SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU
Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU.
Bidang konstruksi merupakan salah satu industri yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan protokol keselamatan menjadi krusial guna mengurangi risiko bagi pekerja serta meningkatkan produktivitas proyek pembangunan.
Salah satu elemen utama dalam memastikan keamanan adalah proses perizinan yang mencakup dokumen SIA (Surat Ijin Alat), dokumen SILO, dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat.
Contoh Surat Ijin Laik Operasi SILO Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane
Pentingnya Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, izin operasional dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah guna menjaga keselamatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang menetapkan penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga perlindungan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan peralatan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini mencakup penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang layak dan terlindungi.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan monitoring dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU
Anda di KOTA AMBON,MALUKU? Cari bantuan mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU? Dengan dukungan tim berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera kontak tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU
KOTA AMBON,MALUKU
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU
Tentang KOTA AMBON,MALUKU
Kota Ambon (disebut juga dalam bahasa Ambon sebagai Ambong; diucapkan sebagai ) adalah sebuah kota sekaligus menjadi ibu kota provinsi di provinsi Maluku, Indonesia. Kota ini juga merupakan kota terbesar di provinsi Maluku. Pada akhir 2023, jumlah penduduk kota Ambon sebanyak 355.365 jiwa.
Kota yang berdiri di selatan Pulau Ambon ini berawal dari pendirian sebuah benteng yang senantiasa menjadi pusat pertumbuhan kota. Kota ini didirikan oleh bangsa Portugis yang menamainya dengan istilah Nossa Senhora da Anunciada. Sejak zaman VOC dan Belanda, kota ini berkembang cepat sebagai pusat pembudidayaan dan perdagangan rempah dan salah satu kota penting di Nusantara hingga sekarang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi. Kini, kota ini berkedudukan sebagai kota yang dikepalai oleh wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon sebagai penyelenggara bersamanya.
Kota Ambon memiliki beragam peninggalan sejarah, mulai dari masa megalitik hingga Jepang di delapan desanya yang masih terpelihara dengan baik. Peninggalan-peninggalan tersebut beragam, mulai dari pangkalan militer peniggalan Jepang, masjid jami kota, hingga bom peninggalan Perang Dunia II. Kota ini pun memiliki banyak peninggalan Belanda dan Portugis karena Ambon kaya akan pala dan cengkih yang didambakan orang Eropa pada masa lalu. Pada umumnya, peninggalan bangsa Eropa di Pulau Ambon berupa benteng.
Portugal (1513–1605) VOC (1605–1796) Britania Raya (1796—1800) Britania Raya (1800–1803) Hindia Belanda (1803–1811) Britania Raya (1811–1816) Hindia Belanda (1816–1942) Jepang (1942–1945) Hindia Belanda (1945–1949) Indonesia (1949–sekarang)
Asal-usul dari istilah Ambon tidak mudah ditentukan. Menurut keterangan yang diberikan penduduk setempat, istilah tersebut berasal dari kata ombong yang merupakan bentukan lokal dari kata embun. Puncak-puncak gunung di Pulau Ambon memang sering tertutupi oleh embun yang tebal. Istilah Laha pun pernah dipakai untuk menamai Benteng Nossa Senhora da Anunciada yang menjadi cikal bakal kota. Dalam bahasa setempat, laha diartikan sebagai pelabuhan.
Meskipun kini istilah Ambon mengacu pada Kota Ambon, Pulau Ambon, maupun suku Ambon, dalam perkembangan sejarah (terutama pada abad ke-20), istilah Ambon mengacu kepada penduduk Maluku Tengah. Frasa orang Ambon (Ambonezen) sendiri pun mengacu kepada para penduduk di Maluku Tengah, meskipun pada awalnya hanya digunakan untuk penduduk Kota Ambon yang memiliki budaya mestizo.
Kota Ambon mulai berkembang semenjak kedatangan Portugis pada tahun 1513. Kemudian, sekitar tahun 1575, penguasa Portugis mengerahkan penduduk di sekitarnya untuk membangun Benteng Kota Laha atau Ferangi yang pada waktu itu diberi nama Nossa Senhora da Anunciada di Dataran Honipopu. Dalam pembangunan, masyarakat pekerja mendirikan organisasi berbentuk perkampungan seperti Soya yang menjadi dasar Kota Ambon karena di dalam perkembangan selanjutnya masyarakat tersebut sudah menjadi masyarakat geneologis teritorial yang teratur.
