SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Artikel ini akan mengulas secara detail kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR.
Industri konstruksi merupakan salah satu bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan standar keselamatan menjadi penting guna mengurangi risiko bagi pekerja serta memastikan kelancaran proyek konstruksi.
Salah satu elemen utama dalam menjaga keselamatan adalah mekanisme perizinan yang mewajibkan dokumen SIA (Surat Ijin Alat), Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan sertifikat K3 alat.

Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane
Pentingnya Legalitas dan Keselamatan Alat Berat Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Penggunaan alat berat Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja tapi juga menjamin kelancaran operasional dan menghindari sanksi hukum. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Surat Izin Alat (SIA) Sebagai Keharusan
SIA merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa Mobil Crane telah memenuhi standar keselamatan dan layak operasi. Di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR, pengoperasian alat berat tanpa SIA dapat berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja
Legalitas alat berat Mobil Crane berhubungan langsung dengan keselamatan pekerja. Alat yang telah lulus uji berkala terbukti memiliki risiko kecelakaan yang lebih rendah, melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR.
Operator Tersertifikasi
Tidak hanya alat, operator Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Operator yang terlatih dan tersertifikasi dapat mengoperasikan alat dengan lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Efisiensi Biaya Jangka Panjang
Meskipun proses pengurusan legalitas Mobil Crane memerlukan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat kecelakaan, denda, atau penghentian operasional. Di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR, legalitas adalah investasi untuk keberlanjutan bisnis.
Pemeliharaan Berkala
Proses pemeriksaan dan riksa uji Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR mendorong dilakukannya pemeliharaan berkala. Hal ini memperpanjang umur alat, meningkatkan kinerja, dan mengurangi biaya perbaikan besar yang tidak terduga.
Reputasi Perusahaan
Kepatuhan terhadap regulasi Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR meningkatkan reputasi perusahaan. Klien dan mitra bisnis cenderung lebih mempercayai perusahaan yang memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam operasionalnya.
Akses ke Proyek-Proyek Besar
Proyek-proyek pemerintah dan swasta berskala besar di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR umumnya mensyaratkan penggunaan alat berat Mobil Crane yang memiliki kelengkapan dokumen legal. Legalitas membuka pintu ke peluang bisnis yang lebih besar.
Keberlanjutan Industri
Dengan mematuhi regulasi Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR, perusahaan turut berkontribusi pada terbentuknya ekosistem industri yang sehat, aman, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.
Belum punya SIA untuk Mobil Crane Anda?
Yuk, konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim kami. Kami siap bantu proses pengurusan SIA dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi!
Pentingnya Perizinan dan Keamanan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, izin operasional dan standar K3 bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan legalitas dan standar keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah guna menjaga keselamatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
PERMENAKER No. PER.05/MEN/1985
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti alat pemindah material dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, semua Mobil Crane wajib memiliki Surat Ijin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970
Undang-undang ini adalah fondasi utama keselamatan kerja di Indonesia. Dalam konteks penggunaan Mobil Crane, dokumen seperti Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Suket K3 alat menjadi kunci agar penggunaannya aman bagi semua pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan berkewajiban untuk memastikan keselamatan kerja. Ini termasuk pengadaan APD, pelatihan penggunaan alat, hingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.
Pengawasan & Inspeksi
Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan bahwa operasional di lapangan telah sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan alat berat seperti Mobil Crane.
Kepatuhan terhadap Legalitas
Mematuhi peraturan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja dan pemberi proyek.
Kepercayaan Stakeholder
Dengan adanya SIA, SILO, dan Suket K3 alat Mobil Crane, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemilik proyek di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Anda di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR? Cari bantuan pengurusan SIA (Surat Ijin Alat), SILO, atau Suket K3 Mobil Crane? Kami siap memberikan dukungan terbaik dengan tim ahli dan proses yang cepat serta terpercaya.
Gallery Riksa Uji untuk mendapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR











KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Tentang KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
Rote Ndao adalah kabupaten di ujung selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Baa. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.280,10 km² dan jumlah penduduk pertengahan 2024 sebanyak 152.613 jiwa.
