberapa wilayah peralihan bahasa yang kebanyakan terdapat di Serpong, Setu, dan sebagian kecil kampung di Pondok Aren bagian barat.
Terdapat sebuah kampung di kecamatan Setu yakni Kampung Ekowisata dan Budaya Sunda Keranggan yang dahulu hampir seluruh masyarakatnya menggunakan bahasa Sunda (saat ini hanya dituturkan secara dominan di 2 RT).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri 2024 menunjukkan bahwa mayoritas penduduk kota Tangerang Selatan menganut agama Islam yakni sebanyak 89,22%. Penduduk dari suku Sunda, Jawa, Betawi, Banten, Minangkabau, Melayu, pada umumnya beragama Islam. Pemeluk agama Kristen sebanyak 9,54%, dengan rincian Protestan sebanyak 5,97% dan Katolik 3,57%, yang umumnya dianut oleh suku Batak, Minahasa, Tionghoa, sebagian kecil Jawa, dan lainnya. Kemudian penduduk yang menganut agama Buddha sebanyak 0,97%, umumnya adalah orang Tionghoa, dan agama Hindu dianut sebanyak 0,22%, umumnya adalah orang Bali dan Konghucu dianut sebanyak 0,05%.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Kota Tangerang Selatan pada tahun 2007 adalah sebesar Rp.5.256.882, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan adalah sebesar Rp.2.768.764. Dengan jumlah penduduk pertengahan tahun 2007 mencapai 1.042.682 orang, PDRB per-kapita adalah sebesar Rp.5.042.000.
Perkembangan PDRB Kota Tangerang Selatan cenderung menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun demikian juga dengan PDRB per-kapita. Pada tahun 2007, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) adalah sebesar 6,51%. Pada tahun 2003, PDRB per-kapita atas dasar harga konstan adalah sebesar Rp 863.517. Kecamatan yang memberikan kontribusi paling besar adalah Kecamatan Ciputat Timur yaitu sebesar Rp 167 Trilyun atau 31,93% dari total PDRB. Sedangkan yang terkecil adalah Kecamatan Setu dengan Rp 71 Trilyun atau 1,35%.
Berdasarkan Data PDRB tahun 2007, struktur ekonomi Tangerang Selatan didominasi oleh sektor Usaha Pengangkutan dan Komunikasi (30,29%) serta Perdagangan Hotel dan Restoran (26,81%). Sektor lain yang juga memberikan kontribusi cukup besar adalah Bank, Persewaan dan Jasa Perusahaan (15,40%).
Struktur ekonomi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Tangerang Selatan didominasi oleh sektor tersier, yaitu Pengangkutan dan Komunikasi, Perdagangan Hotel dan Restoran serta Bank, Persewaan dan Jasa Perusahaan, yang memberikan kontribusi hampir 90%.
Sektor sekunder berupa Industri Pengolahan; Listrik, Gas, Air Bersih, dan Konstruksi memberikan kontribusi 8,76%, dan sektor primer seperti Pertanian, Pertambangan dan Penggalian hanya memberikan kontribusi kurang dari 2%. Jika dilihat kecenderungan sejak tahun 2004 hingga tahun 2007, sektor primer dan sekunder mengecil kontribusinya secara signifikan sedangkan sektor tersier meningkat kontribusinya.
Pada tahun 2020 Kota Tangerang Selatan memiliki 1.131 sekolah, 269.593 siswa dan 15.398 guru yang tersebar di berbagai kecamatan, meliputi jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Dengan rincian sebagai berikut;
Selain itu, Kota Tangerang Selatan juga memiliki 1 stasiun yang sudah berhenti beroperasi dikarenakan Vandalisme, yaitu:
Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN
HSE.co.id menyediakan layanan jasa Di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam manajemen izin dan keselamatan kerja terkait penggunaan peralatan konstruksi seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum mengajukan perizinan, pengembang atau pengguna wheel loader perlu memahami ketentuan izin dan keamanan yang harus dipenuhi. Layanan di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan berkas-berkas dengan lebih efektif.