Setelah Belanda berhasil menguasai Kepulauan Maluku dan khususnya Ambon dari kekuasaan Portugis, benteng Nossa Senhora de Anunciada direbut pada tahun 1605 dan dijadikan pusat pemerintahan kolonial dan diberi nama Victoria. Benteng ini dilanda gempa hebat dan rusak parah, lalu direnovasi dan diberi nama ulang Nieuw Victoria. Meskipun nama barunya Nieuw Victoria, benteng ini lebih dikenal rakyat setempat sebagai Benteng Victoria. Benteng ini terkenal sebagai tempat Pattimura digantung pada 16 Desember 1817. Pahlawan Nasional Slamet Rijadi juga gugur di benteng ini dalam pertempuran melawan pasukan Republik Maluku Selatan.
Pulau Ambon ditaklukan oleh Kongsi Dagang Hindia Timur Belanda (VOC) pada 23 Februari 1605 dengan bantuan kekuatan tempur dari Ternate, Luhu, Hitu, Jawa, dan Gowa. Pada awal masa VOC, terjadi beberapa pergantian gubernur. Gubernur otoriter yang terkenal adalah Adrian Martensz Block yang melakukan kerja paksa perluasan Benteng Victoria. Selain itu, ada pula Gubernur Herman van Speult yang menyengsarakan rakyat dengan perubahan monopoli perdagangan rempah-rempahnya. Pembantaian pun pernah dilakukan pada masa ini.
Pada 17 Februari 1796 VOC menyerah kepada laksamana Britania Raya, Pieter Ramier sehingga Kota Ambon menjadi bagian dari wilayah Britania Raya. Britania Raya memerintah di kota sampai tahun 1803. Setelah itu, terjadilah penyerahan jajahan kembali bukan kepada VOC, melainkan kepada Belanda karena VOC jatuh bangkrut pada 1799, sebelum Kota Ambon dikembalikan.
Pada masa Hindia Belanda, Kota Ambon mulai dimodernisasi. Kota Ambon, tepatnya Casteel Victoria menjadi ibu kota dari Gouvernment Amboina, salah satu dari tiga gouvernment yang terletak di antara Sulawesi dan Irian yang membentuk administrasi pemerintahan yang bernama Gouvernment der Molukken yang dibentuk pada 1817. Selain itu, pada tanggal 7 September 1921 masyarakat Kota Ambon diberi hak yang sama dengan pemerintah kolonial. Hal ini menjadi wujud perjuangan masyarakat Indonesia dari Maluku. Hal ini pun merupakan kekalahan politik penjajah karena warga Ambon pun menjadi bisa berperan dalam pemerintahan dengan irama yang sama sengan politik penjajah masa itu. Dengan demikian, masyarakat kota terbekali modal dalam menentukan masa depannya.
Tentara Jepang mendarat di Indonesia melalui Ambon pada 1 Februari 1942 dari Kendari. Meskipun dahulu senasib sebagai budak VOC dan Belanda, Jepang berhasil menaklukan Belanda dan sekutunya dalam Pertempuran Ambon untuk merebut Kota Ambon yang merupakan markas angkatan laut. Dalam pendudukan dan penjajahan Jepang, Ambon digunakan sebagai pangkalan udara utama. Selain itu, warga Ambon mengalami kemiskinan dan kelaparan sebagai dampak dari perang.
Peninggalan masa pendudukan ini masih bisa ditemukan. Pemakaman Perang Ambonlah yang paling terkenal sebagai pemakaman tentara-tentara Sekutu yang gugur dalam Pertempuran Ambon. Selain itu, Gubernur Maluku, Said Assagaf, pernah menemukan dua torpedo peninggalan Jepang di dasar Teluk Ambon ketika menyelam.