Pulau Ndao di Kabupaten Rote Ndao merupakan wilayah paling selatan di Indonesia, bahkan di benua Asia secara keseluruhan. Kabupaten ini memiliki 107 pulau kecil dan enam di antaranya merupakan pulau-pulau yang berpenghuni. Wilayah utama kabupaten ini terdapat di pulau Rote, sebagai pulau yang paling besar di antara 107 pulau yang termasuk wilayah administratif kabupaten Rote Ndao. Enam pulau kecil lain yang berpenghuni adalah pulau Usu, Ndana, Ndao, Landu, Nuse, dan Do'o.
Wilayah Rote Ndao semula adalah bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958. Wilayah Rote Ndao terdiri dari 3 wilayah pemerintahan kecamatan yaitu Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Rote Barat. Selanjutnya setelah berjalan 4 tahun lamanya, maka terjadilah pemekaran wilayah di Rote Ndao menjadi 8 kecamatan sehubungan dengan adanya keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Otonom bagi Rote Ndao.
Namun karena situasi keuangan Negara yang tidak memungkinkan sehingga pembentukan Kabupaten Otonom Rote Ndao belum dapat dilakukan. Untuk itu, pada tahun 1968 Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan keputusan agar wilayah Rote Ndao dibentuk sebagai Wilayah Koordinator Schap dalam wilayah hukum Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan menunjuk D.C. Saudale, sebagai Bupati.
Pada tahun 1979 terjadi perubahan status Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao menjadi wilayah pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao. Setelah tujuh kali berganti periode kepemimpinan maka dalam tahun 2000 timbul keinginan kuat dari masyarakat, baik yang berada di wilayah Rote Ndao maupun dukungan dari orang Rote yang berada di Kupang dan di Jakarta mengusulkan agar Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Rote Ndao ditingkatkan menjadi Kabupaten definitif.
Usulan tersebut didukung dengan adanya pernyataan sikap dari 300 tokoh masyarakat, tokoh adat yang mewakili masyarakat dari 19 Nusak, kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, melalui Pemerintah Kabupaten Kupang (sebagai Kabupaten Induk). Atas dasar usulan tersebut maka setelah melalui pengkajian dan mekanisme pembahasan sesuai Peraturan Perundang - undangan yang berlaku maka pada tanggal 10 April 2002 oleh Pemerintah Pusat dan DPR - RI menetapkan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan Christian Nehemia Dillak, SH sebagain Bupati Rote Ndao.
Secara geografis, Kabupaten Rote Ndao terletak pada 10°25'52"–11°00'27" Lintang Selatan dan 122°38'33"–123°26'29" Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Rote Ndao terdiri dari 107 pulau meliputi Pulau Rote sebagai pulau utamanya serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.280,10 km² dan berada di ketinggian antara 0-444 meter di atas permukaan air laut (mdpl) dengan titik tertinggi di Bukit Musaklain (444 mdpl) di selatan Pulau Rote. Seluruh wilayahnya dibatasi oleh perairan meliputi Selat Rote, Laut Sawu, Laut Timor dan Samudra Hindia. Sungai-sungai besar yang ada di Kabupaten Rote Ndao antara lain Sungai Kuli dan Sungai Batulilok.
Wilayah Kabupaten Rote Ndao memiliki topografi yang relatif datar, berombak, sampai bergelombang. Sebagian besar topografi merupakan daratan, berbukit bukit dengan tingkat kemiringan rata-rata mencapai 45° dengan ketinggian dari permukaan laut (dpl) 0–500 meter. Proporsi dataran tinggi terluas di Kabupaten Rote Ndao terdapat di kecamatan Rote Timur, Rote Tengah, Rote Selatan dan Pantai Baru, kecamatan-kecamatan ini adalah kecamatan-kecamatan yang berdampingan. Keseluruhan topografi pulau Rote melandai dari arah timur ke barat. Sedangkan kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru dan Rote Timur juga mempunyai bagian wilayah yang rendah dengan ketinggian berkisar 0-7 meter di atas permukaan laut (mdpl). Dataran rendah yang paling luas terletak di wilayah kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, dan Rote Timur mengarah sepanjang pesisir pantai Utara ke bagian tengah wilayah.
