SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN
Artikel ini akan mengulas secara detail kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN.
Bidang konstruksi merupakan salah satu sektor yang berpotensi menimbulkan bahaya besar terhadap keamanan pekerja. Penerapan peraturan dan protokol keselamatan menjadi krusial guna menjamin keselamatan tenaga kerja serta meningkatkan produktivitas proyek konstruksi.
Salah satu elemen utama dalam memastikan keamanan adalah proses perizinan yang mewajibkan lisensi SIA, dokumen SILO, dan dokumen keselamatan K3 alat.
Contoh SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane
Pentingnya Perizinan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi
Pada sektor industri konstruksi, legalitas dan standar K3 bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah guna menjaga keselamatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengarahkan penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses pengurusan izin ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar protokol keamanan yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan alat. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini mencakup penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Ijin Laik Operasi SILO Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN
Anda di KAB. TANGERANG,BANTEN? Butuh bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN? Dengan dukungan tim berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera kontak tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN
KAB. TANGERANG,BANTEN
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN
Tentang KAB. TANGERANG,BANTEN
Kabupaten Tangerang (bahasa Sunda: ᮒᮍᮨᮛᮀ) adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Tigaraksa. Tangerang terbagi menjadi 29 kecamatan, 28 kelurahan dan 246 desa. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk kabupaten Tangerang sebanyak 3.373.149 orang.
Dalam riwayat diceritakan, bahwa saat Kesultanan Banten terdesak oleh serangan VOC pada pertengahan abad ke-16, diutuslah tiga maulana yang berpangkat Tumenggung untuk membuat perkampungan pertahanan di wilayah yang berbatasan dengan Batavia. Ketiga Tumenggung itu adalah, Tumenggung Aria Yudhanegara, Aria Wangsakara, dan Aria Jaya Santika. Mereka segera membangun basis pertahanan dan pemerintahan di wilayah yang sekarang dikenal sebagai kawasan Tigaraksa.
Jika merunut kepada legenda rakyat dapat disimpulkan bahwa cikal-bakal Kabupaten Tangerang adalah Tigaraksa. Nama Tigaraksa itu sendiri berarti Tiang Tiga atau Tilu Tanglu, sebuah pemberian nama sebagai wujud penghormatan kepada tiga Tumenggung yang menjadi tiga pimpinan ketika itu. Seorang putra Sultan Ageng Tirtayasa dari Kesultanan Banten membangun tugu prasasti di bagian Barat Sungai Cisadane, saat ini diyakini berada di Kampung Gerendeng. Waktu itu, tugu yang dibangun Pangeran Soegri dinamakan sebagai Tangerang, yang dalam bahasa Sunda berarti tanda. Sebutan ”Tangeran” yang berarti ”tanda” itu lama-kelamaan berubah sebutan menjadi Tangerang sebagaimana yang dikenal sekarang ini.
Dikisahkan, bahwa kemudian pemerintahan ”Tiga Maulana”, ”Tiga Pimpinan” atau ”Tilu Tanglu” tersebut tumbang pada tahun 1684, seiring dengan dibuatnya perjanjian antara Pasukan Belanda dengan Kesultanan Banten pada 17 April 1684. Perjanjian tersebut memaksa seluruh wilayah Tangerang masuk ke kekuasaan Penjajah Belanda. Kemudian, Belanda membentuk pemerintahan kabupaten yang lepas dari Kesultanan Banten di bawah pimpinan seorang bupati. Para bupati yang pernah memimpin Kabupaten Tangerang pada era pemerintahan Belanda pada periode tahun 1682-1809 adalah Kyai Aria Soetadilaga I-VII.
Setelah keturunan Aria Soetadilaga dinilai tidak mampu lagi memerintah Kabupaten Tangerang, Belanda menghapus pemerintahan ini dan memindahkannya ke Batavia. Kemudian Belanda membuat kebijakan, sebagian tanah di Tangerang dijual kepada orang-orang kaya di Batavia, yang merekrut pemuda-pemuda Indonesia untuk membantu usaha pertahanannya, terutama sejak kekalahan armadanya di dekat Kepulauan Midway dan Kepulauan Solomon. Kemudian pada tanggal 29 April 1943 dibentuklah beberapa organisasi militer, di antaranya yang terpenting ialah Keibodan (barisan bantu polisi) dan Seinendan (barisan pemuda). Disusul pemindahan kedudukan Pemerintahan Jakarta ke Tangerang dipimpin oleh Kentyo M. Atik Soeardi dengan pangkat Tihoo Nito Gyoosieken atas perintah Gubernur Djawa Madoera.