2. Penerbitan SIA
Tahapan penerbitan SIA memiliki kompleksitas dan memakan waktu. Dalam layanan ini, pakar berpengalaman akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Pemeriksaan Kinerja Alat
Sebelum mesin digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader dapat dioperasikan dengan aman dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan ini, sehingga pemilik proyek yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Dokumen K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah lolos uji keselamatan. Tim ahli akan membantu pengurusan dokumen ini, memastikan alat yang digunakan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.
Keunggulan Layanan Kami
Penggunaan layanan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN memiliki sejumlah manfaat:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Pengajuan dokumen dan pengurusan berkas dapat memakan waktu dan biaya besar. Dengan layanan yang ahli dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya beban kerja yang tidak perlu.
2. Jaminan Keamanan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama. Dengan layanan yang fokus pada K3, pemilik proyek memiliki kepastian bahwa setiap aspek keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Konsistensi dengan Regulasi
Ketentuan terkait keselamatan dan perizinan sering mengalami perubahan. Tim ahli akan selalu mengikuti perkembangan ini, memastikan setiap dokumen dan prosedur konsisten dengan regulasi terbaru.
Anda di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator. Dengan pendampingan tim berpengalaman dalam memperoleh izin resmi, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN.
Langkah Mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) Excavator serta Riksa Uji Excavator Melalui Jasa Hse.co.id?
Secara umum, prosedur penerbitan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen teknis
- Inspeksi langsung di lapangan
- Pendataan kondisi di lokasi
- Menganalisis kesesuaian dengan regulasi nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Dokumentasi hasil inspeksi
Proses Mendapatkan SIA K3 Alat Excavator
Tahapan mendapatkan SIA K3 Alat Excavator melibatkan beberapa langkah yang ketat. Setelah Excavator menjalani riksa uji dan dinyatakan layak secara teknis, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada otoritas terkait. Pengajuan ini biasanya disertai dengan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan.
Setelah dokumen diverifikasi oleh pihak berwenang, dan jika semua syarat terpenuhi, perusahaan akan diberikan Suket K3 Alat Excavator sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Excavator di KOTA TANGERANG SELATAN,BANTEN oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan Suket K3 Alat Excavator
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Excavator
Karena proses riksa uji Excavator bisa cukup kompleks, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam bidang ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama menggunakan layanan jasa tersebut:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami dengan mendalam syarat teknis dan regulasi yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses pengujian bisa memakan waktu yang cukup lama. Dengan jasa profesional, perusahaan bisa fokus pada operasional inti tanpa mengurangi kualitas.
- Keandalan Hasil: Alat dan fasilitas yang digunakan oleh layanan jasa memastikan pengujian dilakukan secara akurat dan dapat dipercaya.
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di:
-
KOTA SUBULUSSALAM,ACEH
-
KAB. JEMBRANA,BALI
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. BATU BARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. ACEH BESAR,ACEH
-
KAB. GUNUNGKIDUL,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
Kabupaten Tolikara,Papua Pegunungan
-
KAB. DEMAK,JAWA TENGAH
-
KAB. YALIMO,PAPUA
-
KAB. TASIKMALAYA,JAWA BARAT
-
KAB. ENDE,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. SINTANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. ACEH TENGAH,ACEH
-
KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. MAMUJU,SULAWESI BARAT
-
KAB. ASAHAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. LAMPUNG UTARA,LAMPUNG
-
KOTA TEGAL,JAWA TENGAH
-
KAB. PESISIR SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. POLEWALI MANDAR,SULAWESI BARAT
-
KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
-
Kabupaten Mimika,Papua Tengah
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. LIMA PULUH KOTA,SUMATERA BARAT
-
KAB. KOLAKA TIMUR,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. TAKALAR,SULAWESI SELATAN
-
KOTA ADM. JAKARTA TIMUR,DKI JAKARTA
-
KAB. KETAPANG,KALIMANTAN BARAT