Kemiringan lahan di wilayah pulau Rote, khususnya kecamatan Rote Barat dan Rote Timur lebih landai dari kecamatan lainnya di pulau Rote. Lereng dengan kemiringan lebih dari 40% hanya terdapat di kecamatan Rote Timur sebesar 0,33% dari luas wilayahnya, Kecamatan Pantai Baru 47,74% dari luas wilayahnya kemiringannya 2–15%, 38% berkemiringan 15-40%, sedangkan 11,70% dari luas wilayahnya berkemiringan 0–2%. Kecamatan Rote Tengah merupakan daerah yang berbukit-bukit dan bergunung, dilihat dari kemiringan lahan 15% sampai 40% luas lahannya 49,3 % dari luas lahan secara keseluruhan di kabupaten Rote Ndao. Dan dari luas lahan yang memiliki kemiringan >40% terdapat di Kecamatan Rote Tengah dengan persentase luas 70% dari luas wilayah secara keseluruhan.
Potensi hidrologi kabupaten Rote Ndao relatif terbatas. Sumber mata air yang ada pada umumnya berasal dari perbukitan dengan debit air menurun pada musim kemarau sehingga kebutuhan air pada musim kemarau merupakan kendala untuk wilayah ini. Jumlah sungai yang berair sepanjang tahun hanya berjumlah 12 buah. Sungai terbesar adalah Sungai Menggelama, dengan panjang sungai 32 km. Sementara jumlah danau yang berair sepanjang tahun ada 6 (enam) buah, dengan total volume 7 (tujuh) juta meter kubik (m³). Selain air permukaan, potensi air tanah juga sudah diidentifikasi. Pada tahun 2005, terdapat 30 unit sumur bor sudah dibangun di Kabupaten Rote Ndao, dengan debit bervariasi antara 0,90 dan 343,38 L/detik, dan kedalaman bervariasi antara 2,8 dan 28,4 meter.
Wilayah Kabupaten Rote Ndao mempunyai iklim yang serupa dengan sebagian besar kabupaten & kota lain di provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu beriklim sabana tropis (Aw) yang kering. Seperti wilayah beriklim tropis lainnya, wilayah kabupaten ini memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Oleh karena jenis iklim yang kering, Musim penghujan berlangsung singkat dari bulan Desember sampai dengan bulan Maret, sedangkan musim kemarau berlangsung sangat panjang dari bulan April hingga pekan-pekan pertama bulan November setiap tahunnya. Rata-rata curah hujan per tahun di kabupaten ini adalah 800–1600 milimeter dan jumlah hari hujan berkisar antara 70 hingga 130 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah kabupaten ini berkisar antara 20°–34 °C dengan tingkat kelembapan di wilayah ini berkisar antara 60% sampai dengan 88%.
Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rote Ndao. Bupati Rote Ndao akan bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Nusa Tenggara Timur atas wilayah tersebut. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Rote Ndao ialah Paulus Henuk, S.H., dengan wakil bupati Apremoi Dudelusy Dethan. Mereka menang pada Pemilihan Kepala Daerah, Bupati Rote Ndao 2024, untuk periode tahun 2025-2030. Mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 20 Februari 2025, bersama 960 kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Pelantikan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025. pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao merupakan lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. DPRD Rote Ndao memiliki 25 anggota yang tersebar dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai NasDem.
Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan. Untuk periode 2019–2024, jabatan ketua diisi oleh Alfred Saudila dari Partai NasDem. Dua orang wakil ketua, masing-masing ialah Yosia A. Lau dari Partai Golongan Karya dan Paulus Henuk dari Partai Persatuan Indonesia.
Kabupaten Rote Ndao terdiri dari 11 Kecamatan, 7 Kelurahan, dan 112 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 143.585 jiwa dengan luas wilayah 1.280,00 km² dan sebaran penduduk 112 jiwa/km².
Kabupaten ini pada awalnya terdiri atas 6 kecamatan, namun telah mengalami pemekaran sehingga sekarang sudah terdapat 8 kecamatan,pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah sehingga menjadi 10
Kabupaten Rote Ndao memiliki luas wilayah 1280,10 km². Dari 96 pulau yang ada di Kabupaten Rote Ndao, hanya 6 pulau yang berpenghuni, yaitu:
Jumlah penduduk Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2013 tercatat sebanyak 147.781 jiwa terdiri dari 75.292 jiwa laki-laki dan 72.486 jiwa perempuan, mengalami pertumbuhan sebesar 3,99% dari tahun sebelumnya, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 26.107 rumah tangga. Kepadatan penduduk Kabupaten Rote Ndao sebesar sekitar 100 jiwa/km², dengan Kecamatan Ndao Nuse merupakan daerah terpadat penduduknya dengan kepadatan penduduk 268 jiwa/km² dan Kecamatan Rote Tengah merupakan daerah terjarang penduduknya dengan kepadatan penduduk 61 jiwa/km². Penduduk aslinya adalah suku Rote yang menggunakan bahasa Rote sebagai bahasa sehari-hari, dan juga suku Dhao yang menggunakan bahasa Dhao (Ndao), yang terakhir ini lebih erat kekerabatannya dengan suku Sabu.
Pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten ini berjumlah 152.613 jiwa dengan mayoritas penduduknya menganut agama Kekristenan yakni 95,56%, dimana mayoritas Protestan yakni 93,65% dan Katolik sebanyak 1,91%. Kemudian sebagian lagi menganut agama Islam yakni 4,37% dan sebagian kecil memeluk agama Hindu yakni 0,06% dan lainnya 0,01%. Mata pencaharian penduduk umumnya berladang, beternak, berdagang, nelayan, menyadap nira, pengrajin kerajinan lontar, dan sebagian lainnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Mayoritas penduduk Kabupaten Rote Ndao adalah suku Rote yang menghuni pulau utama Rote dan juga suku Dhao yang menghuni pulau kecil Ndao di sebelah barat Rote. Sebagian lainnya berasal dari suku bangsa asal NTT, terutama suku Atoni dan pendatang etnis Jawa.
Alat musik Sasando menjadi ikon alat musik di provinsi Nusa Tenggara Timur. Sasando sendiri berasal dari kabupaten Rote Ndao. Alat musik Sasando dalam bahasa Rote disebut Sasandu, yang artinya bergetar atau berbunyi. Pada masyarakat Rote sendiri, alat musik ini digunakan untuk mengiringi nyanyian, juga untuk tarian tradisional, serta digunakan pada acara penghiburan keluarga yang berduka.
Pada perkembangannya, alat musik Sasando memiliki dua tipe, yakni tradisional dan elektrik. Tipe tradisional yakni Sasando yang dimainkan tanpa listrik, tanpa pengeras suara, dan ini merupakan bentuk asli Sasando. Sementara tipe elektrik, telah dimodifikasi dan digunakan dengan menggunakan listrik dan pengeras suara, umumnya digunakan untuk acara-acara besar yang lebih modern. Sasando digunakan dengan cara dipetik, yang dibagi menjadi beberapa jenis seperti Sasando engkel, Sasando dobel, Sasando gong, dan Sasando biola. Sasando engkel memiliki 28 dawa, sementara Sasando dobel memiliki 56 atau 84 dawai, sehingga memiliki banyak jenis suara.
Lokasi kabupaten Rote Ndao yang berada dalam pulau tersendiri, wisata pantai menjadi obejk wisata yang mudah ditemukan di kawasan ini. Dalam situs pemerintah kabupaten Rote Ndao, beberapa lokasi wisata yang ada di sini sebagian besar ialah wisata pantai. Beberapa tempat wisata yang ada di Rote Ndao ialah:
Layanan SIA, SILO, dan K3 Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
HSE.co.id menyediakan layanan jasa di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR yang berfokus pada perizinan alat berat seperti Mobil Crane, mulai dari izin, pemeriksaan, hingga dokumen keselamatan kerja.
Panduan Pengajuan Izin
Kami bantu pemilik proyek memahami syarat dan dokumen izin sebelum pengajuan, agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Manajemen Perizinan Alat
Staf profesional kami siap bantu proses pengurusan SIA dan dokumen pendukung lainnya, sehingga Anda bisa fokus menjalankan proyek.