Seiring dengan status daerah Tangerang ditingkatkan menjadi Daerah Kabupaten, maka daerah Kabupaten Jakarta menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Di wilayah Pulau Jawa pengelolaan pemerintahan didasarkan pada Undang-undang nomor 1 tahun 1942 yang dikeluarkan setelah Jepang berkuasa. Undang-undang ini menjadi landasan pelaksanaan tata Negara yang asas pemerintahannya militer. Panglima Tentara Jepang, Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, diserahi tugas untuk membentuk pemerintahan militer di Jawa, yang kemudian diangkat sebagai Gunseibu. Seiring dengan hal itu, pada bulan Agustus 1942 dikeluarkan Undang-undang nomor 27 dan 28 yang mengakhiri keberadaan Gunseibu. Berdasarkan Undang-undang nomor 27, struktur pemerintahan militer di Jawa dan Madura terdiri atas Gunsyreikan (pemerintahan pusat) yang membawahi Syucokan (residen) serta dua Kotico (kepala daerah istimewa). Syucokan membawahi Syico (wali kota) dan Kenco (bupati).
Secara hierarkis, pejabat di bawah Kenco adalah Gunco (wedana), Sonco (camat), dan Kuco (kepala desa). Pada tanggal 8 Desember 1942 bertepatan dengan peringatan Hari Pembangunan Asia Raya, pemerintah Jepang mengganti nama Batavia menjadi Jakarta. Pada akhir 1943, jumlah kabupaten di Jawa Barat mengalami perubahan, dari 18 menjadi 19 kabupaten. Hal ini disebabkan, pemerintah Jepang telah mengubah status Tangerang dari kewedanaan menjadi kabupaten. Perubahan status ini didasarkan pada dua hal:
"Menoeroet kepoetoesan Gunseikan tanggal 9 boelan 11 hoen syoowa 18 (2603) Osamu Sienaishi 1834 tentang pemindahan Djakarta Ken Yakusyo ke Tangerang, maka dipermakloemkan seperti di bawah ini:
Sejalan dengan keluarnya surat keputusan tersebut, Atik Soeardi yang menjabat sebagai pembantu Wakil Kepala Gunseibu Jawa Barat, Raden Pandu Suradiningrat, diangkat menjadi Bupati Tangerang (1943-1944). Semasa Bupati Kabupaten Tangerang dijabat, H. Tadjus Sobirin (1983-1988 dan 1988-1993) bersama DPRD Kabupaten Tangerang pada masa itu, menetapkan hari jadi Kabupaten Tangerang tanggal 27 Desember 1943 (Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1984 tanggal 25 Oktober 1984). Seiring dengan pemekaran wilayah dengan terbentuknya pemerintah Kota Tangerang tanggal 28 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993, maka pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang pindah ke Tigaraksa. Pemindahan ibu kota ke Tigaraksa dinilai strategis, karena menggugah kembali cita-cita dan semangat para pendiri untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang bebas dari belenggu penjajahan (kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan) menuju masyarakat yang mandiri, maju dan sejahtera.
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Banten yang terletak di bagian Timur Provinsi Banten pada koordinat 106°20'–106°43' Bujur Timur dan 6°00'-6°21' Lintang Selatan dengan luas wilayah 959,61 km2 atau 12,62 % dari seluruh luas wilayah Provinsi Banten.