Hari lahir atau hari jadi kota Ambon telah diputuskan jatuh pada tanggal 7 September 1575 dalam suatu seminar di Ambon yang berlangsung pada 14–17 November 1972 dengan kerja sama bersama Universitas Pattimura. Penggagas seminar ini adalah Wali Kota Ambon ke-9, Letkol Matheos H. Manuputty melalui SK 25/KPTS/1972 tentang Pembentukan Panitia Khusus Sejarah Kota Ambon yang dikeluarkan pada 10 Juli 1972 dengan tugas untuk menggali dan menentukan hari lahir kota. Penetapan tanggal hari jadi tersebut didasarkan pada fakta sejarah bahwa pada tanggal 7 September 1921 masyarakat Kota Ambon diberikan hak yang sama dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Sedangkan, penetapan tahun 1575 dilandasi oleh tahun mulainya pembangunan Benteng Kota Laha. Hari jadi merupakan campuran dari kedua waktu tersebut. Setelah penetapan hari jadi diberlakukan, hari jadi Kota Ambon pertama kali diperinagti pada 7 September 1973.
Di kota Ambon sudah terjadi beberapa kerusuhan yang mengikutsertakan SARA. Kerusuhan yang paling dikenal adalah Kerusuhan Ambon 1999 yang terjadi karena masalah politik, namun mengikutsertakan unsur SARA, terutama agama. Meskipun kerusuhan ini telah terselesaikan dengan Perjanjian Malino, penghancuran sarang serta penghukuman provokator kerusuhan, kerusuhan dengan sebab yang serupa terjadi lagi pada tahun 2011 dan menewaskan beberapa orang, namun langsung diredakan.
Saat kedua kerusuhan, terutama Kerusuhan 1999 terjadi, kota terluluhlantahkan dan meninggalkan banyak kenangan pahit. Kerusuhan 1999 pun menimbulkan munculnya ribuan pengungsi yang diantaranya mengungsi ke Jakarta. Banyak orang yang tidak menginginkan peristiwa ini terulang kembali, bahkan mantan penjihad pun beranggapan demikian. Untuk memperingati kerusuhan-kerusuhan ini dan menegakkan perdamaian, didirikanlah Gong Perdamaian Dunia yang terletak di pusat kota. Gong Perdamaian Dunia tersebut merupakan Gong Perdamaian Dunia ke-35 di dunia dan ke-2 di Indonesia setelah didahului gong serupa di provinsi Bali.
Kota Ambon terletak di sebelah selatan dari Pulau Ambon dengan luas keseluruhan sebesar 377 km2 atau dua perlima dari luas Pulau Ambon. Luas ini terdiri dari luas daratan sebesar 359,45 km2 dan perairan sebesar 17,55 km2 dengan garis pantai sepanjang 98 km. Kota ini dibelah oleh Teluk Ambon sehingga berada dalam lengkungan yang berbentuk huruf U. Sisi timur kota berbatasan dengan Sala Hutu, Maluku Tengah; selatan dengan Laut Banda; dan barat dan utara dengan Leihitu, Maluku Tengah.
Kota ini mencakup 46,38% dari seluruh tanah Pulau Ambon. Menurut teleponnya, Kota Ambon mencakup wilayah kode telepon +62 911, sedangkan Kota Ambon mencakup wilayah kode pos 97111–97237.
Kota Ambon memiliki luas daratan 359,45 km2. Karena letaknya di pulau busur vulkanis, 73% wilayah kota merupakan daerah perbukitan dengan kemiringan lereng terjal (30–45°) hingga sangat terjal (>45°) dan hanya sekitar 17% dari wilayah daratannya yang dapat dikelompokkan datar atau landai dengan kemiringan kurang dari 30°. Kota Ambon merupakan pusat pelabuhan, pariwisata, dan pendidikan bagi wilayah Kepulauan Maluku. Dari antara beberapa pelabuhan di kota, Pelabuhan Yos Sudarso di kota ini menjadi pelabuhan utama kota dan provinsi.
Kota ini disebut sebagai pusat pariwisata karena menawarkan beragam jenis wisata, mulai dari alam, budaya, bahari, hingga kuliner. Keberadaan Ambon sebagai pusat pendidikan bisa dilihat dari penyelenggaraan pesta pendidikan, rata-rata lama sekolah yang tinggi, dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan sejak zaman penjajahan. Kota ini pun memiliki PDRB terbesar dan PDRB per kapita tertinggi di Maluku. Selain menyandang gelar sebagai kota musik Indonesia, Ambon merupakan kota pertama di Asia Tenggara yang dianguerahi sebagai Kota Musik Dunia oleh UNESCO.