Riksa Uji & Kelaikan Operasi
Sebelum digunakan, Mobil Crane harus dipastikan aman. Kami bantu pengujian uji kelaikan agar alat bebas dari risiko bahaya.
Dokumen K3 Alat
Kami bantu pengurusan Surat Keterangan K3 yang menjadi bukti bahwa Mobil Crane Anda sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Efisiensi Biaya & Waktu
Dengan dukungan tim handal, Anda bisa hemat waktu dan biaya tanpa harus repot urus dokumen sendiri.
Prioritas pada Keselamatan
K3 jadi prioritas utama. Setiap alat harus sesuai standar sebelum digunakan.
Update Regulasi Terbaru
Aturan bisa berubah kapan saja—kami pastikan Anda selalu patuh aturan terkini.
Dukungan Proyek Skala Besar
Untuk semua jenis proyek, kami siap bantu legalitas Mobil Crane Anda agar 100% siap jalan.
Layanan yang Ramah & Responsif
Dari konsultasi hingga selesai, Anda akan dilayani oleh konsultan yang responsif. Kami bantu Anda tanpa ribet!
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Bagaimana Langkah-langkah Mendapatkan SIA/SILO/SUket K3 Alat dan Riksa Uji Mobil Crane di HSE.co.id?
-
Proses awal dalam pengurusan SILO Mobil Crane dimulai dari pemeriksaan dokumen peralatan. Dokumen akan dibandingkan dengan standar nasional dan dicek kesesuaiannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Tim Verifikator -
Setelah verifikasi, dilakukan observasi alat di lokasi kerja. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual Mobil Crane sesuai dengan yang tercantum di dokumen.
Petugas Lapangan -
Setelah kondisi lapangan didata, dilakukan analisa teknis untuk menilai apakah Mobil Crane sudah memenuhi standar operasional peralatan. Evaluasi ini mencakup kajian terhadap kelayakan fungsi dan instalasi.
Ahli Teknik -
Setelah semua proses selesai, hasil riksa uji akan didokumentasikan secara resmi. Bila semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan penerbitan SILO Mobil Crane kepada otoritas terkait.
Admin Legalitas -
Setelah pengajuan diterima, otoritas akan melakukan pemeriksaan terakhir. Bila disetujui, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) Mobil Crane resmi diterbitkan sebagai bukti bahwa alat telah laik secara teknis dan hukum.
Koordinator Perizinan
Butuh bantuan izin atau riksa uji Mobil Crane di KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis dengan tim HSE.co.id!
Dapatkan SIA (Surat Ijin Alat)|Surat Ijin Laik Operasi SILO|Suket (Surat Keterangan) K3 Alat Mobil Crane dan Riksa Uji Mobil Crane di:
-
KAB. BOYOLALI,JAWA TENGAH
-
KOTA MADIUN,JAWA TIMUR
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH,PAPUA
-
Kabupaten Yalimo,Papua Pegunungan
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KAB. KEPULAUAN MENTAWAI,SUMATERA BARAT
-
KAB. KUDUS,JAWA TENGAH
-
KAB. MUNA BARAT,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. SOLOK SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. BOMBANA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BANJARNEGARA,JAWA TENGAH
-
Kabupaten Deiyai.,Papua Tengah
-
KOTA PEKANBARU,RIAU
-
KAB. PASAMAN BARAT,SUMATERA BARAT
-
KAB. KEPULAUAN SULA,MALUKU UTARA
-
KAB. KARANGANYAR,JAWA TENGAH
-
KAB. OGAN KOMERING ULU,SUMATERA SELATAN
-
KAB. SUMBAWA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. KEPULAUAN YAPEN,PAPUA
-
KAB. KEPULAUAN ARU,MALUKU
-
KAB. SUMENEP,JAWA TIMUR
-
KAB. HALMAHERA TENGAH,MALUKU UTARA
-
KAB. BULELENG,BALI
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. SORONG SELATAN,PAPUA BARAT
-
KAB. SOPPENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. MANGGARAI BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SAROLANGUN,JAMBI
-
KAB. SERAM BAGIAN BARAT,MALUKU
-
KAB. WAROPEN,PAPUA