Sebagian besar wilayah Tangerang merupakan dataran rendah. Sungai Cisadane merupakan sungai terpanjang di Tangerang yang mengalir dari selatan dan bermuara di Laut Jawa. Tangerang merupakan wilayah perkembangan dan penyangga ibu kota Jakarta. Secara umum, Kabupaten Tangerang dapat dikelompokkan menjadi 3 wilayah pertumbuhan, yakni:
Kabupaten Tangerang secara geografis memiliki topografi yang relatif datar dengan kemiringan tanah rata-rata 0-8% menurun ke utara. Ketinggian wilayah berkisar antara 0–50 m di atas permukaan laut. Daerah utara Kabupaten Tangerang merupakan daerah pantai dan sebagian besar daerah urban, daerah timur adalah daerah rural dan pemukiman, sedangkan daerah barat merupakan daerah industri dan pengembangan perkotaan. Secara garis besar wilayah topografi Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu :
Berdasarkan garis lintang, Kabupaten Tangerang berada di wilayah Iklim Tropis dan menurut klasifikasi Iklim Koppen sebagian besar daerah Kabupaten Tangerang berada pada kategori iklim muson tropis (Am) dengan dua periode musim yang dipengaruhi pergerakan angin monsun, yaitu musim penghujan yang dipengaruhi angin monsun baratan dan musim kemarau yang dipengaruhi angin monsun timuran. Musim penghujan di Kabupaten Tangerang biasanya terjadi sejak bulan November hingga bulan April dengan curah hujan bulanan lebih dari 150 mm per bulannya. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Tangerang biasanya berlangsung dari bulan Juni sampai bulan September dengan curah hujan bulanan kurang dari 100 mm per bulan. Suhu udara di wilayah Kabupaten Tangerang berkisar antara 26 °C–34 °C dengan tingkat kelembapan nisbi bervariasi antara 72%–85%.
Kabupaten Tangerang terdiri dari 29 kecamatan, 28 kelurahan, dan 246 desa dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 2.619.803 jiwa dan luas wilayah 1.011,86 km² dengan kepadatan 2.589 jiwa/km².
Kabupaten Tangerang mempunyai pemerintahan yang sama dengan kabupaten lainnya. Unit pemerintahan di bawah kabupaten adalah kecamatan, masing-masing kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan dan desa.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, terhitung sejak Kota Tangerang Selatan memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang, jumlah kecamatan, kelurahan maupun desa di Kabupaten Tangerang tetap yaitu 29 kecamatan, 28 kelurahan, dan 246 desa. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tangerang selama periode tahun 2009-2011 cukup berfluktuasi. Meningkat pada tahun 2010 dan menurun cukup signifikan pada tahun 2011.
Bila diperhatikan komposisi pegawai menurut jenis kelamin, jumlah pegawai laki-laki lebih banyak dibandingkan pegawai perempuan. Terakhir pada tahun 2011 proporsi pegawai laki-laki mencapai 53,53 persen.
Komposisi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sedikit mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, yaitu terdiri dari 9 fraksi dengan anggota sebanyak 50 orang (45 orang laki-laki dan 5 orang perempuan) yang sebagian besar berumur antara 40-49 tahun sebanyak 30 orang (60 persen) dan mayoritas berpendidikan S-1 sebanyak 30 orang (60 persen).
Jumlah anggaran yang dibelanjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membiayai pembangunan di wilayahnya pada tahun 2011 mencapai 2,027 triliun rupiah, terdiri dari:
Total realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2011 mencapai 2,224 triliun rupiah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang 29,9 persen atau tepatnya 665 miliar rupiah.
Sedangkan, dana perimbangan mencapai 1,288 triliun rupiah atau sekitar 57,93 persen yang terdiri dari:
Dan yang ketiga merupakan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang menyumbang sebesar 270,6 miliar rupiah atau sekitar 12,17 persen terhadap pendapatan daerah wilayah ini. Sementara itu, belanja daerah dalam APBD Kabupaten Tangerang tahun 2012, direncanakan mencapai 2,4 triliun rupiah atau lebih besar dibandingkan dengan realisasi tahun 2011, sedangkan pendapatan daerah tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang ditargetkan hanya sebesar 2,2 triliun rupiah.
Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN
HSE.co.id menyediakan layanan jasa Di KAB. TANGERANG,BANTEN yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum mengajukan perizinan, pengembang atau pengguna wheel loader perlu memahami aturan keselamatan dan spesifikasi yang harus dipenuhi. Layanan di KAB. TANGERANG,BANTEN akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan persyaratan dengan lebih efektif.