Secara astronomis, Kota Ambon terletak di 3° 34' 8,40"–3° 47' 42,00" LS dan 128° 1' 33,60"–128° 18' 3,60" BT. Ambon beriklim hutan hujan tropis (Köppen: Af), serupa dengan iklim sebagian besar wilayah Indonesia dan Maluku Tengah. Iklim hutan hujan tropis Ambon dapat dilihat dari banyaknya hutan hujan tropika di kota yang sempat terbakar berkali-kali, namun muncul kembali karena kuatnya pengaruh iklim Af dan dorongan curah hujan yang tinggi. Hujan mengalami kepuncakannya di kota pada akhir Juni maupun sepanjang Juni hingga Juli, bahkan mengalahkan curah hujan Bogor, kota hujan yang hanya 442 mm. Rata-rata tertinggi suhu tertinggi yang terekam adalah 30,9°C, sedangkan rata-rata terendah suhu terendahnya 23 °C.
Kota Ambon berdiri dengan dasar hukum UU Nomor 60 Tahun 1958 yang diluncurkan pada 17 Juli 1958. Kota Ambon merupakan bagian dari Provinsi Maluku. Kota Ambon berstatus sebagai salah satu kota di Indonesia. Layaknya seperti kota-kota lain di Indonesia, administrasi kota terbagi menjadi tiga tingkatan: kota, kecamatan, dan keluruhan serta desa. Sebagai bagian dari Kepulauan Maluku, sebagian desa di kota pun dikenal dengan istilah negeri.
Administarsi kota dipimpin oleh seorang wali kota yang bertanggung jawab kepada DPRD Kota Ambon, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000. Wali kota dan wakil wali kota Ambon berkedudukan di Balai Kota Ambon. Administrasi kota juga dilakukan oleh DPRD kota yang sama-sama dipilih rakyat. Secara administratif wilayah Kota Ambon dibagi menjadi 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut terbagi lagi menjadi 50 kelurahan dan desa. Kecamatan terbesar ialah Sirimau dengan penduduk sebesar 178.611 jiwa, sedangkan kecamatan terkecil ialah Leitimur Selatan dengan penduduk sebesar 11.862 jiwa pada 2016.
Wali Kota menjadi pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan Kota Ambon. Walikota Ambon dijuluki sebagai Upu Latu Lette Kota Nusa Yapono. Nusa Yapono dalam hal ini merujuk pada nama adat yang diberikan masyarakat kepada Kota Ambon. Saat ini, wali kota atau kepala daerah yang menjabat di Kota Ambon ialah Richard Louhenapessy, bersama wakil wali kota, Syarif Hadler. Mereka menang pada Pemilihan umum Wali Kota Ambon 2017. Richard merupakan wali kota Ambon yang ke-15, dan menjabat untuk dua periode, sejak 2011 hingga 2022. Pada periode pertamanya, ia berpasangan dengan Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, sementara pada periode kedua ia berpasangan dengan Syarif Hadler. Richard dan Syarif dilantik oleh gubernur Maluku, Said Assagaff, pada 22 Mei 2017 di Lapangan Merdeka Ambon, untuk periode 2017-2022.
Kota Ambon terdiri dari 5 kecamatan, 20 kelurahan, 20 negeri (setingkat desa), dan 10 desa. Pada tahun 2021, jumlah penduduknya mencapai 347.664 jiwa dengan luas wilayah 298,61 km² dan sebaran penduduk 1.164 jiwa/km². Kode Wilayah Kota Ambon adalah 81.71.
Kota Ambon merupakan kota yang majemuk karena memiliki penduduk yang berasal dari berbagai suku bangsa, agama, dan ras. Sebagian besar masyarakat Ambon berasal dari suku Ambon dan suku asal Maluku lainnya. Meskipun demikian, persatuan keberagaman ini pernah diguncang oleh beberapa pertikaian politik yang menimbulkan kerusuhan besar dengan mengikusertakan agama seperti pada 1999. Pada tahun 2016, jumlah penduduk Kota Ambon diperkirakan mencapai 427.934 jiwa yang menjadikan Kota Ambon sebagai kota terbesar di provinsi dengan sumbangan penduduk sebesar 24,9%. Menurut Sensus Penduduk tahun 2010, sebesar 92,4% masyarakat bertempat tinggal di kawasan perkotaan, sedangkan sisanya di kawasan perdesaan.
Kelompok etnis mayoritas di kota ini adalah suku Ambon, suku yang mendiami Pulau Ambon dan pulau sekitarnya yang merupakan keturunan orang Alifuru dari pedalaman Pulau Seram (Nusa Ina). Kota ini pun memiliki penduduk dari berbagai macam suku bangsa karena kota ini telah dinominasikan menjadi kota terbuka bersama dengan 29 kota lainnya di Indonesia. Selain itu, keberagaman suku bangsa kota disebabkan oleh Maluku yang menjadi daerah tujuan transmigrasi. Untuk menjaga kebhinekaan suku bangsa yang mendiami kota agar tetap harmonis dan menegaskan bahwa Kota Ambon ini kota paling toleran serta terbuka, pemerintah kota membangun perkampungan multietnis. Selain suku Ambon, kota ini juga dihuni oleh etnis lainnya, seperti Arab, Buton, dan Tionghoa yang pada mulanya datang untuk berdagang. Di samping itu, terdapat pula suku Minahasa, Jawa, dan Minang yang telah lama datang ke Ambon.
Menurut Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, pada tahun 2022 kelompok agama terbesar di Kota Ambon adalah Kristen yakni 59,41% yang terbagi menjadi Protestan sebanyak 56,93% dan Katolik sebanyak 2,48%. Kemudian diikuti dengan agama Islam sebanyak 40,47%, selanjutnya Hindu sebanyak 0,08%, Buddha sebanyak 0,34%, serta Konghucu dan lainnya sebanyak kurang dari 0,01%.
Kota Ambon merupakan kota mayoritas Kristen Protestan. Pada tahun 2021, terdapat 294 gereja Protestan dan 39 gereja Katolik di Kota Ambon. Bangunan gereja Protestan terbesar adalah GPM Maranatha, sedangkan bangunan gereja Katolik terbesar adalah Katedral Santo Franciscus Xaverius. Selain itu pun, ada pula GPM Silo yang menjadi salah satu gereja Protestan utama Kota. Mayoritas masyatakat Protestan kota merupakan jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM). Ambon pun memiliki keuskupan Katolik Romanya tersendiri, yaitu Keuskupan Amboina. Kecamatan yang memiliki agama mayoritas Kristen adalah Nusaniwe, Baguala, dan Leitimur Selatan dengan Protestan menjadi agama mayoritas.
Kota juga memiliki jumlah pemeluk agama Islam yang besar, yakni 40,47% dari penduduk kota, bedasarkan data tahun 2022. Rumah ibadah penduduk yang beragama Islam tahun 2021 sebanyak 168 masjid, salah satu yang terbesar di kota Ambon adalah Masjid Raya Al-Fatah, sedangkan masjid tertua di kota adalah Masjid Jami Ambon yang dibangun pada 1860. Kota Ambon pun merupakan penyumbang jemaah haji terbanyak di Maluku dengan jumlah jemaah 245 orang pada 2014. Kecamatan yang memiliki agama Islam sebagai agama dominannya adalah Kecamatan Sirimau dan Teluk Ambon.
Kota Ambon pun memiliki penduduk beragama minoritas lainnya dalam jumlah yang sangat kecil. Agama-agama tersebut ialah Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun jumlahnya sangat kecil, ketiga agama ini diperhatikan oleh pemerintah. Pada 2018, Presiden Joko Widodo meresmikan Hindu Center dan Buddha Center di Kota Ambon. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan keinginan gubernur Maluku agar Maluku menjadi laboratorium kerukunan hidup beragama bagi Indonesia. Pura yang terkenal di kota adalah Pura Stana Giri Ciwa, sedangkan wihara yang terkenal ialah Wihara Swarna Giri Tirta. Kota juga memiliki penganut Konghucu dengan jumlah yang sangat kecil, yaitu 7 jiwa pada Sensus Penduduk Indonesia 2010.
Kota Ambon menjadi kota multibahasa sejak abad ke-17. Bahasa Portugis, bahasa pendatang asing pertama di Ambon digunakan secara luas, hingga pernah membentuk sebuah ragam bahasa kreol yang disebut sebagai bahasa Ternateño (Ternateño–Ambaõ) yang digunakan oleh umat Kristen keturunan campuran Melayu-Portugis. Peninggalan bahasa Portugis masih bisa dilihat dari kata-kata serapan Portugis dalam bahasa yang dituturkan di Ambon. Pada masa Belanda, meskipun bahasa Belanda menjadi bahasa utama dan bahasa administrasi, bahasa Melayu Ambon atau yang lebih dikenal sebagai bahasa Ambonlah menjadi lingua franca penduduk Pulau Ambon. Seiring perkembangan zaman, bahasa tersebut menjadi bahasa ibu penduduk pulau. Pergeseran bahasa Indonesia dan Ambon menjadi bahasa ibu masyarakat pulau ini mengancam keberadaan puluhan bahasa daerah bukan hanya di kota, melainkan hingga provinsi.
Dalam perihal kebahasaan, pemerintah telah melakukan beberapa upaya. Pada tahun 2015, Pemerintah Provinsi Maluku mencanangkan dua desa di kota, yaitu Amahusu dan Batu Merah menjadi kampung bahasa. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan kemampuan dalam bahasa dan berkomunikasi bagi masyarakat.
Pada tahun 2016, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Ambon mencapai angka Rp12.045.480,72 juta pada 2016, setingkat dengan Negara Saint Kitts dan Nevis. Dengan demikian, Kota Ambon berkontribusi sebesar 32,5% terhadap PDRB Maluku yang jumlahnya sebesar Rp37.062.642,66 juta (AS$2.784,92 juta). Pada tahun 2016, PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 kota bertumbuh secepat 5,98% menurut lapangan usahanya.
Ekonomi kota sebagian besar ditopang oleh lapangan usaha administrasi, diikuti dengan perdagangan, lalu transportasi dan pergudangan. Jika dibidangkan dalam sektornya, ekonomi kota ditopang oleh pertanian (primer) sebesar 4,84%, industri sebesar (sekunder) 10,09%, dan jasa sebesar (tersier) 85,08%. PDRB per kapita Kota Ambon adalah Rp28,14 juta (AS$2.114,46) pada 2016, setingkat dengan Nikaragua. Meskipun pendapatan rakyatnya rendah, tingkat kemiskinan di kota sangatlah rendah. Jumlah penduduk miskin adalah 19.640 jiwa atau 4,58% dari total penduduk kota.
Kota Ambon memiliki ruas jalan sepanjang 271,58 km pada 2013. 96% dari seluruh jalan di kota diaspal dengan persentase jalan berkondisi baik sebesar 84,5% dan sedang sebesar 5% pada 2013. Transportasi darat Kota Ambon pun dinilai cukup modern karena dapat dilihat dari keberadaan moda transportasi daring yang berbasis aplikasi.
Sebagai bagian dari provinsi kepulauan, dalam bagian kelautan Kota Ambon terhubung dengan pulau-pulau lainnya di Maluku melalui jasa layanan kapal feri atau kapal motor lainnya. Kota memiliki tiga buah pelabuhan penyeberangan, yakni Galala, Poka, dan Ambon. Aktivitas ekonomi melalui laut dilayani oleh pelabuhan peti kemas. Kini, pelabuhan peti kemas hanyalah Pelabuhan Ambon yang dikelola oleh PT Pelindo IV. Pada awal 2018, pelabuhan sudah mampu melakukan pengiriman langsung ke luar negeri yang nantinya dapat memangkas biaya angkut sebesar 50%. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Ambon terhubung melalui udara dengan kota-kota lainnya di Indonesia. Kota ini dilayani oleh sebuah bandara internasional, yaitu Bandar Udara Internasional Pattimura yang terletak di Laha, Teluk Ambon. Melalui bandara ini, kota dapat terhubung dengan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Kota Ambon terbelah oleh Teluk Ambon. Dengan demikian, pada umumnya rakyat menaiki kapal untuk menyeberangi teluk atau memutar jauh jika harus menuju ke sisi Teluk Ambon di seberang. Hal ini sungguh mengganggu bagi pengguna jalan, terutama bagi calon penumpang pesawat terbang karena bandara dan pusat keramaian kota berada di sisi yang berlawanan oleh karena teluk ini. Dengan demikian Kementerian PUPR membangun Jembatan Merah Putih yang mulai beroperasi pada Maret 2016 untuk menghubungkan kedua sisi kota. Jembatan menghubungkan Rumah Tiga, Sirimau pada sisi utara dengan Hative Kecil, Teluk Ambon pada sisi selatan. Jembatan ini sekaligus merupakan jembatan terpanjang di kawasan Indonesia Timur.
Kota Ambon merupakan salah satu kota terdidik di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata lama sekolah selama 11,64 tahun, menyamai Singapura dan Prancis dan harapan sekolah selama 15,9 tahun yang mendekati Negara Swiss pada 2016. Dengan demikian, dari kedua aspek tersebut kota telah menyamai negara-negara maju lainnya.
Kota Ambon memiliki pendidikan tinggi yang memadai. Terdapat beberapa perguruan tinggi ternama yang terletak di kota seperti Universitas Pattimura (Unpatti) yang terletak di Teluk Ambon dan Politeknik Negeri Ambon yang sama-sama terletak di Teluk Ambon. Meskipun perguruan-perguruan tinggi di kota bukan merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia, kedua univeritas terbaik di kota yang telah disebutkan masih masuk ke dalam cluster 3, yakni Politeknik Negeri Ambon pada peringkat 186 dan Universitas Pattimura pada peringkat 282 menurut Kemenristekdikti.
Upaya peningkatan dalam perihal pendidikan pun dilakukan melalui berbagai macam program, salah satunya beasiswa. Pemerintah kota pernah memberikan beasiswa untuk belajar seperti ke Jepang untuk mahasiswa yang tersebar di Maebashi, Fukuoka, dan kota lainnya dengan bekerja sama dengan pemerintah Kyoto dan India untuk PNS. Meskipun demikian, pernah terjadi sebuah penipuan beasiswa S2 yang mengorbankan seorang mahasiswi Unpatti, namun bukan berasal dari pihak pemerintah.
Kota Ambon memiliki fasilitas kesehatan yang cukup memadai. Angka harapan hidup kota yang besarnya hanya 69,74 tahun pada 2016 memang tidaklah tinggi, namun kota ini memiliki beberapa rumah sakit yang terakreditasi bagus. Rumah sakit terbesar di kota adalah RSUD Haulussy Ambon yang dimiliki pemerintah provinsi. Meskipun merupakan rumah sakit terbesar, rumah sakit sering mendapatkan banyak keluhan atas pelayanannya yang buruk, bahkan pernah terancam ditutup pada 2020. Selain rumah sakit tersebut, terdapat beberapa rumah sakit militer seperti RS Tentara Ambon dan RSAL Ambon, rumah sakit lembaga keagamaan seperti RS GPM Ambon, dan beberapa rumah sakit swasta lainnya. Pada 2013, pemerintah provinsi mengusahakan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura, namun hal ini sudah tidak terdengar lagi.
Ambon memiliki banyak objek wisata alam, namun secara administratif, sebagian besar objek wisata yang sangat terkenal terletak di Kabupaten Maluku Tengah, namun diakses melalui Kota Ambon. Dari antara pantai-pantai di Pulau Ambon, pantai yang paling terkenal ialah Pantai Natsepa yang terletak di Desa Suli, Maluku Tengah. yang terkenal akan rujak natsepanya. Selain itu, terdapat juga Pantai Liang yang terletak di Liang, Sala Hutu, Maluku Tengah. Untuk aktivitas menyelam, terdapat Nusa Pombo, sebuah pulau yang terletak di antara Pulau Ambon dan Pulau Haruku. Sebaliknya, lokawisata terkanal di dalam wilayah administratif kota hanya sedikit dan memang tidak seterkenal lokawisata-lokawisata di kabupaten, namun tidak kalah bagusnya dengan mereka. Di antaranya yang paling terkenal ialah Pantai Pintu Kota. Pantai Pintu Kota menjadi pantai yang terkenal karena keunikannya, yakni terdapatnya lubang besar yang menerobos tebing karang sampai tembus di kedua sisinya. Ada pun Pantai Namasua yang terletak di Naku yang masih jarang diketahui. Selain pantai, terdapat pula Air Terjun Anihang di Naku yang pernah disebutkan oleh Wali Kota Richard.
Kota Ambon telah memiliki usaha untuk meningkatkan bidang pariwisatanya, terutama untuk meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara. Dinas Pariwisata Kota Ambon telah mengusahakan serangkaian acara untuk menarik para turis. Hal ini dilakukan karena di Maluku, sektor pariwisata menjadi sektor andalan dan merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah.
Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU
HSE.co.id menyediakan layanan jasa Di KOTA AMBON,MALUKU yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin dan aspek K3 terkait penggunaan peralatan konstruksi seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Bimbingan Syarat Pengajuan Izin
Sebelum mengajukan perizinan, manajemen proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami ketentuan izin dan keamanan yang harus dipenuhi. Layanan di KOTA AMBON,MALUKU akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen dengan lebih efektif.
2. Manajemen Izin Alat
Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, staf ahli akan membantu pemilik proyek selama proses pengajuan SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Fungsi Operasional
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader dapat dioperasikan dengan aman dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan di KOTA AMBON,MALUKU akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan ini, sehingga pemilik proyek yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Bukti Pemeriksaan K3
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah lolos uji keselamatan. Tim ahli akan membantu pengurusan dokumen ini, memastikan alat yang digunakan sesuai standar peraturan K3 yang berlaku.
Nilai Tambah Layanan
Penggunaan layanan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU memiliki sejumlah manfaat:
1. Penghematan Operasional
Pengajuan dokumen dan pengurusan berkas dapat memakan durasi dan biaya besar. Dengan layanan yang ahli dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya beban kerja yang tidak perlu.
2. Kepastian Keselamatan
Aspek keselamatan adalah prioritas utama. Dengan layanan yang fokus pada K3, pemilik proyek memiliki kepastian bahwa setiap aspek keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan
Ketentuan terkait keselamatan dan perizinan sering mengalami perubahan. Tim ahli akan selalu mengikuti perkembangan ini, memastikan setiap dokumen dan prosedur konsisten dengan regulasi terbaru.
Anda di KOTA AMBON,MALUKU? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane. Dengan pendampingan tim berpengalaman dalam memperoleh legalitas, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU.
Tahap Pengajuan Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane serta Riksa Uji Hoist Crane Dengan Menggunakan Jasa Hse.co.id?
Secara umum, alur penerbitan SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
- Pemeriksaan data teknis
- Inspeksi langsung di lapangan
- Pendataan kondisi di lokasi
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Dokumentasi hasil inspeksi
Proses Mendapatkan SILO K3 Alat Hoist Crane
Langkah mendapatkan SIA K3 Alat Hoist Crane melibatkan beberapa langkah yang ketat. Setelah Hoist Crane menjalani riksa uji dan dinyatakan memenuhi syarat secara teknis, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada otoritas terkait. Pengajuan ini biasanya disertai dengan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan.
Setelah dokumen diverifikasi oleh pihak berwenang, dan jika semua syarat terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA K3 Alat Hoist Crane sebagai bukti bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Hoist Crane di KOTA AMBON,MALUKU oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SILO K3 Alat Hoist Crane
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Hoist Crane
Karena proses riksa uji Hoist Crane bisa cukup kompleks, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa profesional yang berpengalaman dalam bidang ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama menggunakan layanan jasa tersebut:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami dengan mendalam syarat teknis dan regulasi yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses pengujian bisa memakan waktu yang cukup lama. Dengan jasa profesional, perusahaan bisa fokus pada operasional inti tanpa mengurangi kualitas.
- Keandalan Hasil: Alat dan fasilitas yang digunakan oleh layanan jasa memastikan pengujian dilakukan secara akurat dan dapat dipercaya.
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di:
-
KOTA KEDIRI,JAWA TIMUR
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. MAMASA,SULAWESI BARAT
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
-
KAB. LANGKAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. SUMBA BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BANGGAI KEPULAUAN,SULAWESI TENGAH
-
KOTA PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KAB. TIMOR TENGAH UTARA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KOTA TEGAL,JAWA TENGAH
-
KAB. LAMANDAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA SORONG,PAPUA BARAT
-
KAB. JAYAPURA,PAPUA
-
KAB. PAKPAK BHARAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. ACEH TENGAH,ACEH
-
KAB. TABANAN,BALI
-
KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
-
KAB. JOMBANG,JAWA TIMUR
-
KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
-
KAB. MOROWALI UTARA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. INDRAGIRI HULU,RIAU
-
KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA DEPOK,JAWA BARAT
-
KAB. BARITO TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA TOMOHON,SULAWESI UTARA
-
KAB. TAKALAR,SULAWESI SELATAN
-
Kabupaten Boven Digoel,Papua Selatan