2. Penerbitan SIA
Proses pengurusan SIA memiliki kompleksitas dan memakan waktu. Dalam layanan ini, staf ahli akan membantu pemilik proyek untuk mendapatkan SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan memperpendek yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Pemeriksaan Kinerja Alat
Sebelum mesin digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan di KAB. TANGERANG,BANTEN akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan ini, sehingga pemilik proyek yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah lolos uji keselamatan. Tim ahli akan membantu pengurusan dokumen ini, memastikan alat yang digunakan sesuai standar protokol K3 yang berlaku.
Nilai Tambah Layanan
Penggunaan layanan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN memiliki sejumlah manfaat:
1. Optimalisasi Biaya
Proses perizinan dan pengurusan berkas dapat memakan durasi dan biaya besar. Dengan layanan yang berpengalaman dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya beban kerja yang tidak perlu.
2. Kepastian Keselamatan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama. Dengan layanan yang fokus pada K3, pemilik proyek memiliki kepastian bahwa setiap aspek keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan
Peraturan terkait keselamatan dan perizinan sering mengalami perubahan. Tim ahli akan selalu mengikuti perkembangan ini, memastikan setiap dokumen dan prosedur selaras dengan regulasi terbaru.
Anda di KAB. TANGERANG,BANTEN? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane. Dengan dukungan tim berpengalaman dalam memperoleh legalitas, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN.
Tahap Pengajuan Surat Ijin Laik Operasi SILO Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane Dengan Menggunakan Jasa Hse.co.id?
Secara umum, alur penerbitan SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane mencakup beberapa tahap sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen teknis
- Inspeksi langsung di lapangan
- Pendataan kondisi di lokasi
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Kajian kelayakan instalasi dan penerapannya
- Dokumentasi hasil inspeksi
Proses Mendapatkan Suket K3 Alat Hoist Crane
Langkah mendapatkan SILO K3 Alat Hoist Crane membutuhkan serangkaian proses yang cukup detail. Setelah Hoist Crane menjalani riksa uji dan dinyatakan layak secara teknis, perusahaan harus mengajukan pengajuan kepada instansi berwenang. Pengajuan ini biasanya disertai dengan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan.
Setelah dokumen diverifikasi oleh pihak berwenang, dan jika semua syarat terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA K3 Alat Hoist Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Hoist Crane di KAB. TANGERANG,BANTEN oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan Suket K3 Alat Hoist Crane
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Hoist Crane
Karena proses riksa uji Hoist Crane bisa cukup kompleks, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam bidang ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama menggunakan layanan jasa tersebut:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami dengan mendalam syarat teknis dan regulasi yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses pengujian bisa memakan waktu yang cukup lama. Dengan jasa profesional, perusahaan bisa fokus pada operasional inti tanpa mengurangi kualitas.
- Keandalan Hasil: Alat dan fasilitas yang digunakan oleh layanan jasa memastikan pengujian dilakukan secara akurat dan dapat dipercaya.
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di:
-
KAB. SLEMAN,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. KEPULAUAN MENTAWAI,SUMATERA BARAT
-
KAB. ACEH TIMUR,ACEH
-
KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. KEPULAUAN ANAMBAS,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TANAH DATAR,SUMATERA BARAT
-
KOTA PARE PARE,SULAWESI SELATAN
-
KAB. SUMBA BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BINTAN,KEPULAUAN RIAU
-
KOTA ADM. JAKARTA BARAT,DKI JAKARTA
-
KAB. ACEH BESAR,ACEH
-
Kabupaten Nduga,Papua Pegunungan
-
KAB. GARUT,JAWA BARAT
-
Kabupaten Asmat,Papua Selatan
-
KOTA GORONTALO,GORONTALO
-
KAB. PADANG LAWAS,SUMATERA UTARA
-
KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
-
KAB. PUNCAK JAYA,PAPUA
-
KAB. TABANAN,BALI
-
KAB. MANOKWARI SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. PASAMAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. PANDEGLANG,BANTEN
-
KOTA TOMOHON,SULAWESI UTARA
-
KAB. BELITUNG TIMUR,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KOTA PADANGSIDIMPUAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. BIAK NUMFOR,PAPUA
-
KOTA JAMBI,JAMBI
-
KOTA SABANG,ACEH
-
KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT